Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Sumartini Mau Bawa Kasusnya ke MA

Jumat, 05 November 2010, 09:39 WIB
Sumartini Mau Bawa Kasusnya ke MA
Sri Sumartini
RMOL. Merasa Cuma Diperintah Atasan Untuk Tangani Gayus
Kisah Gayus Tambunan di jalur hukum sepertinya masih panjang. Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini tengah bersiap menempuh peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Komisaris Polisi Arafat Enanie sudah memasukkan memori banding. Dua perwira menengah ini sama-sama merasa hanya diperintah atasan.

Menurut pengacara Sri Su­mar­tini, Denny Kailimang, pi­hak­nya tengah melihat perkem­bangan kasus Gayus di tingkat pe­ng­adilan negeri. Jika ada per­kembangan fakta persidangan ya­ng signifikan, mereka akan lang­sung mengajukan PK tanpa me­nem­puh banding dan kasasi ter­lebih dahulu. “Kami akan laku­kan PK, karena untuk tingkat pe­ng­adilan, kami sudah tidak punya tempat lagi,” katanya, kemarin.

Denny menyatakan, pihaknya ber­upaya menempuh PK antara la­in karena Sumartini hanya tu­kang ketik.  “Ini kan suatu proses penye­lidikan dan penyidikan. Ti­dak mung­kin ini dilakukan se­seorang yang namanya Sri Su­mar­tini, yang dulu hanya mem­bantu sebagai tukang ketik. Ke­mu­dian pada 31 Juli 2009, dia di­masukkan sebagai penyidik tam­bahan,” alasannya.

Nah, tandas Denny, yang akan di­sampaikan pihaknya dalam pro­ses PK antara lain, sampai se­jauh mana keterlibatan Sumartini. “Apakah Sumartini tukang ketik, apakah penyidik tambahanan. Apa bisa dia membuka blokir rekening Gayus? Apakah dia bisa menjadikan tersangka menjadi saksi? Ini tanda tanya besar, siapa sebenarnya yang bisa melakukan ini,” tandasnya.

Ia pun berharap, penegak hu­kum bisa obyektif melihat, meng­apa rekening pegawai Ditjen Pa­jak Gayus Tambunan yang berisi se­­kitar Rp 28 miliar itu dibuka blo­kirnya. “Sumartini dan Arafat me­lakukan tindakan ini atas pe­rintah atasan mereka. Mau mem­bantah bagaimana lagi,” ujar Den­ny.  

Hal senada disampaikan peng­acara Arafat, Firmansyah Zaidan. Dia mengingatkan, pihaknya sudah menyampaikan memori banding lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Jadi, tinggal menunggu saja,” katanya.

Menurut Firman, penanganan ka­sus Gayus saat ini hanya di per­mukaan atau kulitnya saja, se­dangkan dalamnya tidak. Soal­nya, lanjut dia, berdasarkan dak­wa­an jaksa penuntut umum (JP­U), Arafat dituding mengubah sta­tus Gayus dari tersangka men­jadi saksi. “Ini kan yang berta­nggung jawab bukan hanya Ara­fat sendiri,” tandasnya.

Firman menyatakan, kliennya han­­ya penyidik berpangkat Ko­misaris, sehingga mustahil me­mu­tuskan perkara dengan wewe­nangnya yang sekadar membantu ja­lannya penyidikan. “Untuk ma­salah penetapan tersangka, jelas bukan penyidik level bawah yang menen­tukan. Arafat jelas meng­ata­kan dia sebagai penyidik, pen­yidik pembantu, kan ada pim­pinan penyidik yang paling berta­nggung jawab. Arafat bekerja tidak sendiri.”

Lantaran itu, Firman menan­daskan, perintah dari atasan wajib diikuti bawahannya. “Saya harap mereka bisa adil. Dimana-mana, yang memberikan perintah itu bos, anak kecil pun tahu,” ucap­nya.

Kepala Bidang Penerangan Um­um Mabes Polri, Kombes Mar­woto Soeto menghargai pro­­ses hukum lanjutan yang akan ditem­puh Arafat dan Su­martini. Na­mun, kata dia, Arafat dan Su­martini harus meng­an­tongi bukti ku­at mengenai ke­ter­libatan ata­san mereka. “Pe­jabatnya itu si­apa, harus jelas dong, jangan se­tengah-sete­ngah,” katanya saat di­hubungi Rakyat Merdeka, ke­marin.

Hanya saja, Marwoto mene­gas­kan, pimpinan Polri tidak meng­orbankan bawahan, terma­suk dalam penyidikan kasus Ga­yus ini.  “Dalam penyidikan, Polri ti­dak mengenal istilah bawahan atau atasan, tapi berpegang pada alat bukti,” tandasnya.

Langkah Tim Sumartini Janggal
Alfons Leomau, Pengamat Kepolisian

Upaya tim pengacara AKP Sri Sumartini yang langsung akan melayangkan Peninjauan Kem­bali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) tanpa mengajukan ban­ding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dinilai pengamat ke­polisian Alfons Leomau se­bagai langkah yang janggal.

Persoalannya, PK merupakan langkah hukum luar biasa yang mekanismenya harus ditempuh setelah upaya banding mene­mui jalan buntu atau gagal.

“Sesuai hukum acara, PK itu ada tahap-tahapannya. Perta­nya­an­nya di sini, apakah hakim MA nantinya mau menerima? Saya sendiri baru pernah men­dengar upaya PK yang seperti ini,” katanya seraya menam­bahkan, problem krusial dalam penanganan kasus ini adalah bagaimana hakim menggali fakta di persidangan secara cermat dan teliti.

Masih banyak dugaan keja­nggalan yang melingkupi peng­entasan kasus pajak Gayus Tambunan. Untuk itu, kecer­matan hakim menggali ketera­ngan dan fakta terkait unsur tin­dak pidana pun sangat dibutuh­kan guna membuktikan kebena­ran keterangan terpidana, khu­susnya AKP Sri Sumartini.

Kepada Rakyat Merdeka, be­kas pamen Polri ini mengata­kan, per­soalan krusial yang di­ke­mukakan terpidana Sri Sumar­tini ter­kait proses pen­yidikan yang di­lakukannya melahirkan polemik tersendiri. Persoalannya, sebagai perwira berpangkat AKP, Sri Sumartini memiliki tugas sebagai penyi­dik yang independen. Dari inde­pen­densi yang dimiliki itu, Al­fons sanksi kalau yang bersa­ngkutan hanya berperan sebagai tukang ketik saja.

“Saya tidak dalam kapasitas membela kepolisian. Karena pada prinsipnya, selaku penyi­dik, Sri Sumartini menjalankan perintah jabatan. Bukan perin­tah atasan. Jadi, tidak mungkin dia hanya menjadi tukang ketik dalam penyidikan kasus Gayus,” kata Kombes Purna­wirawan ini.

Perlu Penanganan Ekstra Serius
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Kasus pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan bisa dikate­gorikan sebagai mega skandal. Untuk itu, pengusutan kasus ini harus tuntas. Kalau tidak, kasus ini bisa menjadi  bencana nasi­onal bagi penegakan hukum dan perbaikan kehidupan eko­nomi negara. Demikian pen­dapat anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa.

Lantaran itu, menurutnya, penanganan kasus Gayus perlu mendapat penanganan ekstra serius.  Saat ini, katanya, pena­nganan perkara Gayus Cs masih belum menyentuh akar pokok persoalan yang ada. “Penan­g­anannya masih sebatas kulit luar saja. Siapa orang yang pun­ya keterlibatan besar di sini ma­sih belum tersentuh. Masih ban­yak pekerjaan besar yang harus diungkap dari kasus ini,” ujar anggota Komisi Hukum DPR ini.

Dari analisanya, para pihak ya­ng diduga terlibat dalam kasus Gayus sangat beragam. Masih banyak sisi-sisi yang harus ditelisik. “Telisik pertama itu adalah keberadaan mafia pa­jak yang belum terungkap dengan baik. Di situ juga ada keterlibatan perusahaan besar,” jelasnya.

Sejauh ini, herannya, persi­dangan kasus Gayus baru men­yeret dugaan keterkaitan PT Sur­ya Alam Tunggal (SAT) da­lam dugaan manipulasi pajak. Padahal, Gayus sudah menye­butkan sederet perusahaan ka­kap yang diduga bermain dengannya. “Di sini kelihatan peng­usutan terhadap mafia pajak  yang dulunya dipungut Ga­yus dari sejumlah perusa­haan bermasalah, masih macet.

Kebuntuan-kebuntuan ini yang harusnya dibuka bersama-sama,” ujarnya. Selain menyi­ng­gung tentang pengungkapan siapa oknum mafia yang macet ini, politisi Partai Gerindra ter­sebut mengingatkan, dugaan keterlibatan oknum mafia hukum juga mesti dituntaskan secara cermat dan cepat.

Jangan sampai, kata dia, dugaan keterlibatan oknum pene­gak hukum dalam persoal­an ini dibiarkan lewat begitu sa­ja. “Kasus Gayus ini masih menyi­sakan berbagai pertanya­an.  Kalau keterlibatan para pihak lainnya tak diungkapkan secara tuntas,  kita khawatir akan menjadi preseden buruk. Bisa jadi bencana nasional bagi penegakan hukum di Tanah Air serta mempengaruhi pertumbu­han ekonomi kita.”   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA