Presiden SBY telah memberikan mandat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk melakukan komunikasi dengan tokoh-tokoh Yogyakarta terkait Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY).
“Mendagri menjadi ujung tombak untuk melobi tokoh-tokoh Yogyakarta untuk memÂbangun komunikasi dan menÂdengar masukan dari berbagai pihak, termasuk dari kampus dan komunitas lainnya di provinsi DIY,’’ ujar Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah & Otonomi Daerah, Velix Vernando Wanggai, kepada
Rakyat MerÂdeka, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya: Apakah termasuk berkoÂmuÂniÂkasi dengan Sri Sultan HaÂmengku Buwono X agar konÂflik tidak terjadi berkepanÂjaÂngan?
Kami belum ada arahan dari Bapak Presiden mengenai itu. Jadi, saya belum tahu. Yang saya tahu, Mendagri diminta untuk melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak di Yogyakarta, termasuk pemerintahan DIY.
Apakah ada rencana PreÂsiden mengundang Sultan Hamengku Buwono X untuk membicaraÂkan masalah tersebut?Kami belum tahu ya. Tapi di dalam proses saat ini pemerintah masih memberi prioritas untuk terus mengkaji aspek-aspek subsÂtansi dari RUUK DIY tersebut.
Maka di dalam proses penajaÂman ini, Presiden mengharapkan kementerian terkait untuk memÂbangun komunikasi dengan peÂmeÂrintah provinsi DIY, memÂbangun komunikasi dengan pakar maupun membangun komunikasi dengan asosiasi yang konsen di bidang itu. Jadi, kami pikir pemeÂrintah pasti akan membangun komunikasi dengan berbagai pihak.
Bagaimana sikap Presiden seÂtelah ada gerakan penolakan terÂhadap RUUK DIY yang anÂtara lain mengatur pemilihan guÂberÂnur dan wakil gubernur DIY?Bapak Presiden masih mengÂhargai keistimewaan Yogyakarta, menghargai kedudukan Keraton Kesultanan, dan juga menghargai Kadipaten Paku Alaman. Sebab itu adalah sebuah sejarah dan konteks budaya yang telah berÂlaku selama ini.
Presiden tidak bermaksud untuk membedakan yang diseÂbutÂkan tadi. Tetapi sesuai dengan UUD 1945 bahwa pemerintah daerah istimewa yang tetap diÂhormati dan dihargai
Masalah ini bisa memicu konÂflik berkepenjangan, bagaiÂmana komentarnya ?Janganlah berpikiran seperti itu. Ini kan tujuannya bagus, baÂgaiÂmana membentuk satuan pemerintahan daerah maupun proÂvinsi yang meÂmiÂliki hak keÂistiÂmeÂwaan dan hak kekhususan. Itu sebetulnya kerangka besarÂnya. Kita kepingin mengatur satuan daerah, yang di dalam juga ada satuan masyarakat adat yang selalu menÂjaga tradisi.
Dalam konteks yang naÂsioÂnal seÂbeÂtulnya ada konÂÂteks YogyaÂkarta, Aceh, dan Papua. Itu adalah seÂbuah perlaÂkuan khusus di daÂlam penerapan otoÂnomi yang berÂsifat asimetris. Ini menÂjadi cataÂtan penÂting, bahwa dalam konÂteks otonomi dan desenÂtralisasi yang bersifat umum di Indonesia saat ini. Tetapi pemeÂrintah tetap mengÂÂhargai dan mengakui otoÂnomi yang bersifat asimetris itu.
Maksudnya?Ada aspirasi yang bersifat khusus dan ada bagian yang berÂsifat istimewa akan didesain daÂlam konstruksi pemerintah daeÂrah. Itu yang menjadi catatan. Saya pikir itu filosofi besar dariÂpada penyusunan RUUK DIY ini.
Bagaimana solusinya?Ya, tentu saat ini Bapak PreÂsiden mencoba untuk menyeleÂsaikan dari aspek-aspek yang bersifat substansi. Karena saat ini kita masih berada dalam konteks substansi, kita mencoba untuk mengkombinasi beberapa poin penting.
Bisa disebutkan?Pertama, tentu kita melihat konteks sejarah tradisi pemerinÂtahan lokal yang ada di YogyaÂkarta. Baik Kesultanan maupun Kadipaten Paku Alaman, itu kan ada konteks sejarah yang pemeÂrintah perhatikan.
Kedua, pemerintah memperÂhatiÂkan konteks tradisi atau wariÂsan tradisi yang selama ini berÂkembang dengan berbagai keistiÂmewaan maupun kekhususan.
Ketiga, pemerintah mencoba untuk melihat perkembangan otonomi daerah, desentralisasi maupun demokrasi yang saat ini sedang kita tata atau konsolidasi dalam 10 tahun terakhir.
Jadi, kita mencoba untuk meÂngembangkan aspek yang bersiÂfat sejarah politik. Kemudian tradisi kebudayaan dan juga perÂkembangan demokrasi saat ini maupun tantangan-tantangan pengelolaan pemerintahan ke depan. Itu tiga aspek penting yang kita coba untuk mengaÂkoÂmodasi di dalam subtansi ini.
Apa itu terangkum dalam RUUK?Draf dari RUUK ini ada bebeÂrapa aspek yang bersifat istiÂmewa. Kita tidak ingin perdeÂbatan RUUK hanya dalam reÂkruitmen pemerintah daerah saja. Tetapi kita harus melihat bebeÂrapa poin.
Pertama, bagaimana kedudukan DIY dalam konteks nasional.
Kedua, bagaimana aspek kewenangan yang dimiliki oleh DIY.
Ketiga, keistimewaan di dalam aspek pertanahan mauÂpun tata ruang.
Keempat, aspek kebijakan lokasi pembiayaan pembangunan terhadap YogyaÂkarta. Kami pikir itu substansi-substansi penting yang coba diakomodasi yang dijabarkan di dalam keistimewaan Yogyakarta.
Target penyelesaian RUUK ini?Prosesnya sudah berjalan, seÂjak KIB I sudah dibahas. Karena proses menjelang pemilu dan masa berakhirnya DPR, akhirnya ditunda. Jadi, kami pikir itu menÂjadi target dalam waktu yang secepatnya sudah harus diÂbahas di DPR. Tentu kita berÂharap lebih cepat, lebih baik.
Mungkin Desember ini sudah mulai dibahas.
[RM]
BERITA TERKAIT: