WAWANCARA

Romli Atmasasmita: Kejaksaan Agung Ajukan PK kita Akan Persoalkan ke MK­­

Kamis, 30 Desember 2010, 06:55 WIB
Romli Atmasasmita: Kejaksaan Agung Ajukan PK kita Akan Persoalkan ke MK­­
RMOL. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Romli Atmasasmita. Majelis melepaskan Romli dari segala tuntutan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum. Putusan itu pun disambut suka cita oleh Romli.

“Di koran, kasasi saya di­terima alhamdulillah, bersyu­kur saja. Apalagi saya ditahan dua tahun lebih sejak November 2008 sampai Desember 2010, ditahan dua tahun, 5 bulan, 5 hari coba. Jadi saya bersyukurlah. Putusan itu baguslah buat saya, tidak tahu yang lain,” katanya kepada Rak­yat Merdeka, tadi malam.

Berikut kutipan selengkapnya:

Permohonan kasasi anda di­ka­bul­kan MA, dimana anda me­nyi­kapi putusan tersebut?
Justru putusan MA itu saya tahu dari baca koran, hehe. Putu­sannya belum terima bagaimana mau cerita. Baca koran saja yang mengatakan seperti itu. Tapi saya belum baca lengkap, nggak mengerti saya tuh putusannya seperti apa. Belum mengerti saya, hanya tahu dari koran.

Tapi anda se­nang kan?
Kalau saya sih karena su­dah diputus katanya di koran kasasi saya di­terima, alham­dulillah, bersyukur saja. Apalagi saya di­tahan dua tahun lebih sejak November 2008 sampai Desem­ber 2010, ditahan dua tahun, 5 bulan, 5 hari coba. Jadi saya ber­syu­kur­lah. Pu­tu­san itu ba­gus­lah buat saya, tidak tahu yang lain.

Sejauh ini keluarga bagai­mana?
Saya dan keluarga bersyukur.

Saya ini kan tidak melakukan apa-apa dan terbukti bahwa saya tidak punya atau menerima di situ, dan memang betul itu. Saya tidak terima apa-apa kok jadi ter­dakwa. Ke­mudian foto­copy yang didak­waan pada saya juga batal jadi alat bukti. Saksi-saksi juga ternyata se­mua­nya cuma satu.

Anda merasa apakah kasus hu­kum yang dialami murni pe­langga­ran hukum atau lebih pada upaya men­jatuh­kan kre­di­bilitas anda?
Saya lihat, se­cara hukum tidak ada kasus korupsi, karena Sis­min­bakum itu duit swasta. Saya ini didakwa korupsi, jadi bingung juga. Didakwa korupsi tapi fakta hukumnya lemah.

Bisa anda cerita soal Sis­min­bakum?
Waktu dibangun itu, dananya Rp 200 M, sekarang belum ada perubahan. Uang itu masuk ke koperasi. Karena bukan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), jelas bukan uang negara. Itu yang paling sederhana lah. Kemudian yang Rp 1.750 ribu per akses katanya sudah dima­suk­kan dalam PNBP tahun 2009 dengan PP No. 38. Tapi tahun 2009 ke belakang, itu bukan PNBP karena ada aturan  tidak boleh berlaku surut. Lalu dimana kerugian negaranya? Bahkan negara kan diuntungkan di situ.

Keuntungan seperti apa?
Pertama, pelayanan publik ma­kin cepat yang tadinya tahu­nan, bulanan, kini makin cepat, se­minggu sampai tiga hari se­lesai. Pelayanan makin mening­kat, investasi kan jadi tidak ma­salah lagi, Negara untung. Ke­mudian teknologi, negara punya tekno­logi maju. Di situkan se­kian ta­hun kalau sudah beralih bisa kembali ke negara, kita kan bisa dapat teknologi canggih. SDM kita yang tadinya gaptek, jadi pin­tar. Kan begitu. Apalagi dengan makin cepat akses masuk ke negara dengan PP yang baru ini, pertambahannya lebih me­ningkat lagi karena menggu­nakan mesin.

Dengan kasasi MA itu, ber­arti merupakan bukti kuat bah­wa Sisminbakum tak ada unsur pidana?
Iya betul, tidak ada unsur pi­dana. Unsur-unsur yang didakwa jaksa itu gugur semua. Jadi unsur dakwaan jaksa saya menyalahi kewenangan, mengambil keun­tungan, negara rugi, itu gugur semua. Jadi tidak ada unsur pidananya.

Saat ini, Yusril juga berharap bebas. Menurut anda apa ini logis?
Perkara Sisminbakum itu kan dari Yusril, Marsilam Simanjun­tak, Hamid Awaluddin, almar­hum Baharuddin Lopa, berapa menteri itu? Kalau itu kebijakan, mau dikriminalisasi, seluruh men­teri itu jadi tersangka. Itu kalau mau kebijakan dikrimina­lisasi. Tapi kalau kebijakan tidak boleh dikriminalisasi, ya semua­nya tidak jadi tersangka. Begitu logikanya. Sekarang kenapa cuma Yusril sendiri, tanyalah pada Jaksa Agung kenapa cuma Yusril.

Dua tahun itukan cukup lama di penjara. Belum nama baik anda telah tercemar. Apakah ada niat bapak untuk melaku­kan tuntutan balik ke Kejak­saan?
Hihi... Ini pertanyaan semua orang ke saya. Saya tidak bisa gugat ganti rugi soal dua tahun yang saya alami karena dibenar­kan di pengadilan. Jadi di KUHAP itu tidak ada ketentuan yang memungkinkan ganti rugi. Kecuali, menggunakan gugatan perdata. Misalnya tuntutan mela­wan hukum, pencemaran nama baik. Artinya saya merasa dirugi­kan. Dengan bukti-bukti bebas itukan ada kerugian secara mate­riil dan immateriil. Bisa saja saya gunakan.

Tapi saya juga punya per­timbangan efisiensinya. Yang penting dalam putusan MA itu disebut terdakwa dipulihkan nama baik, harkat dan marta­bat­nya. Dalam setiap putusan MA begitu. Saya sih biar yang di­ataslah yang membalas. Kita kan tahu sendiri yang dholim itu bagaimana? Dengan dibebaskan alhamdulillah terbukti bahwa saya sebetulnya bukan kata-kata­nya si Romli itu pernah terima duit, memang bukti nyata tidak pernah terima duit. Itu yang pen­ting buat saya.

Kejaksaan masih ada ke­mungkinan melakukan Penin­jauan Kembali (PK)?
Sekarang kan giliran kejaksaan yang berusaha keras supaya tidak hilang mukalah. Artinya dakwaan dia, tuntutan dia, terus promosi, inikan semua dimuat di media bahwa saya didakwa terima duit ratusan miliar pada 2008 lalu. Dengan putusan bebas sama sekali tidak terbukti, otomatis secara kelem­bagaan, kejaksaan menanggung malu. Nah sekarang kejaksaan otomatis mencari peluang dan itu bisa PK. Itu hak kejaksaan. Kalau dia PK, kita juga bisa persoalkan ke Mahka­mah Konstitusi.

Anda sudah punya agenda pasca kasus ini?
Ngajar sih terus, aktivitas biasa, kalau ada orang yang ngundang ya hadir lagi. Biasalah. Kemarin kan saya juga masih konsultan, Badan Supervisi BI, ya normal-normal saja.

Anda akan tetap kritis ke pe­merintah?
Tetap saja. Itukan amal ibadah. Ilmu kan mesti diamalin, wajib itu. Itukan tugas akademisi, ber­keilmuan, kenapa harus mundur. Terus sajalah.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA