Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Anak Buah Mendagri Urung Diperiksa Jaksa

Jadi Tersangka Proyek Nomor Induk Kependudukan

Sabtu, 30 Oktober 2010, 08:49 WIB
Anak Buah Mendagri Urung Diperiksa Jaksa
Babul Khoir Harahap
RMOL. Anak buah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang jadi tersangka kasus pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, sistem dan blanko KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional urung diperiksa pada Kamis (28/10).

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mengakui, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka  berinisial DS memang seha­rusnya dilakukan pada Kamis lalu. “Rencananya, tersangka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi bagi tersangka lain. Ke­saksiannya akan displit dengan keterangan saksi-saksi yang telah kami himpun sejauh ini,” ujar Babul kepada Rakyat Merdeka pada Kamis (28/10).

Namun, lanjut Babul, DS tidak bisa hadir men­jalani pemerik­saan. Dari infor­masi yang dipe­rolehnya, PNS Ke­menterian Dalam Negeri itu masih sibuk dengan pekerjaannya. Lan­taran itu, jajaran penyidik Di­rektorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengundur waktu peme­riksaan pekan depan. “Kami su­dah jadwalkan pemeriksaan ula­ng seminggu lagi,” ucapnya.

Babul menjelaskan, ada empat tersangka dalam kasus ini. Dua dian­taranya berasal dari Kemen­dagri, yakni DS dan atasannya, Ir. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah rekanan pemenang proyek KTP, yai­tu Direktur Utama PT KWU, Su dan Dirut PT IR, IW.

Saat diminta merinci perkara ya­ng melilit para tersangka ter­sebut, Babul menolak mengurai­kannya secara detail. “Kita tung­gu hasil pemeriksaannya selesai semua,” alasannya. Ia hanya men­jelaskan, persoalan krusial dalam kasus tersebut menyangkut proyek percontohan pengadaan perangkat keras dan lunak, sistem dan blangko KTP di sejumlah ko­ta besar seperti Cirebon, Padang, Bali, Makassar dan Yogyakarta. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 6,6 miliar.

Babul pun menegaskan, jaja­rannya tidak ingin mengulur-ulur waktu penuntasan kasus tersebut, meski penyidik belum meme­riksa para tersangka. “Kami ma­sih terus bekerja secara marat­hon,” kata bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.

Dia mengaku, Kejaksaan Agu­ng sangat serius menggarap duga­an korupsi dalam perkara ini. Pen­yi­dik, lanjutnya, tidak bisa ter­gesa-gesa karena membu­tuhkan keterangan  saksi-saksi ya­ng kredibel serta mengetahui se­cara rinci proses pengadaan tersebut. Sejauh ini, diakui Babul, sudah ada 23 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. “Kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi dulu. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain,” tandasnya.

Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi memastikan, pihaknya mematuhi semua prosedur hukum. Artinya, kalau memang terdapat sinyalemen pelanggaran hukum yang dilaku­kan anak buahnya, Kementerian Dalam Negeri siap mengambil tindakan tegas. “Kami tidak meli­hat besar kecil kerugian. Kalau sa­lah, ya harus ditindak,” tegas be­kas Gubernur Sumatera Barat ini beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Gamawan menyatakan, dalam perkara ini ja­ja­rannya sudah mendapat laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menerangkan tidak ada temuan penyelewengan. “Kami sudah kirim laporan audit itu ke kejaksaan. Kami juga telah meminta KPK melakukan peng­awa­san tiap tahapan proyek KTP berbasis NIK ini,” katanya.

Sebagai latar, surat tanggal 7 Juli 2010 bernomor SPS-1593/F.2/Fd.1/07/2010 tentang pema­ng­gilan saksi atas nama Dirjen Adminduk Kemendagri mem­bu­at kasus dugaan korupsi dalam prog­ram KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional pada 2009 di Ditjen Adminduk terungkap.

Dalam surat panggilan yang ditandatangani Direktur Penyidi­kan pada Jampidsus Kejagung Arminsyah diterangkan, Dirjen Adminduk dipanggil sebagai saksi perkara korupsi pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, sistem dan blangko KTP berbasis NIK secara nasional tahun 2009 atas rujukan empat surat perintah penyidikan yang diterbitkan Direktur Penyidikan Jampidsus sebelumnya.

Empat surat perintah pen­yi­dikan sebelumnya itu, masing-ma­sing bernomor Print-69/F.2/Fd.1/06/2010 atas nama tersa­ngka Ir, nomor Print-70/F.2/Fd.1/06/2010 atas nama tersa­ngka DS, surat no­mor Print-71/F.2/Fd.1/06/2010 atas nama tersangka Su dan surat nomor Print-72/F.2/Fd.1/06/2010 atas nama tersan­gka IW.

Keempat surat perintah penyi­dikan itu diterbitkan berbarengan pa­da 21 Juni 2010 serta ditem­buskan pada Jaksa Agung dan Jak­sa Agung Muda Pidana Khu­sus (JAM Pidsus).

Mundurnya Pemeriksaan Mesti Transparan
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari meminta pe­ngunduran jadwal pe­me­rik­sa­an terhadap tersangka kasus ini dilakukan secara transparan. “Mesti ada alasan yang jelas dan tepat agar proses hukum ti­dak terganggu,” ucapnya.

Dia pun berharap agar kasus tersebut segera dituntaskan. So­­alnya, dengan penyelesaian per­­kara yang cepat, program pe­me­rintah membuat NIK maupun program penegakan hukum bisa berjalan dengan baik. Kalau para tersangka menghindari pemeriksaan, menurutnya, Ke­jagung bisa me­lakukan upa­ya pe­mang­gilan kembali atau langkah pak­sa. “Hendaknya tiap ter­sangka bekerjasama memban­tu aparat penegak hukum. Hal itu akan menjadi insentif da­lam me­ringankan hukuman,” imbuh Eva.

Anggota Komisi II DPR yang membidangi masalah dalam ne­geri, Ignatius Moelyono men­yatakan, pemeriksaan ter­hadap para tersangka kasus ini perlu segera dilakukan demi keje­la­san proses hukum dan transpa­ransinya di hadapan pub­lik. â€Setelah ditetapkan se­ba­gai tersangka, seharusnya se­gera diperiksa kejaksaan,” katanya.

Kendati begitu, Politisi Partai Demokrat ini berharap agar kasus tersebut tidak sampai mengganggu kinerja Kemen­te­ri­an Dalam Negeri dalam mela­kukan pembenahan admini­strasi kependudukan.

Berharap Bukan Buying Time
Andi W Syahputra, Koordinator Gowa

Proses pemeriksaan tersang­ka yang menunggu selesainya pemeriksaan saksi-saksi, diha­rap­kan tidak menjadi celah ter­ja­­dinya kompromi untuk meri­ng­ankan  tuduhan. Demikian Ko­­o­r­­­dinator LSM Goverment Watch (Gowa) Andi W Syah­put­ra.

Andi mengingatkan, jika ada pena­nganan perkara yang lam­ban di lembaga penegak hukum ma­napun, termasuk Kejaksaan Agung, maka masyarakat patut mencermatinya. â€Kelambanan penanganan kasus bisa menim­bul­kan berbagai penafsiran. Sa­lah satunya kemungkinan ada­nya permainan,” tandasnya.

Mengenai kasus NIK yang diduga merugikan negara Rp 6,6 miliar ini, ia berharap, pro­ses menunggu pemeriksaan bukan­lah upaya buying time. Soalnya, pada masa buying ti­me, pihak-pihak yang ber­ke­pen­tingan bisa memanfa­at­kan waktu  untuk melobi jak­sa guna memi­ni­malisir sang­kaan. “Se­hingga, pe­rannya men­­­jadi lebih ringan atau se­je­nisnya. Semoga bukan itu yang terjadi,” tu­tur­nya.

Menurut Andi, masih ada kemungkinan tersangka kasus ini bertambah. Lantaran itu, pe­nundaan pemeriksaan terha­dap ter­sangka bisa memun­culkan ko­notasi negatif. “KP­K saya rasa bisa mensupervisi pe­na­nganan kasus ini. Kalau dalam penanganannya ada ge­jala-gejala ’masuk angin’ ini bi­sa diambil alih,” katanya.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA