“Belum ada undangannya. Saya kan pasif saja. Kalau diÂsuruh fit and proper test, tentu saya akan datang. Tapi kalau beÂlum ada undangan, tentu saya menunggu saja,’’ ujar calon KeÂtua KPK, Bambang Widjojanto, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, Presiden SBY mengirim calon Ketua KPK ke DPR 31 Agustus lalu, tapi hingga kini belum dilakukan seleksi.
Hal ini menimbulkan spekuÂlasi. Ada yang menilai, DPR seÂngaja mengulur-ulur waktu agar pimpinan KPK tetap tidak utuh.
Menanggapi spekulasi seperti itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy mengatakan, pihaknya tidak ada niat menguÂlur-ulur seleksi calon pimpinan KPK tersebut.
“Kita juga kepingin cepat diÂtuntaskan, tapi kan ada skala prioÂrÂitas yang harus dikerjakan. SebeÂlumnya ini kan kami melakukan seleksi calon Kapolri. Lagipula, nggak ada aturan yang kita langgar, kan ketentuannya paling lambat tiga bulan. Jadi, seleksiÂnya dijadwalkan akhir November ini,’’ papar Tjatur.
Bambang selanjutnya mengaÂtakan, dalam beberapa kali acara, dirinya bersama anggota Komisi III DPR berdiskusi tentang pemÂberantasan korupsi di negeri ini. Misalnya, di Palembang bersama Gayus Lumbuun.
Di Jakarta juga ada diskusi yang diadakan oleh CSIS (Centre for Strategic and International Studies) meÂngenai anti korupsi yang sebagian besar ada juga dari teman Anggota DPR.
“Jadi, ketemunya di forum itu saja dengan anggota Komisi III DPR itu,†katanya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Belum. Perkiraan saya nanti setelah reses, ada sidang-sidang awal, seperti penetapan agenda, baru undangan dikirim.
Soal agenda fit and proÂper test juga belum tahu?
Belum. Saya malah dengarnya dari orang-orang macam Anda ini yang bilang akhir November ada seleksi. Saya sih ikut saja apa yang diinginkan DPR.
Apa sudah ada fraksi meÂminta visi-misi Anda dalam pemÂÂberanÂtasan korupsi?
Nggak. Cuma kemarin perteÂmuan-pertemuan lepas gitu saja kan dengan anggota DPR.
Kalaupun Anda terpilih, masa kerjanya hanya setahun, baÂgaiÂmana menurut Anda?
Dalam posisi kita ini kan PAW (Pergantian Antar Waktu). Pasti teman-teman di DPR punya perÂtimbangan. Saya nggak begitu jadi persoalan, mau setahun, empat tahun. Biarlah orang dan lembaga yang punya keweÂnaÂngan itu yang memutuskan.
Tapi ini kan sangat berÂpeÂngaruh pada kontribusi dalam pemÂberantasan korupsi?
Kalau cuma setahun, time line-nya satu tahun, berarti bikinlah program yang satu tahun. Kita harus rasional di tingkat itu. KaÂlau satu tahun, ya program satu tahun. Kalau empat tahun, ya bikin program empat tahun.
O ya, bagaimana Anda meÂliÂhat keputusan deponeering atas kasus Bibit-Chandra?
Saya memang tidak masuk di persoalan alasan hukum, dan argumentasi konstruksi hukumÂnya. Cuma saya belum banyak melihat sejauh mana itu bermanÂfaat bagi KPK. Karena KPK sekarang kan harus recovery, harus melakukan tugas-tugasnya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Kalau dia terus-meÂnerus disandera oleh berbagai maÂsalah, maka dia akan menjadi terbatas lingkup kerjanya. Jadi, tidak maksimal dalam menÂjalankan tugas pokoknya. DepoÂneering saya mau lihat dari perÂspektif itu, dari segi kemanfaatan, saya lihatnya dari itu. Dengan deponeering kasus Bibit-Chandra sudah bisa melakukan tugas sehari-harinya.
Jadi keputusan Kejaksaan Agung itu sudah tepat?
Sudah tepat menurut saya.
Saat ini banyak kepala daeÂrah yang menjadi terperiksa daÂlam kasus dugaan korupsi APBD, bagaimana komentar Anda?
Untuk mengetahui dugaan koÂrupsi APBD, saya kira harus dilihat dulu alirannya ke mana. Seperti APBD untuk pengadaan barang dan jasa, itu kita analisa dulu, apakah yang dilakukannya itu korupsi atau karena ada keÂlemahan dalam sistem kita. Tapi menurut saya untuk atasi ini, yang paling penting dibenahi dulu itu adalah sistemnya. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: