Namun, sejauh ini, PNS Ditjen PaÂjak yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus ini hanÂya Gayus, Humala Setia LeoÂnardo Napitupulu dan Maruli PanÂÂdapotan Manurung. Lantaran itu, menurut pengacara Maruli, MarÂsaulina Manurung, kasus Gayus ini belum tuntas. SehiÂngga, kasus ini menjadi PR bagi Jenderal Timur Pradopo yang baru menjadi Kapolri.
Hal yang belum tuntas, conÂtohnya, di atas Gayus, Humala dan Maruli ada sejumlah pejabat teras yang menandatangani kebeÂratan pajak PT Surya Alam TungÂgal (SAT). Namun, hanya mereka bertiga yang menjadi tersangka dan terdakwa dari Direktorat JenÂderal Pajak. Penanganan kebeÂratan pembayaran pajak PT SAT ini, diduga merugikan negara Rp 570 juta. “Saya harap Pak Timur sebaÂgai Kapolri bisa menyeÂlesaikan kasus ini dengan memÂbawa para petinggi Ditjen Pajak yaÂng diduga terlibat ke dalam proses hukum,†kata Marsaulina, kemarin.
Dia heran, mengapa hanya klienÂnya, Humala dan Gayus yaÂng menjadi tersangka dan terdakÂwa. Padahal, mereka menangani keberatan pajak PT SAT karena penugasan dari atasan.
Hasil penelitian dan peneÂlaahan mereka pun sudah ditanÂdatangani atau disetujui hingga ke tingkat Dirjen Pajak. Lantaran itu, ia heran mengapa atasan kliÂenÂnya di Ditjen Pajak belum tersentuh hukum.
Dengan uraian tersebut, menuÂrut Marsaulina, Tim Independen yang menangani kasus ini masih menyisakan PR bagi Polri yang kini dipimpin Timur Pradopo. “Tim ini belum menuntaskan semua dugaan adanya mafia pajak dan semua dugaan adanya mafia hukum dalam kasus Gayus, taÂpi keburu dibubarkan,†tandasÂnya.
Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ketut Untung Yoga Ana mengÂangÂgap pernyataan tersebut baru sekadar informasi. Soalnya, beÂlum ada atasan Gayus, Humala dan Maruli yang menurut KepoÂlisian terbukti merugikan negara atau korupsi dalam kasus ini. “KaÂrena baru informasi, maka akan saya sampaikan dulu ke Bareskrim untuk diproses,†ujarnya.
Sedangkan Direktur PenyuluÂhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsyah mengataÂkan, pihaknya menyerahkan seÂpeÂnuhnya kasus ini ke pengÂadilan. “Kami menghormati huÂkum, biar pengadilan yang meÂmutuskan,†katanya. “Soal keterÂlibatan pejabat Ditjen Pajak, itu datanya dari mana,†lanjut dia.
Yang pasti, kata Iqbal, saat ini Ditjen Pajak sedang melakukan pembenahan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih baik. “Ditjen Pajak selalu memberikan pembiÂnaan kepada para staf. Saat ini seÂluruh staf Ditjen Pajak betul-betul memahami kode etik. Disamping itu, kami sedang fokus mengenai penerimaan pajak supaya betul-betul aman dan bebas dari penyaÂlahgunaan,†ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum MaÂruli lainnya, Juniver Girsang mengÂatakan, semua pejabat terÂkait turut menandatangani hasil penelitian Gayus dan Humala. Jadi, yang tanÂda tangan bukan hanÂya Maruli. “SamÂpai saat ini tidak ada pemÂbatalan atau koreksi dari Ditjen PaÂjak. Ada ketentuan, kalau diteÂmuÂkan hal-hal di luar atuÂran, itu bisa dikoreksi. Ini tidak dikoreksi, berÂarti laporan mauÂpun pengabulan keberatan pajak itu sudah sesuai ketentuan,†alasannya.
Juniver pun menegaskan, samÂpai saat ini tidak ada dokumen atau putusan yang menyatakan, MaÂruÂli adalah atasan Gayus. PasalÂnya, pembahasan keberatan pajak PT SAT yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur itu, ditaÂngaÂni tim. Atasan Gayus saat itu, menurutnya, adalah seseorang bernama Agustin dan Bambang Heru Ismiarso (Direktur KebeÂratan dan Banding).
Juniver melanjutkan, hasil penelitian Gayus lalu diajukan ke Kepala Subdit Pengurangan dan KeÂberatan Johny Tobing. KemuÂdian naik ke Direktur Keberatan dan Banding Bambang Heru Ismiarso. Terakhir, surat itu ditanÂdatangani Direktur Jenderal PaÂjak Darmin Nasution.
Sedangkan Humala mengaku bersedia membongkar mafia pajak. “Karena bila tidak ditangÂani dengan benar, akan merugiÂkan penelaah keberatan seperti saya,†katanya di PN Jaksel.
Mengapa Hanya Gayus, Humala Dan MaruliPatra M Zein, Praktisi Hukum Setelah menyimak jalannya persidangan di Pengadilan NeÂgeri Jakarta Selatan, banyak yang menduga, Gayus HalomoÂan Partahanan Tambunan tidak sendirian dalam melakukan aksinya, tapi bersama oknum petinggi Ditjen Pajak.
Lantaran itu, menurut praktisi hukum Patra M Zein, wajar jika banÂyak yang mendorong kepoÂliÂsian untuk mengembangkan kasus ini ke arah oknum pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak yang diduga terlibat. “Gayus hanÂyalah satu dari sekian banÂyak yang diduga berperan sebaÂgai mafia pajak,†kata bekas Ketua YLBHI ini, kemarin.
Patra juga mempertanyakan, mengapa hanya Gayus, Maruli Pandapotan Manurung, dan Humala Setia Leonardo NapiÂtupulu yang dijadikan terdakwa dari pihak Ditjen Pajak. “PadaÂhal, mereka bertiga boleh dibiÂlang sebagai bawahan di Ditjen Pajak. Pejabat-pejabat terasnya tidak tersentuh hukum sama sekali,†tegasnya.
Patra menambahkan, pengÂakuÂan rekan Gayus di persiÂdangan bahÂwa mereka hanya dijaÂdikan korban oleh oknum-okÂnum pejabat juga patut menÂjadi sorotan kepolisian. “SebaÂikÂnya hal itu dijadikan tolak ukur untuk memecahkan perÂkara ini,†tambahnya.
Menurut Patra, keterangan itu seharusnya mempermudah kerja polisi untuk mengungkap praktik mafia pajak. Soalnya, keÂterangan yang diberikan GaÂyus Cs di pengadilan meruÂpaÂkan suatu fakta persidangan. “Berarti yang dibutuhkan adaÂlah tindak lanjut dari kepoliÂsian,†tandasnya.
Dia menambahkan, sebaikÂnya kasus yang menyeret Gayus dan rekan-rekannya tersebut diÂseÂrahkan kepada penyidik yang beÂtul-betul siap menangani perÂkara ini. Soalnya, hal itu akan memÂbentuk opini masyarakat mengÂenai kinerja kepolisian dibaÂwah Jenderal Timur PradoÂpo. “Ini merupakan pekerjaan yang harus diselesaikan di baÂwah Kapolri baru,†ujarnya.
Gayus Hanya Bagian Kecil
Syarifudin Suding, Anggota Komisi III DPR
Meskipun Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, Humala Setia Leonardo Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung telah menjadi terdakwa, kasus yang membelit mereka belum tunas. Demikian pandangan angÂgota Komisi III DPR SyaÂrifudin Suding, kemarin.
“Soalnya, di lembaga manaÂpun, jika bawahan menjalankan suatu tindakan, pasti ada yang menyuruhnya. Hanya saja, keÂnapa yang memerintahkan ini tiÂdak tertangani dalam proses hukum,†katanya.
Syarifudin mengatakan, GaÂyus beserta orang-orang yang terlibat saat ini diduga hanya sebagian kecil dari mafia pajak yang sesungguhnya. “Karena itu saya meminta kepada Polri seÂgeÂra mengusut oknum-okÂnum pejabat yang diduga ikut terÂlibat,†tandas anggota KoÂmisi Hukum DPR ini.
Politisi Hanura ini menamÂbahkan, mafia pajak yang sesuÂngguhnya ialah orang-orang yang mempunyai kewenangan dan kekuasaan. Menurut SyaÂriÂfudin, mafia pajak meminta GaÂyus dan teman-temannya mÂeÂlakukan perbuatan sesuai keÂinginan mereka. “Sebab, jika diÂperhatikan, Gayus dan teman-teÂmannya itu hanya memanÂfaaÂtÂkan situasi. Jadi, patut diÂduga tiÂdak hanya Gayus dan teman-temannya saja,†curigaÂnya.
Untuk itu, lagi-lagi SyaÂrifudin menÂdesak kepolisian agar menonÂjolkan kinerjanya yaÂng terbaik dalam menunÂtasÂkan perÂkara tersebut. KebeÂraÂnian itu, meÂnurutnya, sangat penting untuk meningkatkan citÂra institusi Polri. “SaÂya berÂharap Pak Timur mengÂarahkan anak buahnya dengan tepat,†tambahnya.
Menurut Syarifudin, fakta persidangan dari kasus tersebut sudah terbuka lebar. Hanya saja, lanjut dia, dibutuhkan konsisÂtensi yang tinggi dari Polri dan DitÂjen PaÂjak. “Polri harus konÂsisten deÂngan berani melakukan penÂyeÂlidikan terhadap petinggi pajak. SeÂdangkan tugas Ditjen PaÂjak segera menyingkirkan oraÂng-orang yang diduga terÂlibat dalam kasus Gayus,†tanÂdasnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: