Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Pimpinan KPK Diminta Panggil Paksa Nunun

Sudah 3 Kali Panggilannya Tak Dipenuhi

Kamis, 04 November 2010, 08:33 WIB
Pimpinan KPK Diminta Panggil Paksa Nunun
Nunun Nurbaetie
RMOL. KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Nunun Nurbaetie. Namun, untuk ketiga kalinya Nunun tidak memenuhi panggilan penyidik. Pertama, panggilan pada 15 Oktober 2010. Kedua, panggilan pada 25 Oktober 2010. Terakhir, panggilan kemarin.

Kasus suap dalam pemilihan De­puti Gubernur Senior Bank In­do­nesia (DGS BI) Miranda Swa­ray Goeltom telah meng­ha­silkan empat terpidana dan 26 tersa­ngka. Tapi, semua terpidana dan ter­sangka itu berasal dari pi­hak yang menurut KPK mene­rima suap. Hingga kemarin, be­lum ada seorang pun dari pihak yang diduga memberi suap dan peran­ta­ranya yang menjadi tersangka.

Lantaran itu, Soleh Amin, pengacara Endin Soefihara, salah satu terpidana kasus ini mengim­bau pimpinan KPK segera meme­rintahkan anak buahnya untuk memanggil paksa Nunun Nur­bae­ti yang tak kunjung memenu­hi panggilan penyidik. Apalagi, menurutnya, berdasar­kan persi­da­ngan empat terdakwa dari Ko­misi Keuangan DPR 1999-2004 yang kini telah menjadi terpidana, nama Nunun disebut-sebut. Se­hi­ngga, ketera­ng­an istri bekas Wa­ka­polri Adang Daradjatun itu, sa­ngat penting untuk membuka siapa dalang di balik kasus ter­sebut.

Soleh pun menyarankan lem­baga superbodi itu untuk mem­bentuk tim investigasi khusus ya­ng diberi tugas mencari kebera­daan Nunun. Tim itu bisa dibantu pa­ra dokter untuk mengecek, be­narkah Nunun sakit lupa. “Deng­an diben­tuknya tim tersebut, sangat mungkin KPK membawa pulang ibu Nunun ke Indonesia,” ujarnya.

Selama ini, lanjut Soleh, proses pe­nanganan kasus tersebut masih terkesan tebang pilih. Pasalnya, be­r­dasarkan keterangan anak buah Nunun, Arie Malangjudo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, sudah jelas peran apa ya­ng diduga dilakukan Nunun da­lam kasus ini. Saksi itu, ingat So­leh, mengakui diperintah Nunun untuk membagikan sejumlah amplop kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR. Amplop itu berisi travelers cheque (TC). “Kita kan sudah mendengar lang­sung pengakuan Arie Malang­judo,” tandasnya.

Soleh berharap, KPK bisa men­yelesaikan perkara tersebut de­ng­an objektif tanpa ada unsur te­bang pilih. Soalnya, dalam ka­sus suap, selain ada yang disa­ngka atau didakwa disuap, seha­rusnya juga ada yang disangka atau didakwa menyuap.

Sedangkan KPK yang berkali-k­a­li gagal memanggil Nunun, be­lum bisa mengambil sikap untuk melakukan pemanggilan paksa. “Untuk memanggil paksa sese­orang itu apabila yang bersang­kutan tidak punya alasan atau ma­ngkir. Kalau Bu Nunun sudah mem­berikan keterangan melalui surat yang diberikan tim dokter­nya,” kata Wakil Ketua KPK Har­yono Umar yang dihubungi, ke­ma­rin. Seperti diketahui, menurut tim pengacaranya, Nunun meng­aku sakit lupa dan tengah berobat di Singapura.

Kendati begitu, Haryono me­nam­bahkan, tim KPK tetap ber­upaya keras untuk membawa pu­la­ng istri anggota Fraksi PKS DPR tersebut ke Indonesia. “Ka­mi bekerja sampai titik darah peng­habisan untuk bisa mema­nggil Bu Nunun, karena ketera­ng­annya sangat dibutuhkan KPK,” ujar bekas pegawai Badan Pe­ng­awasan Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP) ini.

Kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Petrus Balapatyona memper­si­lakan KPK mem­ben­tuk tim dok­ter untuk menda­patkan second opi­nion mengenai penyakit kli­en­nya. Pihaknya pun, lanjut Petrus, siap mem­ban­tu KPK untuk me­ng­etahui ke­ber­ada­an Nunun di Si­ngapura. “Silahkan saja buat tim dokter yang kepakarannya seta­ra deng­an dokter di Singa­pura, sehingga bisa memperoleh pendapat sa­ma, apakah Nunun itu punya penyakit lupa,” katanya.

Tapi, menurutnya, second opi­nion itu harus memenuhi empat syarat. Pertama, tim dokter yang akan dibawa KPK harus benar-benar kompeten. “Tim dokter harus betul-betul menguasai penyakit Ibu Nunun. Ibaratnya, ka­lau seseorang menderita pen­yakit jantung, masa yang dipang­gil dokter liver, ini kan tidak ma­suk akal,” tandasnya.

Kedua, kata Petrus, apakah hal tersebut dibenarkan dari kode etik ke­dokteran. Dia mengklaim, dalam undang-undang kedokte­ran disebutkan, yang berhak me­minta upaya second opinion ialah pasien. “Jadi, bukan pihak ketiga ya­ng membuat second opinion,” imbuhnya.

Syarat ketiga, menurut Petrus, apakah KPK berwenang mema­ng­gil paksa Nunun yang berada di Singapura. “Apakah KPK pu­nya kewenangan yurisdiksi untuk melakukan upaya paksa? Menu­rut saya, tidak. Yurisdiksinya di negara lain,” alasannya.

Yang terakhir, ucap Petrus, apa­kah tindakan KPK akan di­benarkan tim dokter di Singa­pura. Soalnya, hal itu bisa diang­gap ikut campur urusan penang­anan pasien. “Jika saya dokter yang memeriksa Nunun, kemu­dian ada seseorang datang dengan niat yang sama untuk memeriksa, tapi dia dari luar, apakah hal itu tidak akan dipertanyakan nanti­nya.”

Lantaran itu, Petrus meminta agar KPK membiarkan kliennya menjalani pengobatan hingga sembuh. Dia khawatir kondisi Nu­nun akan semakin parah jika dipak­sa menjalani pemeriksaan saat belum dinyatakan sehat. “Tung­gu sembuhlah. Jika digang­gu-ganggu, bisa makin parah nantinya. Tapi, pada prinsipnya saya siap mem­bantu KPK,” aku­nya.

Masyarakat Mencari Dalang Kasus Ini
Didi Irawadi Syamsudin, Anggota Komisi III DPR

Politisi Senayan juga me­min­ta KPK membongkar kasus suap pemilihan Deputi Guber­nur Senior Bank Indonesia (DG­S BI) Miranda Goeltom sam­pai tuntas. Artinya, bukan han­ya yang menerima suap yang diproses hukum, tapi juga si pemberi suap.

“Saya harap KPK tidak han­ya mampu menangkap peneri­ma­nya, tetapi juga pemberi su­ap utamanya,” kata anggota Ko­misi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syam­sudin, kemarin.

Didi mengatakan, menang­kap pemberi suap pada kasus su­ap tentu sangat penting. Soal­nya, amat janggal jika dalam kasus suap, hanya yang disuap yang dihukum, sedangkan pen­yuapnya tidak. Apalagi, masya­rakat saat ini menunggu siapa se­be­narnya aktor utama di balik ka­sus tersebut.

“Semoga KPK ti­dak meng­ha­­pus harapan mas­yarakat un­tuk segera mengetahui siapa da­lang di balik kasus ini,” im­buhnya.

Mengenai Nunun Nurbaeti yang tak kunjung memenuhi panggilan penyidik, pria kela­hiran Jakarta, 28 Desember 19­65 ini meminta Nunun tidak ta­kut pulang ke Indonesia. “Demi mengungkapkan kebenaran, saya harap Bu Nunun bisa memberikan kesaksiannya kepada KPK untuk memper­mudah terbongkarnya dalang uta­ma kasus ini,” tegasnya.

Meski begitu, Didi mengacu­ngkan jempol atas usaha KPK menjerat sejumlah anggota DPR yang diduga menerima suap sebagai tersangka. “Bagai­manapun saya akui, kinerja KPK menangani kasus ini su­dah cukup baik. Hanya saja, perlu ditingkatkan untuk segera menemukan pemberi suapnya,” ujar dia.

Harus Dibuktikan Siapa Penyuapnya
Asep Iwan Iriawan, Pengamat Hukum Universitas Trisakti

Proses pembuktian kasus suap dalam pemilihan Deputi Gu­ber­nur Senior Bank Indone­sia (DGS BI) Miranda Goeltom tentu memerlukan keterangan saksi-saksi yang kompeten, tak terkecuali Nunun Nurbaeti.

Apalagi, dalam persidangan empat terdakwa penerima suap dari Komisi Keuangan DPR 1999-2004, nama Nunun dise­but-sebut oleh mereka dan saksi Arie Malangjudo. Arie adalah anak buah Nunun yang memba­gikan sejumlah amplop kepada sejumlah anggota DPR. Amp­lop tersebut diketahui berisi traveler cheque (TC).

Lantaran itulah kehadiran Nunun untuk memberikan kete­rangan sangat diperlukan penyidik KPK untuk menun­tas­kan kasus tersebut.

“Ke­ha­­di­ran­nya akan sangat mem­­ban­tu, siapa sebenarnya dalang di balik kasus ini,” kata pengamat hukum dari Univer­sitas Trisak­ti, Asep Iwan Iriawan, kemarin.

Menurut Asep, Komisi Pem­be­ran­t­asan Korupsi biar bagai­ma­napun juga harus bisa men­da­tangkan Nunun Nurbaetie. “Jika tidak, maka KPK sendiri yang akan kesulitan menangani masalah tersebut,” imbuhnya.

Dia mengatakan, pemang­gilan saksi itu sudah diatur dalam undang-undang. Karena itu, lanjut dia, KPK tidak perlu takut untuk menghadirkan istri bekas Wakil Kepala Polri itu sebagai saksi kasus tersebut. “Semua itu diatur dalam unda­ng-undang. Tepatnya, dalam Pa­sal 159 ayat 2 KUHP. Di situ disebutkan mengenai pemang­gilan saksi dalam persidangan,” ujarnya.

Asep mengingatkan, menjadi saksi merupakan suatu kewaji­ban hukum (legal obligation). Maka, jika tidak dipenuhi bisa diancam terkena hukuman pidana. “Hal itu sebagaimana dise­butkan dalam Pasal 224, Pasal 216 Ayat 1 dan Pasal 522 KUHP,” tandasnya.

Dosen hukum ini menambah­kan, apabila seorang saksi ber­ha­langan hadir di persidangan, maka keterangan yang telah diberikan dalam pemeriksaan penyidikan dapat dibacakan. Akan tetapi, lanjutnya, hal itu juga harus dipenuhi syaratnya. “Alasannya, karena yang ber­sangkutan telah meninggal du­nia atau karena pindah ke tem­pat tinggal yang jauh atau ka­rena menjalankan tugas nega­ra,” katanya.

Asep pun meminta KPK menya­m­paikan rencana pema­ng­gilan paksa terhadap Nunun. “Ingat, Pasal 224 KUHP men­ye­butkan, saksi yang dengan sengaja tidak datang ketika dipanggil, diancam pidana pen­jara maksimal sembilan bulan dalam hal perkara pidana, dan pidana penjara maksimal enam bulan dalam perkara lain,” tegasnya.

Ia juga berharap, KPK segera menemukan pemberi suap uta­ma dalam kasus tersebut. Soal­nya, yang ditetapkan sebagai tersa­ngka oleh lembaga super­bodi itu baru penerima suapnya saja. “Ini adalah salah satu ke­wajiban KPK yang harus segera dibuktikan dengan nyata,” tandasnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA