“Walau begitu, nggak perlu didesak-desak, ntar juga mengeÂluarkan surat resmi deponeering kasus Bibit-Chandra,’’ ujar bekas Panglima TNI Endriartono SuÂtarto, kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan wawancara dengan Penasihat Tim Pembela Bibit-Chandra itu:
Jaksa Agung belum mengeÂluarÂkan surat resmi deponeeÂring kasus Bibit-Chandra, koÂmentar Anda?Begini ya, itu kan sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung. BaÂrangÂkali, Jaksa Agung yang baru perlu mempelajarinya terlebih dahulu.
Putusan itu nggak mungkin berubah lagi kan?Ya, nggak bisa berubah lagi. Sebab, deponeering itu merupaÂkan keputusan institusi, bukan keputusan perorangan. Maka kelihatannya Jaksa Agung ini tidak punya pilihan lain, kecuali mengeluarkan surat deponeering.
Memang instansi mana saja yang sudah menjawab soal deÂponeering itu?MA, dan MK sudah menjawab. Kalau MK tidak memberi komen. Sedangkan MA menyatakan setuju. Tapi kepolisian baru akan menjawab. Katanya sudah, tapi belum sampai ke kejaksaan. Sedangkan DPR belum menjaÂwab. Barangkali Jaksa Agung menunggu itu.
Tapi itu kan tidak berpengaÂruh?Betul. Walaupun itu tidak berÂpengaruh lagi, tapi mungkin beÂgitu etikanya.
Kenapa Anda tidak mendoÂrongnya?Tidak perlulah. Jaksa Agung juga tahulah. Lagipula kalau terÂburu-buru nanti bisa bikin salah, kan nggak bagus juga. Jadi, biarÂkan saja. Sebab, keputusan inforÂmalnya kan sudah ada bahwa kejaksaan mendepoÂneering kaÂsus Bichan (Bibit dan Chandra). Tinggal secara formalnya saja dalam bentuk suatu keputusan. Di samÂping yang saya katakan tadi, kita wajib menunggu insÂtansi lain. Walaupun tidak berÂpengaruh pada keputusan. Kalau nggak menunggu kan sama dengan menghina dong.
Mungkin perlu dibatasi wakÂÂtuÂnya?Sekarang yang diberi tenggat waktunya siapa. Kalau diberi tenggat waktu Jaksa Agung, tapi DPR tidak memberi, bagaimana.
O ya, putusan deponeering itu sudah dipertimbangkan secara matang? Sayaberharap deponeering itu merupakan pertimbangan yang matang secara hukum, sehingga tidak menjadi masalah di keÂmuÂdian hari. Jangan sampai seperti SKPP dulu yang mengguÂnakan alasan yang nggak-nggak. Dan itu dipermasalahkan lagi secara hukum.
Deponeering betul-betul bisa diterapkan dengan mengambil beberapa pertimbangan. Ini yang bisa diterima semua pihak, dan mudah diupayakan hukum dari pihak-pihak yang nggak setuju.
Apakah Anda yakin putusan itu tidak ada kongkalikong? Saya yakin tidak ada kongkaliÂkong. Artinya, tidak ada barter kasus atas deponeering kasus Bibit-Chandra ini.
Kenapa Anda begitu yakin?Saya tahu proses dikeluarkanÂnya deponeering
Apaan tuh?Nggak boleh diceritainlah. Nanti saya melanggar sumpah. Jadi, saya pastikan itu bukan barter latar belakang dan ceritaÂnya kok. Saya tidak punya praÂsangka bahwa deponeering itu dikeluarkan Kejagung karena sistem barter.
Artinya, KPK pasti memÂbongÂkar tuntas kasus itu?Ya, sejauh ini mereka berani untuk membongkar kasus ini.
Harapan Anda terhadap BaÂsrief Arief?Saya sebetulnya sudah sedikit lega.
Pertama, Jaksa Agung suÂdah diisi oleh pejabat yang baru. Artinya, silakan melakukan langkah-langkah demi perbaikan penegakan hukum.
Kedua, KPK sudah memiliki ketua (Busyro Muqoddas).
Ketiga, Kapolri juga baru. Jadi, harapan kita agar penegakan hukumnya berjalan dengan bagus.
[RM]
BERITA TERKAIT: