WAWANCARA

Eggi Sudjana: MK Diyakini Bakal Kabulkan Gugatan Kami Terhadap MA

Minggu, 07 November 2010, 05:02 WIB
Eggi Sudjana: MK Diyakini Bakal Kabulkan Gugatan Kami Terhadap MA
RMOL. Mahkamah Konstitusi diyakini bakal memenangkan gugatan Kongres Advokat Indonesia terhadap Makhamah Agung yang telah mengeluarkan surat edaran bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) satu-satunya wadah tunggal advokat.

“Dalam surat edaran MA disebutkan bahwa advokat yang lulus ujian bisa dilantik jika ada rekomendasi Peradi. Ini berarti Pe­radi merupakan wadah tung­gal advokat. Ini tidak benar,” ujar Plt Presiden Kong­res Ad­vokat Indo­nesia (KAI) Eggi Su­djana kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Dikatakan, pihaknya menggu­gat ke MK karena seruan KAI tidak didengarkan Ketua MA Harifin A Tumpa untuk mencabut surat edaran tersebut.

“Kami sudah sampaikan bah­wa kalau surat edaran itu tidak dicabut, KAI akan melakukan demo-demo dan menempuh jalur hukum,’’ ujar Eggi yang melak­sanakan tugas Presiden KAI Indra Sahnun Lubis selama dua minggu karena cuti.   

Demo pertama di MA, 14 Juli lalu, advokat dari KAI mem­protes surat edaran MA itu yang menyebutkan advokat yang lulus ujian bisa dilantik jika ada re­komendasi Peradi.

Kericuhan lainnya, 22 Sep­tem­­ber lalu di Hotel Gran Melia, Ku­ningan, Jakarta, saat pelan­tikan dan pengambilan sumpah advo­kat dari Peradi.

“Surat edaran itu telah me­ram­pas hak ribuan advokat di bawah naungan KAI, makanya kami gugat ke MK,’’ ujar Eggi.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa Anda begitu yakin gugatan KAI dikabulkan MK?
 Soal ini perilaku hakim agung yang tidak agung, yakni hanya membolehkan advokat Peradi berpraktek di lapangan. Ini kan melanggar hak asasi manusia, karena ribuan advokat KAI tidak bisa bersidang di pengadilan.

 Ini berarti MA melakukan diskriminatif kepada orang lain. Dan ikut campur urusan organi­sasi advokat. Sebab, advokat itu bukan anak buahnya MA. Kita itu setara dengan penegak hukum, seperti hakim, jaksa, dan polisi.

Bukannya KAI pernah tanda tangan bahwa Peradi satu-satu­nya wadah tunggal advo­kat?
Yang ditandatangani Peradi dan KAI  di hadapan Ketua MA, 24 Juni 2010 hanyalah piagam saja yang berisikan sepakat bersatu dalam tunggal. Tapi wa­dah tunggal itu belum ditentukan. Yang jelas bukan Peradi.

Tapi ada kata-kata Peradi dalam piagam itu?
 Memang di situ ada kata-kata Peradi sebagai wadah tunggal advokat, tapi kata-kata Peradi dicoret sebelum penandatangan yang disaksikan Ketua MA.  

Itu hanya akal-akalan saja. Pak Indra Sahnun Lubis nggak pernah menandatangani bahwa Peradi sebagai wadah tunggal.

UU Nomor 8 Tahun 2003 ten­tang Advokat mengharus­kan perlu wadah tunggal advo­kat?
Ya, betul. Tapi wadah tunggal itu bukan Peradi.

Tapi Peradi mengklaimnya seperti itu?
Ah, klaim boleh saja, tapi fak­ta­nya tidak begitu. Berdasarkan UU Advokat itu pembentukan wadah tunggal itu dilakukan melalui Musyawarah para advo­kat seluruh Indonesia.

Ini berarti wadah tunggal itu belum ada. Sebab, Peradi tidak dibentuk berdasarkan musya­warah advokat seluruh Indonesia.

Kalau KAI itu bagaimana?
KAI sebagai organisasi advo­kat telah melaksanakan tugas konstitusionalnya yaitu melak­sanakan ujian advokat, pendidi­kan khusus profesi advokat, mengangkat advokat sebagai­mana pasal 1, 2, 3, jo pasal 28 ayat 2 UU Advokat. Jadi, advokat yang telah diangkat itu secara hukum statusnya telah sah men­jadi advokat.

Kalau tetap tidak diakui, apa lagi yang KAI lakukan?
Kami desak DPR agar mene­gur MA yang telah bertindak diskriminatif terhadap advokat KAI.

Kalau DPR sudah campur tangan, tapi MA tidak mencabut surat edarannya, maka kami serukan kepada seluruh advokat yang bergabung dalam KAI untuk melawan hakim bila advo­kat KAI dilarang berperkara di pengadilan.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA