Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, peneluÂsuran jajaran Direktorat III TinÂdak Pidana Korupsi (Dit III Tipikor) Bareskrim Mabes Polri atas aset Gayus, bukan tak mungkin membuat istri Gayus menÂjadi tersangka. Pasalnya, Milana diduga mengetahui asal-usul aliran dana itu.
Saat dikonfirmasi mengenai informasi itu, Kabagpenum Mabes Polri Marwoto Soeto menyatakan, jika rekening MilaÂna terbukti terkait tindak pidana yang dilakukan Gayus, maka kepolisian tak akan ragu menÂetapÂÂkannya sebagai terÂsangka. “Kalau ada bukti seperti itu, dia bisa dikategorikan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang atau money laundry,†tandasnya.
Namun, Marwoto menamÂbahkan, sejauh ini kepolisian belum menarik kesimpulan siapa saja yang rajin mengucurkan dana ke rekening Gayus dan istrinya. Polisi, menurut dia, masih berasumsi bahwa para pihak yang diduga mengucurkan dana kepada Gayus, tidak melakukan transaksi melalui rekening.
“Transaksi-transaksi diduga dilakukan secara cash atau langsung. Ini membuat penyeÂlidikan dan penyidikan menemui kendala. Maka, dibutuhkan keÂterangÂan saksi-saksi yang lebih banyak, termasuk Milana,†katanya.
Kemarin, pengacara Gayus, Pia Akbar Nasution memastikan bahwa istri kliennya masih berstatus saksi. “Dia memang diperiksa mengenai asal-usul rekeningnya, tapi dia masih berstatus saksi,†ujarnya saat dihubungi Rakyat Merdeka.
Sejauh ini, menurut dia, belum ada bukti bahwa rekening Milana berisi uang yang merupaÂkan hasil tindak pidana yang dilakukan Gayus. Milana, tandas Pia, tidak bisa begitu saja dijadikan sebagai tersangka secara serampangan. “Polisi pun masih melakukan pengembangÂan penyelidikan. Kita serahkan penuntasan kasus ini pada kepoliÂsian,†ucapnya.
Menurut Wakadivhumas MaÂbes Polri Brigjen I Ketut Untung Yoga Anna, berdasarkan peneluÂsuÂran terhadap rekening Gayus, aset yang dicurigai kepolisian itu tidak hanya atas nama Gayus. “Ada sejumlah rekening atas nama istrinya,†kata bekas KaÂpolÂres Jakarta Barat ini.
Dia merinci, rekening atas nama Milana itu antara lain dua rekening di Bank Mandiri yang masing-masing menyimpan uang seÂbanyak Rp 311.277.735 dan Rp 129. 666.172, satu rekening di Bank CIMB Niaga senilai Rp 125. 107.800, satu rekening di Bank International Indonesia (BII) senilai Rp 1.371.473.188, satu rekening di BCA Rp 16.219 serta saham senilai Rp 17.048.091 di Bursa Efek Jakarta (BEJ). Di luar rekening atas namanya, Milana juga tercatat sebagai pemilik sebuah tanah dan bangunan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Disebutkan Ketut, rekening istri Gayus yang telah disita kepolisian ada lima. Kelimanya tersebar di empat bank berbeda. Sementara empat rekening bank yang murni atas nama Gayus antara lain, rekening dollar di BRI senilai 56.096 dolar AS, rekening dolar AS di Bank Mandiri senilai 2.972 dolar AS, deposito di Bank CIMB Niaga senilai Rp 500. 997.260, deposito di Bank Mandiri senilai Rp 500.000 serta 15.188.000 lembar saham electronic trading sebesar Rp 7 miliar. “Semuanya sudah diÂsita kepolisian,†timpal MarÂwoto Soeto.
Menurut dia, dari 12 aset Gayus yang kembali disita kepolisian, total keseluruhannya mencapai nominal Rp 10.499.000.000. Ia memastikan, 12 aset tersebut berbeda dengan aset Gayus yang sebelumnya telah disita kepoliÂsian. Aset yang tersimpan dalam safety box atas nama Gayus di Bank Mandiri Kelapa Gading sebelumnya, antara lain deposito senilai 659.800 dolar AS, 9.680.000 dolar Singapura serta 31 batang logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram.
Namun, hasil beberapa peÂmerikÂsaan terhadap Milana masih belum spesifik. Tiap kali disoal mengenai pemeriksaan itu, Milana tutup mulut. Demikian halnya Direktur III Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Ike Edwin. Dia hanya menyataÂkan, pihaknya tengah menindakÂlanjuti kasus suap Gayus terhadap sembilan petugas Rumah TahaÂnan Brimob, Kelapa Dua, Jawa Barat. Begitu pula WakabaÂreskrim Polri Irjen Dik Dik Mulyana. “Tunggu saja hasilnya. Kami sedang selesaiÂkan,†alasanÂnya.
Dari Mana Asal-usul Duit Gayus
Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim independen kepolisian hingga di tingkat kejaksaan mengenai asal-usul Rp 28 milar dalam sejumlah rekening suami Milana AngÂgraeni, Gayus Tambunan tidak mengungkap banyak hal.
Padahal, menurut pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, kliennya telah membeberkan semua hal yang diketahuinya tentang keganjilan dalam bebeÂrapa perkara pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
Tapi, advokat senior ini heran, mengapa penyidik hanya berani menyidik perkara permohonan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). “Itu hanya perusahaan kecil dibanding perusahaan lain yang telah diuraikan terdakwa,†tandasnya.
Gayus bersama sejumlah PNS Ditjen Pajak didakwa merugikan negara Rp 570 juta dalam penangÂanan keberatan pajak PT SAT. Jumlah dugaan kerugian negara ini, sangat kecil dibanÂdingkan Rp 28 miliar yang berada di sejumlah rekening Gayus.
Inilah yang sangat disayangÂkan Buyung. “SehingÂga, kesemÂpatan emas hilang,†tegas bekas jaksa ini.
Kasus pajak ini, menurut Buyung, menyangkut orang-orang besar. Seharusnya, lanjut dia, pihak manajemen perusahaÂan-perusahaan itu perlu diperiksa semua. Dari situ, lanjutnya, akan merembet ke semua permainan pajak.
“Itu sasaran kita untuk memÂbongkar semua,†katanya dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 September 2010.
Minta Penanganan Yang Mengerucut
Eva Kusuma S, Anggota Komisi III DPR
Asal-usul uang di rekening istri Gayus Tambunan, Milana Anggraeni mesti dibuka. Kalau terbukti terkait dengan kejahaÂtan Gayus, Milana yang saat ini berstatus saksi, bisa berubah statusnya jadi tersangka.
Penjelasan mengenai hal ini, kemarin disampaikan anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari. Menurut Eva, penyeÂlidikan dan penyidikan kasus ini di kepolisian harus benar-benar mampu mengerucut sampai ke tingkat paling dasar.
Pada dasarnya, dikemukakan bahwa pokok persoalan dalam kasus kepemilikan rekening Milana, penyidik harus mampu menyentuh tindak pidana awal yang dilakukan Gayus terlebih dulu. “Kalau ada indikasi diperÂoleh Gayus lewat hasil kejahaÂtan, lalu uang hasil tindak pidana itu dialiri ke rekening istrinya, istrinya bisa terseret kasus ini,†tegasnya.
Lebih berat lagi, katanya, kalau dalam penyelidikan terÂungkap bahwa Milana mengÂetahui bahkan menyetuÂjui rekeningnya dipakai suamiÂnya menyembunyikan uang hasil kejahatan, praktis yang berÂsangkutan bisa menjadi terÂsangka kasus money laundry atau pencucian uang.
Namun, dia mengingatkan, substansi penyelidikan dan penyidikan kepolisian ini harus didukung fakta-fakta yang kongkrit. “Harus ada temuan awal adanya tindak pidana dulu, baru kemudian langkah hukum lanjutan terhadap Milana,†tegasnya.
Ia pun mengakui, model kejahatan pencucian uang dengan cara demikian masuk kategori yang terbilang sederÂhana. Karena biasanya, pelaku tindak pidana pencucian uang menggunakan metode atau tata cara yang ruwet dan canggih untuk menutupi tindak kejahaÂtannya. “Karena itu, dibutuhkan kecermatan penyidik kepolisian dalam menentukan jenis tindak pidana awal yang terjadi dalam menyingkap sumber rekening Milana.â€
Tanpa ada bukti tindak pidana awal yang cukup, istri Gayus akan sulit dijerat terlibat praktik pencucian uang.
Tidak Bisa Cuma Asumsi
Asfinawati, Bekas Direktur LBH
Penyitaan maupun pemÂblokirÂan sejumlah rekening atas nama istri Gayus Tambunan, Milana Anggraeni menimÂbulkan harapan, kepolisian akan menemukan bukti yang cukup mengenai asal-usul isi rekening tersebut.
Soalnya, menurut bekas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asfinawati, uang di sejumlah rekening atas nama Milana memang bisa dicurigai sebagai hasil money laundring untuk menutupi hasil kejahatan Gayus. Namun, ia menggarisbawahi, argumen seperti itu masih sebatas dugaan yang belum tentu benar. Lantaran itu, dibutuhkan penyelidikan dan penyidikan yang intensif guna memÂbukÂtikan tindak pidana asal atas kepemilikan rekening itu.
“Menjadi tugas kepolisian menyingkap hal ini,†katanya seraya menambahkan, model pengalihan rekening dengan mengatasnamakan orang lain, biasanya dilakukan seseorang untuk menyamarkan jejak aliran dana hasil kejahatannya. “Ini metode kejahatan yang sangat sederhana. Ada banyak cara yang lebih canggih,†sambungnya.
Asfinawati menegaskan, usaha mempidanakan istri Gayus dalam kasus ini harus disertai bukti-bukti permulaan yang cukup. “Apakah uang Gayus diperoleh dari tindak pidana atau tidak. Ini yang perlu dijawab terlebih dahulu,†tegasnya.
Kata dia, apakah sejauh ini istri Gayus mengerti asal-usul dana yang masuk ke rekeningÂnya. Kalau Milana tahu asal rekeniÂngnya berasal dari hasil kejahatan Gayus, maka niat dia menerima aliran dana dari suaminya saja sudah cukup untuk menjadikanÂnya tersangÂka. “Niatnya itu terwujud dalam perbuatan. Ini bisa dipidana,†tandasnya.
Namun demikian, lagi-lagi Asfinawati mengingatkan, hal ini harus benar-benar bisa diÂbukÂtiÂkan dengan data dan fakta yang kongkrit. Bukan dengan asumsi atau dugaan saja. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: