Sedangkan menurut hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 20 September 2010, kerugian negara dalam kasus ini Rp 1,9 miliar. Lebih kecil dari dakwaan JPU.
Berdasar surat dakwaan JPU, pada 2004, Depsos mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari APBN untuk kegiatan usaha ekonomi produktif berupa sarana penunjang produksi (sapordi). Kegiatan itu berupa pengadaan penggemukan sapi potong dengan anggaran Rp 19.495.000.000 (sembilan belas miliar, empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Anggaran itu rencananya digunakan untuk bangunan pengelolaan kandang bagi 350 kelomÂpok dengan anggaran Rp 3.745.000.000 (tiga miliar, tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah).
Kemudian, untuk 50 alat pengÂelolaÂan urine Rp 1.750.000.000 (satu miliar, tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dan untuk bantuan sapi bagi 3500 kepala keluarga dengan anggaran Rp 14.000.000.000 (empat belas miliar rupiah).
Menurut JPU, pada Juni 2004, Bachtiar didatangi Dirut PT Atmadhira Karya, IN (almarÂhum), Carry Pratomo dan Irza febriand yang ditemani Kepala Sub Direktorat Bantuan Sosial Fakir Miskin Yusrizal dan Akip Masri Mukhtar untuk menawarÂkan program pengadaan sapi potong. Atas tawaran IN, BachÂtiar menyatakan akan mengevaÂluasi program sapordi. Dan, Mensos mengarahkan IN untuk menghadap Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Amrun Daulay.
Untuk melaksanakan anggaÂran Depsos yang bersumber dari APBN 2004 itu, dakwa JPU, Bachtiar memanggil Amrun dan mengarahkan untuk pengadaan sapi potong. Perintah Mensos itu berbunyi, “rencana pemanfaatan limbah urine dibatalkan saja karena kurang berhasil di Agam, karena rakyat belum terbiasa. Nanti biaya kandang sapi dibeÂbanÂkan ke pemda yang meneÂrima bantuan. Sehingga, dana yang akan digunakan untuk pemÂbelian mesin urine dan pemÂbuatan kandang, bisa diÂalihkan untuk pembelian sapi karena banyak daerah yang meminta bantuan.â€
JPU menuding Bachtiar memÂbelokkan program dan menyalahÂgunakan kewenanganÂnya selaku Mensos dengan mengÂarahkan Amrun, bahwa program pengadaÂan sapi akan dilaksanakan IN. Bachtiar mengatakan, “Pak AmÂrun, nanti akan ada rekanan yang datang ke tempat Bapak, yaitu IN, yang akan melaksanakan program sapi impor ini. PT ini sudah mempunyai pengalaman imÂpor sapi dan mempunyai peterÂnaÂkan yang luas. Dia mau bermitÂra dengan kita. Tolong diproses ya.â€
Beberapa hari kemudian, lanjut JPU, IN ditemani Direktur PT Atmadhira Sularto datang menemui Amrun. IN menyamÂpaiÂÂÂÂkan bahwa PT Athmadira Kayra telah ditunjuk Bachtiar untuk melaksanakan program pengadaan sapi di Depsos.
Pada Agustus 2004, lanjut JPU, IN memerintahkan Sularto untuk menyerahkan surat fax kepada Amrun yang berisi daftar harga sapi potong asal Australia jenis steer brahman cross berat 290 kg per ekor, dengan harga taksiran Rp 4.799.355 (empat juta, tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu, tiga ratus lima puluh lima rupiah).
Pada 2 September 2004, AmÂrun mengadakan rapat untuk merevisi mata anggaran kegiatan (MAK) alat pengelolaan urine dan bantuan sapi sebanyak 3500 ekor menjadi 2800 ekor yang tersebar di 9 kabupaten, dengan harga per ekornya sebesar Rp 6.960.000 (enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). Sehingga, total keseluruhannya sebesar Rp 19.488.000.000 (sembilan belas miliar, empat ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Revisi itu mengacu pada surat fax dari PT Atmadhira.
Sebagai tindak lanjut rapat itu, Asmudjaja Deswarta membuat nota dinas dengan tanggal mundur, sebagaimana arahan AmÂrun. Asmudjaja disuruh Amrun untuk membuat laporan bahwa alat pengelolaan urine dan bantuan sapi diubah menjadi 2800 ekor untuk 9 kabupaten yang total keseluruhan biayanya Rp 19.488.000.000.
Sambil menunggu revisi MAK, Amrun menyerahkan surat fax itu kepada Asmudjaja untuk membuÂat harga pengadaan satuan (HPS) 2800 ekor sapi, yakni Rp 6.960.000 (enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) per ekor. Kemudian, Asmudjaja memerintahkan I Wayan WiryaÂwan untuk menyusun HPS sesuai patokan harga Amrun.
Lantaran harga yang diperinÂtahÂkan Amrun terlalu tinggi, maka Wayan membuat HPS tak berÂdasarkan survei pasar, tapi berdasarkan harga sapi yang tercantum dalam surat fax itu, ditambah ongkos kirim ke daerah, pajak dan keuntungan rekanan. Namun, setelah dilakuÂkan perhiÂtungan, jumlahnya belum menÂcapai Rp 6.960.000. Sehingga, Asmudjaja memerinÂtahÂkan untuk memasukkan komÂponen biaya karantina di kandang selama 14 hari. Lagi-lagi, harga belum menÂcapai keinginan AmÂrun.
Menurut JPU, untuk memenuÂhi harga tersebut, Asmudjaja memerintahkan Wayan untuk memasukkan komponen biaya bongkar muat dan biaya umum, sehingga nilai HPS akhirnya sesuai dengan yang diperintahkan Amrun.
Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum Bachtiar menyataÂkan, kliennya tidak melakukan korupsi. “Tidak ada aliran duit yang masuk ke rekening BachÂtiar,†kata Fauzi Yusuf HasiÂbuan saat dihubungi Rakyat Merdeka.
Menurut Fauzi, penunjukan PT Atmadhira sebagai rekanan pengadaan sapi oleh kliennya ialah suatu kebohongan besar. Soalnya, tugas tersebut tidak bisa dilakukan seorang menteri. “Itu adalah tugas Dirjen. Jadi, yang melakukan penunjukan itu bukan Bachtiar,†katanya.
Merasa Inilah Risiko Menteri
Pada suatu kesempatan seusai diperiksa penyidik Komisi PemÂberantasan Korupsi (KPK), bekas Menteri Sosial Bachtiar ChamÂsyah mengaku pernah maÂrah kepada para anak buahnya di Departemen Sosial.
“Hari ini saya dimintai penÂjelasan tentang sapi yang 900 ekor itu, ternyata itu fiktif. SebaÂgian terlambat karena waktu awal 2008 kandangnya belum siap. Waktu mendapat kabar tersebut, saya marah. Saya katakan, seleÂsaikan itu. Ternyata akhirnya diselesaikan dengan baik,†ujarnya.
Bachtiar pun menampik menÂdapat keuntungan dalam proyek pengadaan sapi tersebut, karena waktu itu posisinya sebagai menteri, dan urusan teknis ditaÂngani sejumlah anak buahnya. “Lihat saja wajah saya semakin cerah. Itu menunjukkan, saya tidak bersalah dan tidak makan uang. Kalau soal kebiÂjakan yang saÂlah sih, ya itulah risiko menÂteri,†ucapnya sembari tersenyuÂm.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP ini pun menyatakan, menteri hanya mengurus kebijakan, tidak tahu soal teknis. “Urusan teknis itu, ya urusannya direktorat,†ujarnya setelah diperiksa penyiÂdik selama dua jam di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, KuniÂngan, Jakarta Selatan.
Masyarakat Tuntut Kemensos Transparan
Abdul Kadir Karding, Ketua Komisi VIII DPR
Menyusul kasus pengadaan mesin jahit, sapi dan sarung, Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding merespon suara-suara yang menginginkan Komisi yang dipimpinnya meningkatkan pengawasan terhadap Kementerian Sosial.
Karding pun mengaku berÂupaya keras agar kasus serupa tidak terjadi lagi di KemenÂterian Sosial. “Kami melakukan kontrol dengan ketat. Kami bersama BPK mengontrol seÂmua mitra kerja kami,†katanya, saat dihubungi, kemarin.
Dia menegaskan, KementeÂrian Sosial saat ini dituntut mengÂedepankan sikap transpaÂran mengenai rencana dan pengÂgunaan anggaran. Lewat transparansi itu, dapat dikontrol dengan mudah jika terjadi penyimpangan. “Masyarakat saat ini berharap semua lemÂbaga bersikap transparan terhaÂdap suatu kebijakan. Saya harap Kementerian Sosial juga bisa melakukannya,†katanya.
Karding pun mengingatkan Kementerian Sosial untuk seÂlalu fokus pada pembangunan negara dengan menyoroti masalah-masalah kemiskinan. “Begitu banyaknya masyarakat kita yang masih hidup di bawah garis kemiskinan, itulah yang harus diprioritaskan KemenÂterian Sosial untuk mengatasi kemiskinan,†tambahnya
Kementerian Sosial, lanjut politisi PKB ini, tinggal memeÂgang komitmen agar tidak terjadi kasus-kasus yang meruÂgikan negara lagi. “Kalau koÂmitÂmen sudah dipegang teguh, saya yakin godaan seperti apa pun tidak akan menggoyahkan mereka,†ujarnya.
Tapi, jika ditemukan praktik korupsi lagi di tubuh KemenÂsos, maka yang bersangkutan harus diberikan hukuman yang setimpal. “Kalau ada yang mau mencoba-coba lagi korupsi, maka lembaga penegak hukum semisal KPK harus cepat menindaklanjutinya,†tandas dia.
Menilai Bachtiar Tak Hati-hati
Andi W Syahputra, Sekretaris Government Watch
Kasus pengadaan sapi di Departemen Sosial yang diduga merugikan negara Rp 3,6 miliar ini, menurut SekreÂtaris EkseÂkutif LSM GoverÂnment Watch Andi W SyahÂputra, setidaknya menunÂjukÂkan bahwa Mensos BachÂtiar Chamsyah tidak hati-hati.
Soalnya, menurut Andi, PT Atmadhira selaku rekanan yang ditunjuk pihak Departemen Sosial, sudah menunjukkan gelagat yang tidak beres. “Secara finansial, sebenarnya PT AtmaÂdhira tidak mampu menjaÂlankan proyek tersebut. Tapi, mengapa Bachtiar menyeÂtujui perusahaan itu,†katanya, kemarin.
Mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), lanjut Andi, tampak bahwa PT AtmaÂdhira hanya melakukan akal-akalan untuk mendapatkan keuntungan yang berlimpah. “Sehingga, terjadi mark-up harga sapi yang katanya dari Australia itu,†tandasnya.
Akal-akalan itu, kata Andi, terlihat jelas ketika setelah waktu yang ditentukan dalam perjanjian dengan Depsos, perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan janjiÂnya. “Yang aneh, mengapa PT Atmadhira terus dijadikan rekanan untuk mengadakan sapi potong tersÂebut,†tegasnya.
Sehingga, lanjut Andi, selain didakwa merugikan keuangan negara, Bachtiar ChamÂÂsyah juga dituding memÂperkaya orang lain atau suatu perusaÂhaan.
Andi juga mengingatkan Kementerian Sosial supaya kasus seperti ini tidak terulang. Caranya, dengan bersikap terÂbuÂka kepada masyarakat.
“Saya harap mereka bisa terbuka kepada publik dalam mengeluÂarÂkan berbagai macam kebijaÂkan. Sehingga, masyaÂrakat menjadi tahu, berapa anggaran yang digunakan Kemensos dalam menjalankan kebijakan,†tuturnya. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.