Selain itu, Kejaksaan Agung juga memilih untuk mengajukan Peninjauan Kembali setelah Pengadilan Tinggi menolak upaya banding setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan pra peradilan Anggodo Widjojo atas penerbitan SKPP tersebut.
"Padahal dalam pra peradilan tidak ada istilah PK. Tapi mereka masih kerjakan itu," ujar penasihat KPK Abdullah Hehamahua kepada
Rakyat Merdeka Online.Sikap Kejaksaan Agung yang sepertinya mengikuti keinginan publik untuk menuntaskan kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dua pimpinan KPK itu ibarat cara licik pemain silat ala China dalam memperlakukan tamu. Di luar Kejaksaan seperti mengikuti keinginan publik, tapi pada faktanya, lewat tim yang bekerja tidak demikian.
"Ini seperti dalam ilmu silat China itu. Tamu datang dilayani dengan baik dengan segala macam. Tapi kalau tamunya sudah pulang, baru anak buahnya disuruh kerjain (sang tamu). Itu cerita-cerita ilmu silat itu. Padahal kalau dari di-SP3, itu sudah selesai," katanya membandingkan
Menurutnya, saat ini, tinggal ada dua solusi untuk mengakhiri polemik dua kasus pimpinan KPK itu. Pertama dengan mengeluarkan SKPP baru tapi berdasarkan alat bukti yang tidak cukup. Caranya dengan meminta dan menambah keterangan lagi. Kedua maju ke Pengadilan. "Tapi yang paling cepat supaya selesai, ya keluarkan SKPP baru," sarannya.
[zul]
BERITA TERKAIT: