Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Dua Kasus Gubernur Ngendon Di Kejagung

Tidak Kunjung Masuk Ke Pengadilan

Kamis, 28 Oktober 2010, 02:00 WIB
Dua Kasus Gubernur Ngendon Di Kejagung
RMOL.Tiga gubernur terjerat kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Status para kepala daerah itu tersangka, tapi tidak ditahan. Belum jelas pula kapan mereka akan disidang sebagai terdakwa.

Mereka adalah Gubernur Be­ng­kulu Agusrin Najamudin, ter­sa­ngka kasus penyaluran dan pe­ng­gu­naan dana bagi hasil pajak bu­­mi dan bangunan (PBB) serta bea perole­han hak atas tanah dan ba­­ng­­unan (BPHTB). Kasus ini di­du­ga mer­ugikan negara Rp 21,3 mi­liar.

Kemudian, Gubernur Ka­limantan Timur Awang Faroek yang menjadi tersangka kasus penjualan saham Pemda Kutai Ti­mur di PT Kaltim Prima Coal se­nilai Rp 576 miliar. Yang ter­baru, Gubernur Kalimantan Se­latan Rudy Arifin, tersangka ka­sus pem­bebasan tanah bekas pab­rik kertas Martapura tahun ang­garan 2002-2003 yang diduga me­rugikan negara Rp 6,4 miliar.

Gubernur Bengkulu menjadi tersangka sejak Agustus 2008, Gu­bernur Kalimantan Timur se­jak 6 Juli 2010. Sedangkan pe­ne­­­­ta­pan Gubernur Kalimantan Se­latan menjadi tersangka, di­sampaikan Kapuspenkum Kejak­saan Agung Babul Khoir Harahap pada Selasa lalu (26/10).

Bila ditilik dari waktu peneta­pan status tersangka itu, menurut ak­­tivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Hu­sodo, bisa dibilang dua kasus ya­ng menyeret gubernur ngendon atau mangkrak di Kejagung. Yak­ni, kasus Gu­ber­nur Bengkulu dan Gu­­­bernur Kali­mantan Timur. Soal­nya, dua kasus itu sudah cu­kup lama ditangani Kejagung, ta­pi tak kunjung masuk ke peng­adi­lan.

Tapi, menurut Kepala Pusat Pe­nerangan Hukum Kejaksaan Agu­ng Babul Khoir Harahap, Ke­jagung sangat serius dalam mena­ngani perkara korupsi yang menye­­ret para gubernur itu. “Ka­mi tidak main-main dalam mena­ngani mereka,” kata Babul yang di­hubungi Rakyat Merdeka, ke­marin.

Babul menegaskan, dari ketiga gubernur yang bermasalah itu, ba­ru Agusrin Najamudin yang akan dibawa ke pengadilan. Na­mun, saat ditanya, kapan berkas Agus­rin akan diserahkan ke pengadilan, ia mengaku belum tahu. “Kalau sudah lengkap, pas­tinya segera disidangkan. Sabar saja,” ujarnya.

Sedangkan untuk dua gubernur lainnya, menurut Babul, sampai kemarin Korps Adhyaksa masih me­nunggu turunnya surat izin pemeriksaan dari Presiden. Un­tuk yang satu ini, Adnan Topan sepakat dengan Babul.

Hanya saja, Adnan menambah­kan, “Ja­ng­an sampai ada oknum jak­­sa ya­ng memproyeksikan ka­sus ini se­ba­gai perkara yang bisa me­ng­hasilkan uang untuk me­reka.”   

Menurut Plt Jaksa Agung Dar­mono, untuk kasus Gubernur Be­ng­kulu, berkasnya sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke peng­adilan. “Sudah P-21 dan segera di­­­limpahkan. Yang jelas, jika ber­kas lengkap pasti dilim­pah­kan,” ujarnya di Kejaksaan Agu­ng pada Jumat (15/10).

Sementara untuk kasus pen­jua­lan saham PT Kaltim Prima Co­al yang membuat Gubernur Kal­tim menjadi tersangka, Kejagung se­belumnya sudah me­netapkan dua ter­sangka lain, yaitu Anung Nug­roho (Direktur Utama PT Kutai Ti­mur Energy) dan Api­dian Tri Wah­yudi (Direktur PT Ku­tai Timur Energy). Kasus tersebut menyangkut penjualan saham PT KPC milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy.

Menurut Jaksa Agung Muda Pi­dana Khusus (Jampidsus) Mu­ham­mad Amari, Awang Faroek di­jerat Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (5), Pasal 6 Undang-Undang No­mor 17 tahun 2003 tentang Keu­angan Negara. “Tindakan Awa­ng Faroek itu bertentangan dengan Undang-Undang tentang Keuangan Negara,” katanya di Kejaksaan Agung.

Amari menjelaskan, berdasar­kan Perjanjian Karya Peng­usahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) dan Frame Work Ag­ree­ment antara PT KPC dengan pe­merintah, pihak KPC wajib men­jual sahamnya sebesar 18,6 per­­sen kepada Pemda Kutai Ti­mur. Pada 10 Juni 2004, hak mem­­­beli saham PT KPC itu di­alih­­kan ke PT KTE.

“PT KTE ter­nyata tidak me­miliki uang untuk membeli saham, sehingga PT KTE berdasarkan suplemental atas perjanjian jual beli saham tanggal 23 Februari 2005, meng­alihkan hak membeli sahamnya sebesar 13,6 persen ke PT Bumi Resources,” katanya.

Atas pengalihan hak membeli saham itu, kata dia, PT Bumi Resources wajib memberikan kepemilikan saham sebesar 5 per­sen kepada PT KTE. Berdasarkan perjanjian, kepemilikan saham lima persen itu adalah milik Pemda Kutai Timur. Pada 14 Agus­tus 2006, Awang meng­aju­kan permo­honan kepada DPRD Kutai Timur tentang permohonan penjualan saham lima persen ter­sebut.

Kemudian, dengan alasan su­dah mendapatkan persetujuan dari Pemda Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur, tersangka Anung Nugroho menjual saham lima persen kepada PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp 576 miliar. “Namun, hasil penjualan saham itu tidak dimasukkan ke kas Pemda Kutai Timur,” urai Amari. Saat itu, Awang Faroek menjabat Bupati Kutai Timur.

Komisi Pemberantasan Korup­si saat ini juga menangani kasus yang membelit gubernur. Yang terbaru, KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Syamsul diduga korupsi APBD Kabupaten Langkat saat masih menjadi bupati. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 102,7 miliar.

Dari sejumlah kasus gubernur ya­ng dipegang KPK, tujuh gu­ber­nur sudah divonis bersalah oleh ha­kim Pengadilan Tindak Pidana Ko­rupsi (Tipikor). Lama huku­man untuk mereka berbeda-beda. Pa­ling berat, hukuman untuk Gu­bernur Nangroe Aceh Darus­salam Abdullah Puteh yang me­ru­pakan ter­pidana kasus <I>mark-up peng­adaan helikopter MI-12 Rp 12,5 mi­liar.

Dia mendapat huku­man 10 tahun penjara. Yang pali­ng ringan adalah hukuman untuk Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Ab­dullah Fattah dalam kasus pem­bukaan satu juta hektar perke­bunan kelapa sawit. Dia divonis 18 bulan penjara.

Minta Bawasda Independen

Tumpak Hatorangan Panggabean, Bekas Wakil Ketua KPK

Bekas Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Pangga­be­an berharap, kasus-kasus ko­rupsi dengan tersangka gu­bernur diproses secara hukum sampai tuntas oleh semua lembaga penegak hukum.

Meski begitu, Tumpak juga mengkritisi kinerja badan peng­awasan daerah (bawa­s­da). Menurut dia, kinerja pe­ng­awa­san Bawasda tidak kon­kret. “Meskipun ada bawasda, te­tap saja korupsi yang dilaku­kan pejabat daerah masih ban­yak,” kata bekas Plt  Ketua KPK ini.

Persoalan yang mendasar, lanjut Tumpak, bawasda tak pan­tas berada di bawah guber­nur, seperti saat ini. Sebaik­nya, bawasda independen, ber­­ada di luar institusi peme­rintah daerah. Dengan demi­ki­an, kinerjanya menjadi lebih fo­kus dan objektif. “Kalau ba­was­da berada dalam institusi ya­ng sama, dia jadi tidak bisa men­jalankan fungsinya deng­an ba­ik. Sebab, unsur subjek­ti­vitas akan mempeng­aruhi penilaian­nya terhadap suatu lembaga ya­ng berada satu insti­tusi dengan­nya,” kata pensiu­nan jaksa ini.

Akibat berada dalam satu institusi yang sama dengan lem­baga yang harus diawasi­nya, me­nurut Tumpak, kinerja ba­was­da jadi tidak efektif. Se­hing­ga, lanjutnya, bawasda ti­dak memiliki kemampuan un­tuk membuat pencegahan. “Ak­si-aksi preventif yang bisa me­reka lakukan supaya tidak terja­di penyalahgunaan anggaran pub­lik yang tidak efisien, tidak tepat sasaran, dan berpotensi diselewengkan, sama sekali tidak terlihat,” ujarnya.

Selain itu, menurut Tumpak, kemampuan Bawasda untuk mendeteksi penyalahgunaan dan penyimpangan penggunaan anggaran publik, juga sangat minim.

Cepat Kalau Ditekan Masyarakat

Desmon Junaidi Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Sekalipun sudah banyak lem­baga pemberantas korupsi, na­mun tindak pidana korupsi di Indonesia masih merupakan je­nis kejahatan yang susah di­ata­si, termasuk yang mem­belit gu­ber­nur.

“Kalau KPK, biar perlahan ta­pi pasti. Sementara Kejaksaan Agu­­ng dalam menuntaskan ka­sus korupsi yang menyeret guber­nur perlu dilakukan pembenahan secara menda­lam,” kata anggota Komisi III DPR Desmon Junaidi Mahesa, kemarin.

Desmon menilai, tindak pidana korupsi kini semakin merajalela ke hampir semua jen­jang birokrasi, termasuk ke li­ngkungan pemerintah daerah. “Makanya, saya mengharapkan kesiapan dari lembaga penegak hukum untuk bisa menuntaskan perkara korupsi ini,” tegasnya.

Dia menambahkan, proses penegakan hukum dan pembe­ran­tasan korupsi akan semakin cepat dilakukan para penegak hu­kum manakala sudah ada tekanan dari masyarakat. “Jika masyarakat belum melakukan tekanan, maka lembaga pene­gak hukum tidak mau bergerak. Saya harap ini tidak terjadi di Polri, Kejaksaan Agung dan KPK,” tandasnya.

Menurut Desmon, seharus­nya pemerintah mengambil si­kap tegas terhadap para guber­nur yang diduga terlibat korup­si. Apalagi, pemerintah saat ini mempunyai program berantas ko­rupsi sampai ke akarnya. “Itu ja­ngan dijadikan omongan saja, ta­pi harus dilakukan dengan pem­buktian nyata,” tegasnya.

Politisi Gerindra ini menyata­kan, agar proses pemberantasan korupsi tidak berhenti, maka kontrol sosial dari masyarakat tetap diperlukan, meskipun seri­ng kali sumber daya manu­sia­nya tidak memadai untuk men­dorong dan mengontrol pem­berantasan korupsi. “Hen­dak­nya ditumbuh­kembang­kan SDM dari  akade­misi,” ujarnya.

Kisah 3 Tersangka Dari Kalsel, Kaltim Dan Bengkulu

1. Gubernur Kali­man­tan Sela­tan Rudy Arifin 

Kasus ini terjadi sa­at Rudy masih men­jabat sebagai Bu­pati di kabupaten Banjar, Ka­limantan Selatan. Kala itu dia mengeluar­kan surat keputusan Bupati Nomor 24/2001 tertanggal 7 Februari 2001 tentang pem­bentu­kan tim pengembalian dan pe­man­­faatan bekas pabrik kertas Mar­tapura. Tim ini diketuai Iskandar Djamaludin (Kepala Kan­tor Pertanahan Kabupaten Banjar) dan Khairul Saleh (Ka­bag Perlengkapan sekretariat Dae­rah Kabupaten Banjar) seba­gai sekretarisnya. Hal ini dilaku­kan untuk membebaskan tanah hak guna bangunan atas nama peme­gang hak PT Golden Marta­pura (milik Gunawan Sutanto). Rudy kemudian menerbitkan su­rat keputusan pantia pengadaan ta­nah kabupaten Banjar tentang ben­tuk dan besarnya santunan dalam rangka pengadaan tanah ya­ng akan dibebaskan. Untuk me­re­ali­sasikan pembayaran san­tunan ganti rugi tersebut, Rudy dan ketua panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum meng­eluarkan dua Surat Kepu­tusan Bupati Banjar yaitu Nomor 85/SKOP/04/2002 tanggal 1 April 2002 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 2002, yang kemudian de­ngan kwitansi tanggal 15 Agustus 2002 dibayarkan kepada PT Golden Martapura sebesar Rp 3 miliar.

2. Gubernur  Ka­­­li­­­man­­­tan Ti­mur Awa­­­ng Faroek  

Kejaksaan Agung sudah mene­tapkan Awang Faro­ek Is­hak sel­aku ter­sang­­ka kasus penju­alan saham PT Kal­tim Prima Coal (KP­C).  Dia disang­ka turut terli­bat dalam proses pen­jualan saham senilai Rp 576 mi­liar saat masih menjabat Bupati Kutai Timur. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari masih menung­gu turunnya surat izin pemerik­saan tersangka dari Presiden.

3. Gubernur Beng­kulu  Agusrin Na­ja­mudin  

Disangka terlibat dugaan ko­rup­si pen­ya­­­luran dan pe­nggu­naan dana bagi hasil pa­jak bu­mi dan bang­unan (PBB) ser­ta be­a per­olehan hak ata­s tanah dan bang­unan (BPH­TB). Dalam kasus ini, Agusrin diduga me­rugikan negara Rp 21,3 miliar. Kapus­penkum Kejaksaan Agung Babul Khoir meng­aku, pihaknya segera me­limpahkan berkas perkara ini ke peng­adilan. [RM]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA