WAWANCARA

Darmono: Nggak Ada Intervensi dari Istana, 100 Persen Tim Sepakat Deponeering

Minggu, 31 Oktober 2010, 08:56 WIB
Darmono: Nggak Ada Intervensi dari Istana, 100 Persen Tim Sepakat Deponeering
RMOL. Kejaksaan Agung mengambil keputusan deponeering terkait kasus Bibit-Chandra bukan gara-gara intervensi dari Istana. Tapi itu murni hasil putusan tim yang diketuai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (JAM Pidsus) Muhammad Amari.

“100 persen tim sepakat menge­luarkan deponering, yakni me­nge­­sampingkan perkara demi kepentingan umum,’’ ujar pe­laksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, Jumat (29/10).

Berikut kutipan selengkapnya:

Ah, masa tidak ada yang ber­beda pandangan?
Ya, tidak ada yang berbeda pendapat, semuanya sepakat mengeluarkan deponeering.

Apa pertimbangannya?
Demi kepentingan umum,  demi kepentingan bangsa dan negara, orang banyak, dan kepen­tingan yang lebih luas. Intinya, bagaimana upaya pemberantasan korupsi itu tidak akan terganggu karena ada keterbatasan pejabat KPK bila diajukan ke pengadilan. Ini akan menghambat secara tek­nis dan manajerial pembe­ranta­san korupsi.

Nggak ada intervensi dari Istana?
Oh nggak ada. Tahapan-taha­pan yang kami lakukan sudah jelas, mulai dari adanya kepu­tusan yang diberitahukan melalui pengumuman Mahkamah Agung, kita menyikapi dalam pengertian umum. Kemudian melakukan evaluasi terhadap amar putusan MA. Jadi, secara hukum dan yu­ridis putusan ini bisa saya per­tanggungjawabkan.

Berapa jaksa membahas ka­sus Bibit-Chandra?
Ini didahului rapat pimpinan Kejaksaan Agung. Berarti mulai saya sebagai Plt Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda (JAM), ada staf ahli. Jadi yang memutuskan itu 8 orang. Tapi kemudian eva­luasi diputuskan oleh semua tim yang kalau tidak salah berjumlah 12 orang. Jadi keputusan itu diambil berdasarkan kesimpulan minimal 20 orang.

Apa awalnya ada perdebatan sebelum mengambil putusan itu?
Pada akhirnya setelah semua­nya mempelajari atas materi ke­putusan, memahami bagai­mana akibat kalau kita dukung ini, akhirnya mengalir pada ke­sim­pulan deponeering. Jadi dapat dikatakan tidak ada perbedaan pendapat yang alot.

Kapan surat keputusan res­mi deponeering kejaksaan di­keluar­kan?
Itu nanti setelah mendapatkan pertimbangan dari lembaga ne­gara. Kami segera kirim surat per­timbangan kepada lembaga ne­gara itu. Setelah nanti dapat ja­waban, kita segera terbitkan kepu­tusan surat resmi­nya. Ini tinggal for­mal­nya saja.

Kenapa me­­­min­ta per­­­tim­­ba­ng­an ke lem­ba­ga ne­gara?
Itu kan se­suai undang-un­dang­nya menyatakan bahwa keputu­san deponeering itu dipu­tuskan Jaksa Agung setelah mendengar per­timbangan dari badan-badan lembaga negara yang berhu­bungan dengan itu.  Sifatnya itu per­timbangan, bukan persetu­juan. Jadi badan-badan negara itu tidak menghalangi ke­luarnya surat keputusan depo­neering itu.

Apa harus menunggu Jaksa Agung definitif?
Deponeering itu mudah-mu­dahan bisa tanpa harus menunggu Jaksa Agung definitif. Artinya ini kan masih dalam proses, setelah mengirim surat ke badan kuasa ne­gara, badan kuasa negara  me­ngirimkan jawaban, baru nanti kita terbitkan. Mudah-mudahan nanti Jaksa Agung definitif pun tidak ada masalah.

Dengan keputusan depo­nee­ring ini berarti ke­jak­saan mem­benarkan ada rekayasa dalam ka­sus Bibit-Chandra?
Kita sama sekali tidak ada per­timbangan dari segi pembuktian, apalagi menyangkut masalah rekayasa. Itu hanya semacam isu dan dugaan-dugaan yang belum dibuktikan.

Saya yakin bahwa apa yang terjadi selama itu, baik yang di­lakukan kepoli­sian dan kejak­saan mengacu pada keten­tuan fakta-fakta hukum yang ditemu­kan dalam penyeli­dikan maupun penuntutan. Jadi saya harapkan semua bisa mema­hami bahwa apa yang kami laku­kan itu betul-betul untuk kepentingan yang lebih luas.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA