Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Istri Gayus Tambunan Bisa Jadi Tersangka

Polisi Tidak Tutup Kemungkinan

Selasa, 07 Desember 2010, 01:29 WIB
Istri Gayus Tambunan Bisa Jadi Tersangka
Milana Anggraeni/ist
RMOL.Asal-usul uang di rekening “baru” milik Gayus Tambunan masih misterius. Istri Gayus, Milana Anggraeni terseret lantaran sejumlah rekening atas namanya dipakai Gayus untuk menyimpan dana yang masih ditelusuri asalnya.

Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, penelu­suran jajaran Direktorat III Tin­dak Pidana Korupsi (Dit III Tipikor) Bareskrim Mabes Polri atas aset Gayus, bukan tak mungkin membuat istri Gayus men­jadi tersangka. Pasalnya, Milana diduga mengetahui asal-usul aliran dana itu.

Saat dikonfirmasi mengenai informasi itu, Kabagpenum Mabes Polri Marwoto Soeto menyatakan, jika rekening Mila­na terbukti terkait tindak pidana yang dilakukan Gayus, maka kepolisian tak akan ragu men­etap­­kannya sebagai ter­sangka. “Kalau ada bukti seperti itu, dia bisa dikategorikan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang atau money laundry,” tandasnya.

Namun, Marwoto menam­bahkan, sejauh ini kepolisian belum menarik kesimpulan siapa saja yang rajin mengucurkan dana ke rekening Gayus dan istrinya. Polisi, menurut dia, masih berasumsi bahwa para pihak yang diduga mengucurkan dana kepada Gayus, tidak melakukan transaksi melalui rekening.

“Transaksi-transaksi diduga dilakukan secara cash atau langsung. Ini membuat penye­lidikan dan penyidikan menemui kendala. Maka, dibutuhkan ke­terang­an saksi-saksi yang lebih banyak, termasuk Milana,” katanya.

Kemarin, pengacara Gayus, Pia Akbar Nasution memastikan bahwa istri kliennya masih berstatus saksi. “Dia memang diperiksa mengenai asal-usul rekeningnya, tapi dia masih berstatus saksi,” ujarnya saat dihubungi Rakyat Merdeka.

Sejauh ini, menurut dia, belum ada bukti bahwa rekening Milana berisi uang yang merupa­kan hasil tindak pidana yang dilakukan Gayus. Milana, tandas Pia, tidak bisa begitu saja dijadikan sebagai tersangka secara serampangan. “Polisi pun masih melakukan pengembang­an penyelidikan. Kita serahkan penuntasan kasus ini pada kepoli­sian,” ucapnya.

Menurut Wakadivhumas Ma­bes Polri Brigjen I Ketut Untung Yoga Anna,  berdasarkan penelu­su­ran terhadap rekening Gayus, aset yang dicurigai kepolisian itu tidak hanya atas nama Gayus. “Ada sejumlah rekening atas nama istrinya,” kata  bekas Ka­pol­res Jakarta Barat ini.

Dia merinci, rekening atas nama Milana itu antara lain dua rekening di Bank Mandiri yang masing-masing menyimpan uang se­banyak Rp 311.277.735 dan Rp 129. 666.172, satu rekening di Bank CIMB Niaga senilai Rp 125. 107.800, satu rekening di Bank International Indonesia (BII) senilai Rp 1.371.473.188, satu rekening di BCA Rp 16.219 serta saham senilai Rp 17.048.091 di Bursa Efek Jakarta (BEJ).  Di luar rekening atas namanya, Milana juga tercatat sebagai pemilik sebuah tanah dan bangunan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Disebutkan Ketut, rekening istri Gayus yang telah disita kepolisian ada lima. Kelimanya tersebar di empat bank berbeda. Sementara empat rekening bank yang murni atas nama Gayus antara lain, rekening dollar di BRI senilai 56.096 dolar AS, rekening dolar AS di Bank Mandiri senilai 2.972 dolar AS, deposito di Bank CIMB Niaga senilai Rp 500. 997.260, deposito di Bank Mandiri senilai Rp 500.000 serta 15.188.000 lembar saham electronic trading sebesar Rp 7 miliar. “Semuanya sudah di­sita kepolisian,” timpal Mar­woto Soeto.

Menurut dia, dari 12 aset Gayus yang kembali disita kepolisian, total keseluruhannya mencapai nominal Rp 10.499.000.000. Ia memastikan, 12 aset tersebut berbeda dengan aset Gayus yang sebelumnya telah disita kepoli­sian. Aset  yang tersimpan dalam safety box atas nama Gayus di Bank Mandiri Kelapa Gading sebelumnya, antara lain deposito senilai 659.800 dolar AS, 9.680.000 dolar Singapura serta 31 batang logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram.

Namun, hasil beberapa pe­merik­saan terhadap Milana masih belum spesifik. Tiap kali disoal mengenai pemeriksaan itu, Milana tutup mulut. Demikian halnya Direktur III Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Ike Edwin. Dia hanya menyata­kan, pihaknya tengah menindak­lanjuti kasus suap Gayus terhadap sembilan petugas Rumah Taha­nan Brimob, Kelapa Dua, Jawa Barat. Begitu pula Wakaba­reskrim Polri Irjen Dik Dik Mulyana. “Tunggu saja hasilnya. Kami sedang selesai­kan,” alasan­nya.

Dari Mana Asal-usul Duit Gayus

Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim independen kepolisian hingga di tingkat kejaksaan mengenai asal-usul Rp 28 milar dalam sejumlah rekening suami Milana Ang­graeni, Gayus Tambunan tidak mengungkap banyak hal.

Padahal, menurut pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, kliennya telah membeberkan semua hal yang diketahuinya tentang keganjilan dalam bebe­rapa perkara pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Tapi, advokat senior ini heran, mengapa penyidik hanya berani menyidik perkara permohonan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). “Itu hanya perusahaan kecil dibanding perusahaan lain yang telah diuraikan terdakwa,” tandasnya.

Gayus bersama sejumlah PNS Ditjen Pajak didakwa merugikan negara Rp 570 juta dalam penang­anan keberatan pajak PT SAT. Jumlah dugaan kerugian negara ini, sangat kecil diban­dingkan Rp 28 miliar yang berada di sejumlah rekening Gayus.

Inilah yang sangat disayang­kan Buyung. “Sehing­ga, kesem­patan emas hilang,” tegas bekas jaksa ini.

Kasus pajak ini, menurut Buyung, menyangkut orang-orang besar. Seharusnya, lanjut dia, pihak manajemen perusaha­an-perusahaan itu perlu diperiksa semua. Dari situ, lanjutnya, akan merembet ke semua permainan pajak.

“Itu sasaran kita untuk mem­bongkar semua,” katanya dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 September 2010.

Minta Penanganan Yang Mengerucut

Eva Kusuma S, Anggota Komisi III DPR

Asal-usul uang di rekening istri Gayus Tambunan, Milana Anggraeni mesti dibuka. Kalau terbukti terkait dengan kejaha­tan Gayus, Milana yang saat ini berstatus saksi,  bisa berubah statusnya jadi tersangka.

Penjelasan mengenai hal ini, kemarin disampaikan anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari. Menurut Eva, penye­lidikan dan penyidikan kasus ini di kepolisian harus benar-benar mampu mengerucut sampai ke tingkat paling dasar.

Pada dasarnya, dikemukakan bahwa pokok persoalan dalam kasus kepemilikan rekening Milana, penyidik  harus mampu menyentuh tindak pidana awal yang dilakukan Gayus terlebih dulu. “Kalau ada indikasi diper­oleh Gayus lewat hasil kejaha­tan, lalu uang hasil tindak pidana itu dialiri ke rekening istrinya, istrinya bisa terseret kasus ini,” tegasnya.

Lebih berat lagi, katanya, kalau dalam penyelidikan ter­ungkap bahwa Milana  meng­etahui bahkan menyetu­jui  rekeningnya dipakai suami­nya menyembunyikan uang hasil kejahatan,  praktis yang ber­sangkutan bisa menjadi ter­sangka kasus money laundry atau pencucian uang.

Namun, dia mengingatkan, substansi penyelidikan dan penyidikan kepolisian ini harus didukung fakta-fakta yang kongkrit. “Harus ada temuan awal adanya tindak pidana dulu, baru kemudian langkah hukum lanjutan terhadap Milana,” tegasnya.

Ia pun mengakui, model kejahatan pencucian uang dengan cara demikian masuk kategori yang terbilang seder­hana. Karena biasanya, pelaku tindak pidana pencucian uang menggunakan metode atau tata cara yang ruwet dan canggih untuk menutupi tindak kejaha­tannya. “Karena itu, dibutuhkan kecermatan penyidik kepolisian dalam menentukan jenis tindak pidana awal yang terjadi dalam menyingkap sumber rekening Milana.” 

Tanpa ada bukti tindak pidana awal yang cukup, istri Gayus akan sulit dijerat terlibat praktik pencucian uang.

Tidak Bisa Cuma Asumsi

Asfinawati, Bekas Direktur LBH

Penyitaan maupun pem­blokir­an sejumlah rekening atas nama istri Gayus Tambunan, Milana Anggraeni menim­bulkan harapan, kepolisian akan menemukan bukti yang cukup mengenai asal-usul isi rekening tersebut.

Soalnya, menurut bekas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asfinawati, uang di sejumlah rekening atas nama Milana memang bisa dicurigai sebagai hasil money laundring untuk menutupi hasil kejahatan Gayus. Namun, ia menggarisbawahi, argumen seperti itu masih sebatas dugaan yang belum tentu benar. Lantaran itu, dibutuhkan penyelidikan dan penyidikan yang intensif guna mem­buk­tikan tindak pidana asal atas kepemilikan rekening itu.

“Menjadi tugas kepolisian menyingkap hal ini,” katanya seraya menambahkan,  model pengalihan rekening dengan mengatasnamakan orang lain, biasanya dilakukan seseorang untuk menyamarkan jejak aliran dana hasil kejahatannya. “Ini metode kejahatan yang sangat sederhana. Ada banyak cara yang lebih canggih,” sambungnya.

Asfinawati menegaskan, usaha mempidanakan istri Gayus dalam kasus ini harus disertai bukti-bukti permulaan yang cukup. “Apakah uang Gayus diperoleh dari tindak pidana atau tidak. Ini yang perlu dijawab terlebih dahulu,” tegasnya.

Kata dia, apakah sejauh ini istri Gayus mengerti asal-usul dana yang masuk ke rekening­nya. Kalau Milana tahu asal rekeni­ngnya berasal dari hasil kejahatan Gayus, maka niat dia menerima aliran dana dari suaminya saja sudah cukup untuk menjadikan­nya tersang­ka. “Niatnya itu terwujud dalam perbuatan. Ini bisa dipidana,” tandasnya.

Namun demikian, lagi-lagi Asfinawati mengingatkan, hal ini  harus benar-benar bisa di­buk­ti­kan dengan data dan fakta yang kongkrit. Bukan dengan asumsi atau dugaan saja. [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA