Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Kapolri Dikasih PR Tuntasin Kasus Gayus

Diminta Proses Pejabat Pajak Yang Diduga Terlibat

Sabtu, 06 November 2010, 09:28 WIB
Kapolri Dikasih PR Tuntasin Kasus Gayus
RMOL. Gayus Tambunan pernah menunjukkan indikasi keterlibatan para atasannya dalam kasus mafia pajak. “Kalau saya saja punya miliaran, bagaimana dengan para pejabat yang di atas saya,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, sejauh ini, PNS Ditjen Pa­jak yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus ini han­ya Gayus, Humala Setia Leo­nardo Napitupulu dan Maruli Pan­­dapotan Manurung. Lantaran itu, menurut pengacara Maruli, Mar­saulina Manurung, kasus Gayus ini belum tuntas. Sehi­ngga, kasus ini menjadi PR bagi Jenderal Timur Pradopo yang baru menjadi Kapolri.

Hal yang belum tuntas, con­tohnya, di atas Gayus, Humala dan Maruli ada sejumlah pejabat teras yang menandatangani kebe­ratan pajak PT Surya Alam Tung­gal (SAT). Namun, hanya mereka bertiga yang menjadi tersangka dan terdakwa dari Direktorat Jen­deral Pajak. Penanganan kebe­ratan pembayaran pajak PT SAT ini, diduga merugikan negara Rp 570 juta. “Saya harap Pak Timur seba­gai Kapolri bisa menye­lesaikan kasus ini dengan mem­bawa para petinggi Ditjen Pajak ya­ng diduga terlibat ke dalam proses hukum,” kata Marsaulina, kemarin.

Dia heran, mengapa hanya klien­nya, Humala dan Gayus ya­ng menjadi tersangka dan terdak­wa. Padahal, mereka menangani keberatan pajak PT SAT karena penugasan dari atasan.

Hasil penelitian dan pene­laahan mereka pun sudah ditan­datangani atau disetujui hingga ke tingkat Dirjen Pajak. Lantaran itu, ia heran mengapa atasan kli­en­nya di Ditjen Pajak belum tersentuh hukum.

Dengan uraian tersebut, menu­rut Marsaulina, Tim Independen yang menangani kasus ini masih menyisakan PR bagi Polri yang kini dipimpin Timur Pradopo. “Tim ini belum menuntaskan semua dugaan adanya mafia pajak dan semua dugaan adanya mafia hukum dalam kasus Gayus, ta­pi keburu dibubarkan,” tandas­nya.

Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ketut Untung Yoga Ana meng­ang­gap pernyataan tersebut baru sekadar informasi. Soalnya, be­lum ada atasan Gayus, Humala dan Maruli yang menurut Kepo­lisian terbukti merugikan negara atau korupsi dalam kasus ini. “Ka­rena baru informasi, maka akan saya sampaikan dulu ke Bareskrim untuk diproses,” ujarnya.

Sedangkan Direktur Penyulu­han dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsyah mengata­kan, pihaknya menyerahkan se­pe­nuhnya kasus ini ke peng­adilan. “Kami menghormati hu­kum, biar pengadilan yang me­mutuskan,” katanya. “Soal keter­libatan pejabat Ditjen Pajak, itu datanya dari mana,” lanjut dia.

Yang pasti, kata Iqbal, saat ini Ditjen Pajak sedang melakukan pembenahan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih baik. “Ditjen Pajak selalu memberikan pembi­naan kepada para staf. Saat ini se­luruh staf Ditjen Pajak betul-betul memahami kode etik. Disamping itu, kami sedang fokus mengenai penerimaan pajak supaya betul-betul aman dan bebas dari penya­lahgunaan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ma­ruli lainnya, Juniver Girsang meng­atakan, semua pejabat ter­kait turut menandatangani hasil penelitian Gayus dan Humala. Jadi, yang tan­da tangan bukan han­ya Maruli. “Sam­pai saat ini tidak ada pem­batalan atau koreksi dari Ditjen Pa­jak. Ada ketentuan, kalau dite­mu­kan hal-hal di luar atu­ran, itu bisa dikoreksi. Ini tidak dikoreksi, ber­arti laporan mau­pun pengabulan keberatan pajak itu sudah sesuai ketentuan,” alasannya.

Juniver pun menegaskan, sam­pai saat ini tidak ada dokumen atau putusan yang menyatakan, Ma­ru­li adalah atasan Gayus. Pasal­nya, pembahasan keberatan pajak PT SAT yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur itu, dita­nga­ni tim. Atasan Gayus saat itu, menurutnya, adalah seseorang bernama Agustin dan Bambang Heru Ismiarso (Direktur Kebe­ratan dan Banding).

Juniver melanjutkan, hasil penelitian Gayus lalu diajukan ke Kepala Subdit Pengurangan dan Ke­beratan Johny Tobing. Kemu­dian naik ke Direktur Keberatan dan Banding Bambang Heru Ismiarso. Terakhir, surat itu ditan­datangani Direktur Jenderal Pa­jak Darmin Nasution.

Sedangkan Humala  mengaku bersedia membongkar mafia pajak. “Karena bila tidak ditang­ani dengan benar, akan merugi­kan penelaah keberatan seperti saya,” katanya di PN Jaksel.

Mengapa Hanya Gayus, Humala Dan Maruli
Patra M Zein, Praktisi Hukum  

Setelah menyimak jalannya persidangan di Pengadilan Ne­geri Jakarta Selatan, banyak yang menduga, Gayus Halomo­an Partahanan Tambunan tidak sendirian dalam melakukan aksinya, tapi bersama oknum petinggi Ditjen Pajak.

Lantaran itu, menurut praktisi hukum Patra M Zein, wajar jika ban­yak yang mendorong kepo­li­sian untuk mengembangkan kasus ini ke arah oknum pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak yang diduga terlibat. “Gayus han­yalah satu dari sekian ban­yak yang diduga berperan seba­gai mafia pajak,” kata bekas Ketua YLBHI ini, kemarin.

Patra juga mempertanyakan, mengapa hanya Gayus, Maruli Pandapotan Manurung, dan Humala Setia Leonardo Napi­tupulu yang dijadikan terdakwa dari pihak Ditjen Pajak. “Pada­hal, mereka bertiga boleh dibi­lang sebagai bawahan di Ditjen Pajak. Pejabat-pejabat terasnya tidak tersentuh hukum sama sekali,” tegasnya.

Patra menambahkan, peng­aku­an rekan Gayus di persi­dangan bah­wa mereka hanya dija­dikan korban oleh oknum-ok­num pejabat juga patut men­jadi sorotan kepolisian. “Seba­ik­nya hal itu dijadikan tolak ukur untuk memecahkan per­kara ini,” tambahnya.

Menurut Patra, keterangan itu seharusnya mempermudah kerja polisi untuk mengungkap praktik mafia pajak. Soalnya, ke­terangan yang diberikan Ga­yus Cs di pengadilan meru­pa­kan suatu fakta persidangan. “Berarti yang dibutuhkan ada­lah tindak lanjut dari kepoli­sian,” tandasnya.

Dia menambahkan, sebaik­nya kasus yang menyeret Gayus dan rekan-rekannya tersebut di­se­rahkan kepada penyidik yang be­tul-betul siap menangani per­kara ini. Soalnya, hal itu akan mem­bentuk opini masyarakat meng­enai kinerja kepolisian diba­wah Jenderal Timur Prado­po. “Ini merupakan pekerjaan yang harus diselesaikan di ba­wah Kapolri baru,” ujarnya.

Gayus Hanya Bagian Kecil
Syarifudin Suding, Anggota Komisi III DPR

Meskipun Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, Humala Setia Leonardo Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung telah menjadi terdakwa, kasus yang membelit mereka belum tunas. Demikian pandangan ang­gota Komisi III DPR Sya­rifudin Suding, kemarin.

“Soalnya, di lembaga mana­pun, jika bawahan menjalankan suatu tindakan, pasti ada yang menyuruhnya. Hanya saja, ke­napa yang memerintahkan ini ti­dak tertangani dalam proses hukum,” katanya.

Syarifudin mengatakan, Ga­yus beserta orang-orang yang terlibat saat ini diduga hanya sebagian kecil dari mafia pajak yang sesungguhnya. “Karena itu saya meminta kepada Polri se­ge­ra mengusut oknum-ok­num pejabat yang diduga ikut ter­libat,” tandas anggota Ko­misi Hukum DPR ini.

Politisi Hanura ini menam­bahkan, mafia pajak yang sesu­ngguhnya ialah orang-orang yang mempunyai kewenangan dan kekuasaan. Menurut Sya­ri­fudin, mafia pajak meminta Ga­yus dan teman-temannya m­e­lakukan perbuatan sesuai ke­inginan mereka. “Sebab, jika di­perhatikan, Gayus dan teman-te­mannya itu hanya meman­faa­t­kan situasi. Jadi, patut di­duga ti­dak hanya Gayus dan teman-temannya saja,” curiga­nya.

Untuk itu, lagi-lagi Sya­rifudin men­desak kepolisian agar menon­jolkan kinerjanya ya­ng terbaik dalam menun­tas­kan per­kara tersebut. Kebe­ra­nian itu, me­nurutnya, sangat penting untuk meningkatkan cit­ra institusi Polri. “Sa­ya ber­harap Pak Timur meng­arahkan anak buahnya dengan tepat,” tambahnya.

Menurut Syarifudin, fakta persidangan dari kasus tersebut sudah terbuka lebar. Hanya saja, lanjut dia, dibutuhkan konsis­tensi yang tinggi dari Polri dan Dit­jen Pa­jak.  “Polri harus kon­sisten de­ngan berani melakukan pen­ye­lidikan terhadap petinggi pajak. Se­dangkan tugas Ditjen Pa­jak segera menyingkirkan ora­ng-orang yang diduga ter­libat dalam kasus Gayus,” tan­dasnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA