Menurut salah seorang peÂneliti PUKAT Hifdzil Alim, dari 113 kaÂsus yang dipantau, keÂjakÂsaan negeri meÂnangani 73 kaÂsus, KPK menaÂngaÂni 18 kasus, keÂjakÂsaan tinggi 14 kasus, keÂpolisian reÂsort 5 kasus, Kejaksaan Agung 1 kasus, Mabes Polri 1 kaÂsus, dan keÂpolisian daerah 1 kasus.
Kata Hifdzil, sama seperti peÂnelitian Trend Corruption Report (TCR) yang digelar PUKAT pada triÂwulan I dan II 2010, kejaksaan neÂgeri tetap berada di urutan terÂatas lembaga yang menangani kaÂsus korupsi. Pada triwulan perÂtama tercatat menangani 55 kasus daÂri 101 kasus, dan 39 kasus dari 83 kasus pada triwulan kedua.
Menurutnya, angka tersebut teÂtap tidak terlalu membanggakan, meÂlihat kejaksaan negeri tersebar di seantero nusantara. Namun deÂmikian, tidak salah kiranya data terÂÂsebut dijadikan pelecut bagi korps kejaksaan untuk terus meÂningÂkatkan kinerjanya dalam memÂÂberantas tindak pidana korupsi.
Sementara untuk vonis sidang, PUKAT memaparkan, pada triÂwulan III 2010 ini, vonis bersalah diÂjatuhkan dalam 37 kasus deÂngan 76 peÂlaku. Pengadilan neÂgeÂri dan peÂngadilan tinggi menÂjaÂtuhkan 30 vonis bersalah deÂngan 66 peÂlaku. Sedangkan PeÂngaÂdilan Tipikor menjaÂtuhÂkan 6 vonis bersalah dengan 8 pelaku, dan Mahkamah Agung 1 kasus dengan dua pelaku.
Meski begitu, pengadilan neÂgeri masih saja ada yang menÂjaÂtuhÂkan vonis bebas. Yakni, PN SuÂrabaya yang menjatuhkan voÂnis bebas pada 1 kasus dengan dua terÂdakwa, yakni pada Daniel SuÂnarÂya Kuswandi, Direktur PT Iglas, dan kepada Sonny Turang, Direktur Utama PT Indopacking Gelora Langgeng Sukses, seÂbagai mitra kerja PT Iglas. KeÂduanya adalah terdakwa dalam kasus korupsi di BUMN PT Iglas pada tahun 2006 yang diÂduga meÂruÂgikan keuangan neÂgara sebesar Rp 25,253 miliar. “Vonis bebas ini teÂrang melucuti seÂmangat pemÂberantasan korupsi,†tegasnya.
PUKAT melansir, rekor penÂjaÂtuhan vonis terberat berada di taÂngan Pengadilan Tipikor. Tiga kaÂsus teratas yang dijatuhi vonis terÂberat adalah kasus pajak PT Bank Jabar Banten dengan terÂdakwa Eddi Setiadi, bekas KeÂpaÂla KanÂtor Pemeriksaan dan PeÂnyidikan Pajak dengan vonis 6,5 tahun penÂjara dan denda Rp 200 juta subÂsider 6 bulan penjara yang diÂjaÂtuhkan Pengadilan Tipikor.
Kemudian, kasus suap di PeÂngadilan Tinggi Tata Usaha NeÂgara DKI Jakarta dengan terÂdakÂwa hakim Ibrahim dengan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor. Peringkat ketiga adalah kasus pembangunan lapangan terbang di Kabupaten BaÂnyuÂwaÂngi dengan terdakwa bekas BuÂpaÂti Samsul Hadi berupa vonis 6 taÂhun penjara dan denda RP 50 juÂta subsider 2 bulan kurungan oleh PN Banyuwangi.
Di samping itu, rata-rata vonis yang dijatuhkan pengadilan neÂgeri dan tinggi adalah 1 tahun 5 buÂlan, Mahkamah Agung 2 taÂhun. Sedangkan Pengadilan TiÂpiÂkor 4 tahun 5 bulan. Menurut PUKAT, data itu menunjukkan bahÂwa kiprah Pengadilan Tipikor masih jauh melampaui peÂngaÂdilan negeri, tinggi, maupun MA dalam hal mendukung pemÂbeÂranÂtasan tindak pidana korupsi.
SeÂkaligus, data tersebut harus menÂjadi catatan bagi pengadilan neÂgeri, tinggi, dan MA untuk teÂrus meÂngejar kinerja PengaÂdilan TiÂpikor. Minimal berkiprah sama dengan Pengadilan Tipikor.
Menurut Hifdzil, sektor yang paÂling sering dijadikan ajang koÂrupsi masih ditempati oleh peÂngadaan barang dan jasa yang diÂteÂmukan ada 33 kasus. Sementara itu, peringkat kedua diambil oleh sekÂtor kesejahteraan sosial deÂngan 13 kasus. Sedangkan posisi keÂtiga, menjadi milik sektor APBN dan pendidikan dengan toÂreÂhÂan angka masing-masing 10 kasus.
Menurut PUKAT, Indonesia memÂbutuhkan pejabat dan aparat peÂnegak hukum yang beÂrinÂtegÂritas, yang tidak bisa dibeli, dan berÂsikap adil. Soalnya, mafia huÂkum bergerak sangat aktif meÂlaÂkukan berbagai macam cara unÂtuk melakukan tindakan korupsi dan tidak segan-segan menyuap atau memberikan gratifikasi. “DeÂngan banyaknya perkara koÂrupÂsi yang terjadi maka dibuÂtuhÂkan aparat dan pejabat yang memÂpunyai tekad kuat untuk memberantas korupsi sampai ke akarnya,†tegas Hifdzil.
Mengomentari pernyataan PUKAT bahwa penanganan kaÂsus korupsi oleh lembaga peÂneÂgak hukum belum dilakukan seÂcara maksimal, Staf Khusus PreÂsiden Bidang Komunikasi Sosial Sardan Marbun mengatakan, peran dari lembaga penegak huÂkum dalam menangani perkara koÂrupsi harus ditingkatkan.
“Pemberantasan korupsi meÂruÂpaÂkan agenda utama dari peÂmeÂrinÂtahan saat ini. Oleh karena itu diÂharapkan kepada lembaga peÂnegak hukum yang menangani perÂkara korupsi harus melaÂkuÂkanÂnya dengan sungguh-sungÂguh,†katanya.
Sardan menyambut baik usaha yang dilakukan oleh lembaga yang bermarkas di Yogyakarta terÂsebut dalam rangka mengorek keÂbobrokan kinerja lembaga peÂneÂgak hukum dalam menangani perÂkara korupsi. Akan tetapi, perÂlu adanya data yang disertai bukÂti-bukti kuat.
“Karena yang naÂmanya koÂrupÂsi itu butuh bukti buÂkan hanya meÂraba-raba saja,†imbuhmnya.
Kepada lembaga penegak huÂkum, Sardan mengingatkan untuk teÂrus mewujudkan reforÂmasi perÂadilan yang lebih baik. Terlebih, lanjut Sardan, pemÂberantasan korupsi meÂrupakan agenda utama yang harus bisa diwujudkan. “KaÂlau benar katakan benar, tapi kaÂlau salah katakan salah. LemÂbaga penegak hukum harus bisa berÂÂsikap tegas,†ujarnya.
Bisa Jadi Renungan Penegak HukumHerman Heri, Anggota Komisi III DPRLaporan Trend Korupsi 2010 yang dirilis oleh PUKAT biÂsa dijadikan sebagai bahan reÂnungan untuk aparat penegak huÂkum. “Akhir-akhir ini aparat peÂnegak hukum memang terÂliÂhat lemah dalam menangani perÂkara korupsi. Saya harap ke deÂpan tidak lagi menjadi leÂmah,†kata anggota Komisi III DPR, Herman Heri, kepada Rakyat Merdeka.
Herman mencoba bersikap netÂral. Menurutnya, masyarakat diminta jangan mudah percaya terlebih dahulu mengenai hasil riset yang telah dilakukan oleh PUKAT. Soalnya, laporan terÂsebut belum bisa dikatakan vaÂlid. “Suatu data yang meÂnyangÂkut urusan negara dapat dikaÂtaÂkan valid apabila sudah ada kelanjutan pemeriksaan dari lembaga resmi negara semisal BPK atau BPKP,†imbuhnya.
Meski begitu Herman meÂnyamÂbut baik usaha yang dilaÂkukan oleh Zaenal Arifin Cs daÂlam memberikan informasi meÂngenai penanganan kasus koÂrupsi yang ditangani oleh lemÂbaga penegak hukum. “Tetapi sebaiknya PUKAT melakukan audit investigasi yang menÂdalam guna menambah bukti-bukti yang otentik,†ujarnya.
Politisi PDIP ini berharap kepada lembaga penegak huÂkum segera melakukan pemÂbenahan diri. Menurut Herman, adanya mafia hukum yang menÂdiami suatu lembaga huÂkum dinilainya sebagai pengÂhambat terwujudÂnya reformasi peradilan.
“Jika lembaga penegak huÂkum tidak bisa menangani perÂkara koÂrupsi, kuat dugaan di daÂlamÂnya terdapat mafia hukum. Karena itu, saya imbau KPK, PolÂri, Kejaksaan Agung untuk meÂÂlakukan pengkajian kedalam inÂÂternalnya masing-masing secara detail,†tandasnya.
Segera Kembalikan Duit Itu Ke NegaraAsep Iwan Iriawan, ÂPengamat Hukum Universitas TrisaktiPengamat hukum dari UniÂverÂsitas Trisakti Asep Iwan IriÂawan berharap, lembaga peÂneÂgak hukum mengambil tinÂdaÂkan pasca dirilisnya laporan tren korupsi periode 1 Juli-15 SepÂtember 2010 ini.
Soalnya, diÂsinyalir ada 30 kasus yang beÂlum diketahui beÂrapa besar jumÂlah kerugian neÂgaranya. Sedangkan yang suÂdah diketahui versi PUKAT seÂbesar Rp 2,1 trliun.
“Semoga aparat penegak huÂkum meningkatkan kinerjanya agar kerugian negara itu bisa seÂgera ditutup pengembalian uang dari kasus-kasus terÂseÂbut,†kata dia, kemarin.
Sayangnya, lanjut Asep, apaÂrat penegak hukum juga ada yang terjerat kasus korupsi. “BaÂÂgaimana bisa korupsi di negeri ini menjadi hilang kalau aparatnya saja masih terindikasi korupsi,†tandasnya.
Asep juga berharap, lembaga peÂnegak hukum dapat memÂbukÂtikan keseriusannya meÂlakukan upaya pemberantasan koÂrupsi. Caranya, bersihkan terÂlebih dahulu lembaga-lemÂbaga itu dari oknum-oknum yang geÂmar melakukan korupsi. “Jika lembaga penegak hukum sudah bersih, maka upaya penegakan hukum baru bisa berjalan deÂngan baik,†imbuhnya.
Dia menambahkan, laporan tren korupsi versi PUKAT UGM ini merupakan salah satu benÂtuk pengawasan dari masyarakat. “Saya yakin masyarakat juga suÂdah gerah kepada mereka yang gemar memakan uang negara. Semoga yang korupsi diampuni Tuhan,†katanya.
Menurut Asep, koruptor seÂbetulnya tahu apa yang mereka lakukan adalah mencuri duit neÂgara, sehingga merugikan maÂsyarakat. Tapi, mereka secara seÂngaja melupakan hak maÂsyaÂraÂkat. “Karena itu, maÂsyaÂrakat perÂlu terus memantau seÂgala macam tinÂdakan korupsi. Jangan takut unÂtuk melaporkan segala macam tinÂdakan koÂrupÂsi.â€
[RM]
BERITA TERKAIT: