Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Bachtiar Dituding Belokkan Program

Mengurai Kasus Sapi Yang Menjerat Bekas Mensos (1)

Jumat, 03 Desember 2010, 01:05 WIB
Bachtiar Dituding Belokkan Program
Bachtiar Chamsyah/ist
RMOL.Mensos periode 2001-2004 dan 2004-2009 Bachtiar Chamsyah terjerat tiga kasus, yakni pengadaan mesin jahit, sapi dan sarung. Untuk pengadaan sapi yang dananya berasal dari APBN 2004, menurut jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini, negara dirugikan Rp 3,6 miliar.

Sedangkan menurut hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 20 September 2010, kerugian negara dalam kasus ini Rp 1,9 miliar. Lebih kecil dari dakwaan JPU.

Berdasar surat dakwaan JPU, pada 2004, Depsos mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari APBN untuk kegiatan usaha ekonomi produktif berupa sarana penunjang produksi (sapordi). Kegiatan itu berupa pengadaan penggemukan sapi potong dengan anggaran Rp 19.495.000.000 (sembilan belas miliar, empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

Anggaran itu rencananya digunakan untuk bangunan pengelolaan kandang bagi 350 kelom­pok dengan anggaran Rp 3.745.000.000 (tiga miliar, tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah).

Kemudian, untuk 50 alat peng­elola­an urine Rp 1.750.000.000 (satu miliar, tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dan untuk bantuan sapi bagi 3500 kepala keluarga dengan anggaran Rp 14.000.000.000 (empat belas miliar rupiah).

Menurut JPU, pada Juni 2004, Bachtiar didatangi Dirut PT Atmadhira Karya, IN (almar­hum), Carry Pratomo dan Irza febriand yang ditemani Kepala Sub Direktorat Bantuan Sosial Fakir Miskin Yusrizal dan Akip Masri Mukhtar untuk menawar­kan program pengadaan sapi potong. Atas tawaran IN, Bach­tiar menyatakan akan mengeva­luasi program sapordi. Dan, Mensos mengarahkan IN untuk menghadap Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Amrun Daulay.

Untuk melaksanakan angga­ran Depsos yang bersumber dari APBN 2004 itu, dakwa JPU, Bachtiar memanggil Amrun dan mengarahkan untuk pengadaan sapi potong. Perintah Mensos itu berbunyi, “rencana pemanfaatan limbah urine dibatalkan saja karena kurang berhasil di Agam, karena rakyat belum terbiasa. Nanti biaya kandang sapi dibe­ban­kan ke pemda yang mene­rima bantuan. Sehingga, dana yang akan digunakan untuk pem­belian mesin urine dan pem­buatan kandang, bisa di­alihkan untuk pembelian sapi karena banyak daerah yang meminta bantuan.”

JPU menuding Bachtiar mem­belokkan program dan menyalah­gunakan kewenangan­nya selaku Mensos dengan meng­arahkan Amrun, bahwa program pengada­an sapi akan dilaksanakan IN. Bachtiar mengatakan, “Pak Am­run, nanti akan ada rekanan yang datang ke tempat Bapak, yaitu IN, yang akan melaksanakan program sapi impor ini. PT ini sudah mempunyai pengalaman im­por sapi dan mempunyai peter­na­kan yang luas. Dia mau bermit­ra dengan kita. Tolong diproses ya.”

Beberapa hari kemudian, lanjut JPU, IN ditemani Direktur PT Atmadhira Sularto datang menemui Amrun. IN menyam­pai­­­­kan bahwa PT Athmadira Kayra telah ditunjuk Bachtiar untuk melaksanakan program pengadaan sapi di Depsos.

Pada Agustus 2004, lanjut JPU, IN memerintahkan Sularto untuk menyerahkan surat fax kepada Amrun yang berisi daftar harga sapi potong asal Australia jenis steer brahman cross berat 290 kg per ekor, dengan harga taksiran Rp 4.799.355 (empat juta, tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu, tiga ratus lima puluh lima rupiah).

Pada 2 September 2004, Am­run mengadakan rapat untuk merevisi mata anggaran kegiatan (MAK) alat pengelolaan urine dan bantuan sapi sebanyak 3500 ekor menjadi 2800 ekor yang tersebar di 9 kabupaten, dengan harga per ekornya sebesar Rp 6.960.000 (enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). Sehingga, total keseluruhannya sebesar Rp 19.488.000.000 (sembilan belas miliar, empat ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Revisi itu mengacu pada surat fax dari PT Atmadhira.

Sebagai tindak lanjut rapat itu, Asmudjaja Deswarta membuat nota dinas dengan tanggal mundur, sebagaimana arahan Am­run. Asmudjaja disuruh Amrun untuk membuat laporan bahwa alat pengelolaan urine dan bantuan sapi diubah menjadi 2800 ekor untuk 9 kabupaten yang total keseluruhan biayanya Rp 19.488.000.000.

Sambil menunggu revisi MAK, Amrun menyerahkan surat fax itu kepada Asmudjaja untuk membu­at harga pengadaan satuan (HPS) 2800 ekor sapi, yakni Rp 6.960.000 (enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) per ekor. Kemudian, Asmudjaja memerintahkan I Wayan Wirya­wan untuk menyusun HPS sesuai patokan harga Amrun.

Lantaran harga yang diperin­tah­kan Amrun terlalu tinggi, maka Wayan membuat HPS tak ber­dasarkan survei pasar, tapi berdasarkan harga sapi yang tercantum dalam surat fax itu, ditambah ongkos kirim ke daerah, pajak dan keuntungan rekanan. Namun, setelah dilaku­kan perhi­tungan, jumlahnya belum men­capai Rp 6.960.000. Sehingga, Asmudjaja memerin­tah­kan untuk memasukkan kom­ponen biaya karantina di kandang selama 14 hari. Lagi-lagi, harga belum men­capai keinginan Am­run.

Menurut JPU, untuk memenu­hi harga tersebut, Asmudjaja memerintahkan Wayan untuk memasukkan komponen biaya bongkar muat dan biaya umum, sehingga nilai HPS akhirnya sesuai dengan yang diperintahkan Amrun.

Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum Bachtiar menyata­kan, kliennya tidak melakukan korupsi. “Tidak ada aliran duit yang masuk ke rekening Bach­tiar,” kata Fauzi Yusuf Hasi­buan saat dihubungi Rakyat Merdeka.

Menurut Fauzi, penunjukan PT Atmadhira sebagai rekanan pengadaan sapi oleh kliennya ialah suatu kebohongan besar. Soalnya, tugas tersebut tidak bisa dilakukan seorang menteri. “Itu adalah tugas Dirjen. Jadi, yang melakukan penunjukan itu bukan Bachtiar,” katanya.

Merasa Inilah Risiko Menteri

Pada suatu kesempatan seusai diperiksa penyidik Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK), bekas Menteri Sosial Bachtiar Cham­syah mengaku pernah ma­rah kepada para anak buahnya di Departemen Sosial.

“Hari ini saya dimintai pen­jelasan tentang sapi yang 900 ekor itu, ternyata itu fiktif. Seba­gian terlambat karena waktu awal 2008 kandangnya belum siap. Waktu mendapat kabar tersebut, saya marah. Saya katakan, sele­saikan itu. Ternyata akhirnya diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Bachtiar pun menampik men­dapat keuntungan dalam proyek pengadaan sapi tersebut, karena waktu itu posisinya sebagai menteri, dan urusan teknis dita­ngani sejumlah anak buahnya. “Lihat saja wajah saya semakin cerah. Itu menunjukkan, saya tidak bersalah dan tidak makan uang. Kalau soal kebi­jakan yang sa­lah sih, ya itulah risiko men­teri,” ucapnya sembari tersenyu­m.

Ketua Majelis Pertimbangan PPP ini pun menyatakan, menteri hanya mengurus kebijakan, tidak tahu soal teknis. “Urusan teknis itu, ya urusannya direktorat,” ujarnya setelah diperiksa penyi­dik selama dua jam di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuni­ngan, Jakarta Selatan.

Masyarakat Tuntut Kemensos Transparan

Abdul Kadir Karding, Ketua Komisi VIII DPR

Menyusul kasus pengadaan mesin jahit, sapi dan sarung, Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding merespon suara-suara yang menginginkan Komisi yang dipimpinnya meningkatkan pengawasan terhadap Kementerian Sosial.

Karding pun mengaku ber­upaya keras agar kasus serupa tidak terjadi lagi di Kemen­terian Sosial. “Kami melakukan kontrol dengan ketat. Kami bersama BPK mengontrol se­mua mitra kerja kami,” katanya, saat dihubungi, kemarin.

Dia menegaskan, Kemente­rian Sosial saat ini dituntut meng­edepankan sikap transpa­ran mengenai rencana dan peng­gunaan anggaran. Lewat transparansi itu, dapat dikontrol dengan mudah jika terjadi penyimpangan. “Masyarakat saat ini berharap semua lem­baga bersikap transparan terha­dap suatu kebijakan. Saya harap Kementerian Sosial juga bisa melakukannya,” katanya.

Karding pun mengingatkan Kementerian Sosial untuk se­lalu fokus pada pembangunan negara dengan menyoroti masalah-masalah kemiskinan. “Begitu banyaknya masyarakat kita yang masih hidup di bawah garis kemiskinan, itulah yang harus diprioritaskan Kemen­terian Sosial untuk mengatasi kemiskinan,” tambahnya

Kementerian Sosial, lanjut politisi PKB ini, tinggal meme­gang komitmen agar tidak terjadi kasus-kasus yang meru­gikan negara lagi. “Kalau ko­mit­men sudah dipegang teguh, saya yakin godaan seperti apa pun tidak akan menggoyahkan mereka,” ujarnya.

Tapi, jika ditemukan praktik korupsi lagi di tubuh Kemen­sos, maka yang bersangkutan harus diberikan hukuman yang setimpal. “Kalau ada yang mau mencoba-coba lagi korupsi, maka lembaga penegak hukum semisal KPK harus cepat menindaklanjutinya,” tandas dia.

Menilai Bachtiar Tak Hati-hati

Andi W Syahputra, Sekretaris Government Watch

Kasus pengadaan sapi di Departemen Sosial yang diduga merugikan negara Rp 3,6 miliar ini, menurut Sekre­taris Ekse­kutif LSM Gover­nment Watch Andi W Syah­putra, setidaknya menun­juk­kan bahwa Mensos Bach­tiar Chamsyah tidak hati-hati.

Soalnya, menurut Andi, PT Atmadhira selaku rekanan yang ditunjuk pihak Departemen Sosial, sudah menunjukkan gelagat yang tidak beres. “Secara finansial, sebenarnya PT Atma­dhira tidak mampu menja­lankan proyek tersebut. Tapi, mengapa Bachtiar menye­tujui perusahaan itu,” katanya, kemarin.

Mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), lanjut Andi, tampak bahwa PT Atma­dhira hanya melakukan akal-akalan untuk mendapatkan keuntungan yang berlimpah. “Sehingga, terjadi mark-up harga sapi yang katanya dari Australia itu,” tandasnya.

Akal-akalan itu, kata Andi, terlihat jelas ketika setelah waktu yang ditentukan dalam perjanjian dengan Depsos, perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan janji­nya. “Yang aneh, mengapa PT Atmadhira terus dijadikan rekanan untuk mengadakan sapi potong ters­ebut,” tegasnya.

Sehingga, lanjut Andi, selain didakwa merugikan keuangan negara, Bachtiar Cham­­syah juga dituding mem­perkaya orang lain atau suatu perusa­haan.

Andi juga mengingatkan Kementerian Sosial supaya kasus seperti ini tidak terulang. Caranya, dengan bersikap ter­bu­ka kepada masyarakat.

“Saya harap mereka bisa terbuka kepada publik dalam mengelu­ar­kan berbagai macam kebija­kan. Sehingga, masya­rakat menjadi tahu, berapa anggaran yang digunakan Kemensos dalam menjalankan kebijakan,” tuturnya. [RM]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA