Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Humala Nggak Telaah Penelitian Gayus

Tuduhan Jaksa Dalam Kasus Pajak Surya Alam Tunggal

Minggu, 31 Oktober 2010, 09:41 WIB
Humala Nggak Telaah Penelitian Gayus
RMOL. Rekan kerja Gayus Tambunan, Humala Setia Leonardo Napitupulu didakwa jaksa ikut merugikan negara Rp 570 juta dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT).

Menurut jaksa penuntut um­um (JPU), kasus ini bermula pada 13 Oktober 2005, saat keluar surat perintah yang ditanda­tangani Rizal Admeidy selaku Ke­pala Kantor Wilayah Ditjen Pa­jak Jawa Timur. Surat itu berisi pe­rintah kepada Sulaiman Sa­ragih (Supervisor), Agung Mir­manto (Ketua tim), Aprianto (ang­gota) untuk melakukan pe­me­riksaan terhadap PT SAT me­ngenai kewajiban pajak 2004.

Kemudian, pada 21 Desember 2006 diterbitkan surat yang ditan­­datangani Rizal Admeidy. S­u­rat ya­ng disampaikan kepada Di­rek­tur Utama PT SAT Hin­darto Gu­na­wan itu, berisi rincian pajak ku­rang bayar dan kesem­patan untuk mem­berikan tangga­pan secara ter­tulis disertai data, buk­ti dan do­kumen pendukung paling lama tu­juh hari. Apabila dalam tujuh hari tidak membe­    rikan tangga­pan, maka dianggap telah dise­tujui.

Pada 22 Desember 2006, Hin­dar­to menyampaikan surat tang­gapan kepada Kepala Kantor Dit­jen Pajak Jatim. Intinya, PT SAT setuju terhadap seluruh rincian pa­jak kurang bayar senilai Rp 609.211.071 (Enam ratus sem­bilan juta, dua ratus sebelas ribu, tujuh puluh satu rupiah). Men­yusul surat itu, pada 26 Desember 2006 di kantor Ditjen Pajak Jatim dibuatlah berita acara persetujuan hasil pemeriksaan yang ditanda­ta­ngani tim pemeriksa pajak, Hin­darto Gunawan dan Rizal Ad­meidy.

Di hari yang sama, tim peme­riksa pajak membuat laporan pe­meriksaan dan mengusulkan agar diterbitkan ketetapan pajak atas na­ma PT SAT untuk tahun pajak 2004. Dimana SK pajak kurang ba­yar PPN Januari-Desember 2004 disebutkan, PT SAT mem­punyai pajak kurang bayar Rp 429,2 juta, yang terdiri dari PPN ku­rang bayar Rp 290 juta ditam­bah sanksi administrasi Rp 139,2 juta. Jumlah itu ditambah surat ta­gihan pajak PPN sebesar Rp 58 ju­ta. Sehingga, total tunggakan PT SAT Rp 487,2 juta.

Pada 5 Januari 2007, Kepala Kan­tor Pelayanan Pajak Sidoarjo me­nerbitkan surat ketetapan pa­jak kurang bayar kepada PT SAT se­besar Rp 429,2 juta dan jatuh tempo 4 Februari 2007. Utang itu belum termasuk surat tagihan pajak PPN sebesar Rp 58 juta ya­ng jatuh tempo pada waktu sama. Ma_ka pada tanggal yang sama, PT SAT melunasi pajak kurang ba­yar Rp 487.200.000 (empat ratus delapan puluh tujuh juta, dua ratus ribu rupiah).

Tapi, setelah melunasi pemba­yaran itu, PT SAT pada 11 Januari 2007 mengajukan permohonan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayan Pajak Sidoarjo. Alasan­nya, ada kesalahan pemeriksa da­lam menerapkan peraturan perpa­jakan sehubungan dengan subyek p­a­jak Pasal 16 D Ketentuan Umum Pajak.

PT SAT pada 15 Maret 2007 ju­ga mengajukan permohonan ke­be­ratan kepada Direktur Ke­be­ratan dan Banding Kantor Pusat Dit­jen Pajak. Surat itu berisi penjelasan, aktiva yang dibeli pa­da 1994 sudah dijual pada 2004. Di­sebutkan pula, mesin yang men­dapat fasilitas pembebasan, PPN-nya telah dibayar sebesar Rp 190 juta.

Alhasil, tanggal 15 Maret 2007, surat itu diterima Direktur Ke­beratan dan Banding Ditjen Pajak, Bam­bang Heru Ismiarso. Bam­bang kemudian menyerah­kannya kepa­da Johnny M Tobing, Kasub­dit Pengurangan dan Ke­beratan de­ngan perintah “Selesai­kan”. Joh­nny menyerahkan kepa­da Ma­ruli Pandapotan Manurung, Ke­pala Seksi Pengurangan dan Ke­be­ratan IV dengan petunjuk “tel­i­ti dan proses sesuai keten­tuan”. Oleh Maruli, surat itu dite­rus­kan ke Gayus dengan perintah “untuk diteliti dan dibuat resume awal” dan diparaf tanggal 12 April 2007.

Tanggal 9 Mei 2007 Bambang menerbitkan surat tugas kepada Maruli, selaku Kasubdit Pengura­ngan dan Keberatan, Humala se­la­ku penelaah keberatan dan Ga­yus selaku pelaksana untuk me­lakukan penelitian terhadap PT SAT. Pada 16 Juli 2007 dilakukan pembahasan berkas keberatan PT SAT dengan pemeriksa. Pemba­hasan itu dituangkan dalam berita acara pembahasan berkas kebe­ratan. Pertemuan itu dihadiri pe­meriksa dari Ditjen Pajak Jatim Aprianto, Humala dan Gayus dari Ditjen Pajak Pusat.

Singkat cerita, setelah dilaku­kan pembahasan dengan PT SAT, Gayus mendapatkan perintah dari Maruli untuk menerima kebera­tan wajib pajak. Sehingga, tanpa me­la­kukan penelitian yang cer­mat, Gayus membuat laporan itu tanggal 9 Agustus 2007. Laporan itu selanjutnya diserahkan kepada Humala selaku penelaah. Nah, menurut JPU yang diketuai Rhein Singal, Humala tak menelaah laporan Gayus. Padahal, Humala menduduki posisi penting. Soalnya, dari Humala laporan itu kemudian ditandatangani bertu­rut-turut sampai kepada Direktur Keberatan dan Banding, Bam­bang Heru Ismiarso.

Alhasil, pada 22 November 2007, PT SAT menerima kembali pajak yang telah dibayarnya. Dana itu dikembalikan lewat transfer ke rekening PT SAT di BRI. Totalnya Rp 570.952.000 (li­ma ratus tujuh puluh juta, sem­bilan ratus lima puluh dua ribu rupiah). “Akibatnya perbuatan itu negara merugi Rp 570 juta,” tandas jaksa Rhein Singal di Peng­adilan Negeri Jakarta Se­latan.

Yang Kecil Dituntaskan
Saan Mustopa, Anggota Komisi III DPR

Kasus Gayus Tambunan mes­ti dibuka secara gamblang. Un­tuk itu, keberanian aparat pene­gak hukum dalam menelusuri dan mengembangkan kasus pa­jak ini harus terus didorong. “Ja­ng­an digantung. Hanya ditun­taskan yang kecil-kecil, semen­tara yang kakapnya di­biarkan lolos,” ucap Saan Mus­topa, anggota Komisi III (Hu­kum) DPR.

Saan menambahkan, selama ini wajah penegakan hukum di Tanah Air sudah tidak menentu, bahkan cenderung salah kaprah. Karena kelemahan penegakan hukum inilah, maka para mafia hukum bisa seenaknya mema­nipulasi fakta.

Menurut Saan, tidak hanya pa­da kasus Gayus terjadi re­ka­yasa. Pada perkara-perkara lain, un­sur rekayasa juga bisa diiden­tifikasi, namun anehnya sulit diberantas. Biasanya, lanjut dia, rekayasa kasus melibatkan ter­sangka, pengacara maupun penegak hukum dengan meng­gu­nakan kepanjangan tangan orang lain atau populer disebut markus. “Mereka piawai me­­ma­in­kan kasus untuk tujuan ter­tentu atau menangguk keuntu­ngan pribadi,” tandasnya.

Untuk itu, lagi-lagi ia men­de­­sak agar keberanian aparat pe­ne­­gak hukum, terutama ka­la­ng­an hakim lebih ditonjol­kan. Ke­be­ranian itu, menurut­nya, sang­at penting untuk membenahi insti­tusi pengadi­lan yang selama ini carut-ma­rut. “Hakim harus berani me­ng­ambil terobo­san. Jadi, harus dibuka semua­nya agar tidak jadi bahan per­tan­ya­­an, begitu pula dengan kepo­lisian dan kejaksaan,” ujar­nya.

Politisi Demokrat ini juga ber­harap Dirjen Pajak melaku­kan pembenahan di internal lembaganya. Seluruh pegawai Ditjen Pajak pun dapat meng­am­bil pelajaran dari kasus Ga­yus dan kawan-kawan. “Segera lakukan pembenahan diri deng­an cara berantas seluruh mafia pajak sampai ke akar-akarnya. Jadikan Ditjen Pajak dikelilingi orang-orang yang mengerti betul tentang penggunaan dan penyaluran pajak. Dengan begitu, kesadaran masyarakat un­tuk tetap membayar pajak juga meningkat,” cetusnya.

Dia juga meminta masyara­kat untuk terus mengawasi peng­gunaan pajak. Apabila ada kejanggalan penggunaan pajak, jangan segan melaporkannya kepada penegak hukum. “Kita harus terus memantau penggu­naan pajak agar tidak disalah­gunakan mafia pajak,” kata dia.

Saan pun optimis hakim di PN Jaksel melihat kasus ini seca­ra objektif. “Saya harap Ga­yus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbu­atan­nya menyalahgunakan ja­batan untuk memperkaya diri,” tambahnya.

Masih Terlihat Tebang Pilih
Asep Rahmat Fajar, Direktur Indonesian Legal Roundtable

Konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani kasus pajak yang menyeret Humala Napitupulu dipertanyakan. Pasal­nya, mereka baru bisa menjadikan tiga PNS Ditjen Pajak sebagai tersangka atau terdakwa. Padahal, dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) terang-terangan menye­but keterlibatan lima orang da­lam pembahasan keberatan pa­jak PT Surya Alam Tunggal.

“Aparat penegak hukum be­lum bisa bersikap konsisten un­tuk menyelesaikan perkara Ga­yus. Makanya jadi terlihat te­ba­ng pilih,” kata Direktur Indo­nesia Legal Roundtable, Asep Rahmat Fajar.

Asep mengatakan, kejangga­lan kasus Gayus Cs dapat terli­hat dari belum adanya tersan­g­ka baru. Padahal, berdasarkan su­rat dakwaan JPU, kasus itu di­duga melibatkan sejumlah oknum petinggi Ditjen Pajak.

Menurutnya, kalau mau se­rius menindaklanjuti kasus ini, apa­rat hukum tinggal menerus­kan pengakuan Gayus. Soalnya, lanjut Asep, Gayus diduga tidak sendirian dalam kasus ini. Masih ada pejabat-pejabat di atas Gayus yang harus dimin­tai keterangan. “Mereka ha­rus men­dapatkan perlakuan hukum yang sama,” katanya.

Dia menambahkan, dakwaan JPU yang menyebutkan ada lima orang Ditjen Pajak yang terlibat pembahasan keberatan pajak ini, seharusnya langsung ditanggapi kepolisian. Soalnya, keterangan dari JPU merupakan suatu bukti yang harus diperta­ng­­gung­jawab­kan, disamping itu sebagai upaya pemberan­tasan korup­si.

Asep menambahkan, dugaan keterlibatan para atasan Gayus terungkap dari pernyataan para terdakwa. “Gayus beberkan ada ke­terlibatan, begitu juga Humala. Ma­kanya, ini menjadi PR besar unt­uk Kapolri baru,” tambahnya.

Menurut Asep, fakta persida­ngan yang diungkapkan Gayus be­ser­ta teman-temannya, seha­rus­nya dijadikan kepoli­sian se­bagai instrumen untuk mem­bongkar mafia pajak sampai ke akar-akarnya. Jika tidak, sulit bagi mas­yarakat untuk percaya pajak yang mereka bayar tidak disele­we­ngkan.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA