Lembaga yang berada dalam ruang lingkup Universitas Gajah Mada (UGM) ini, membuat peÂnelitian itu untuk memantau kecenderungan tindak pidana korupsi berdasarkan pemberitaan di media massa.
Ini adalah kali ketiga lembaga yang dipimpin Zaenal Arifin Mochtar itu membuat penelitian serupa. “TCR III 2010 disusun berÂdasarkan pemantauan berita korupsi yang dilakukan selama tiga bulan, yaitu periode 1 Juli-15 September 2010,†kata peÂneliti PUKAT Hifdzil Alim kepada
Rakyat Merdeka. Hifdzil menambahkan, PUÂKAT memantau 113 kasus yang melibatkan 236 pelaku, 116 modus, dan 113 sektor korupsi. KaÂsus tersebut lebih lanjut diÂpaparkan dalam beberapa bagian, meliputi aktor, modus, sektor, tingkat kerugian negara, penegak hukum yang menangani, dan voÂnis yang dijatuhkan.
Dalam penelitian itu diseÂbutkan, aktor korupsi berjumlah 236 pelaku yang dibagi dalam 38 macam. Posisi teratas diÂdoÂminasi kelompok anggota/bekas anggota DPRD sebanyak 56 orang. Diikuti anggota/bekas DPR 29 orang, kepala dinas 18 orang, pegawai pemprov/kaÂbupaten 17 orang, pegawai dinas pemÂda 13 orang, dan dirut perÂseroan terÂbatas 11 orang. SeÂdaÂngkan keÂlompok yang lain jumlahnya beÂrada pada kisaran di bawah 10 orang.
Dalam penelitian ini, PUKAT membeberkan 116 modus korupÂsi yang dikelompokkan dalam sembilan kategori untuk mencuri uang negara. Modus memperÂkaya diri dan orang lain berÂjumlah 57 kali, korupsi secara bersama-sama 15 kali, mark-up 11 kali, penÂyalahgunaan weweÂnang 9 kali, suap 7 kali, gratiÂfikasi dan penÂyeÂlewengan angÂgaran masing-masing 5 kali, dan penyimpangan proyek serta penunjukan langsung masing-masing 4 kali.
Sementara itu, sektor yang paling sering dijadikan ajang korupsi masih ditempati pengÂadaan barang dan jasa yang diteÂmukan dalam 33 kasus. PeriÂngkat kedua, diambil oleh sektor keÂsejahteraan sosial 13 kasus. Sedangkan posisi ketiga menjadi milik sektor APBN dan pendiÂdikan masing-masing 10 kasus. Berikutnya, pertanahan 7 kasus, pendapatan negara/daerah 5 kasus, BUMN 4 kasus, perÂbankÂan, pemerintah daerah, DPRD, kesehatan, dan olahraga masing-masing 3 kasus, departemen, keÂhutanan, dan pilkada masing-maÂsing 2 kasus, DPR, BUMD, kelautan, bantuan bencana alam, kas daerah, ketenagakerjaan, perumahan, perkoperasian, keÂagaÂmaan, pariwisata masing-masing 1 kasus.
Dalam laporannya, tingkat kerugian negara terbanyak pada triwulan III 2010 berkisar pada angka di bawah Rp 1 miliar deÂngÂan 39 kasus. Sementara, keruÂgian negara antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar ada 31 kasus, Rp 10 miliar��"Rp 50 miÂliar��"berjumlah 10 kasus, Rp 50 miÂliar��"Rp 100 miliar hanya 1 kasus, di atas Rp 100 miliar ada 2 kasus. Kerugian negara itu belum terÂmasuk 30 kasus yang belum diketahui jumlah keÂrugian negaÂranya, karena masih dalam tahap penyelidikan peÂnegak hukum. “Jadi, jumlah sementara uang negara yang dijarah sebesar Rp 2,1 triliun,†tanÂdas Hifdzil.
PUKAT menduga, kerugian negara terbesar ada dalam kasus meloloskan permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHÂHK-HT) sebesar Rp 889,2 miliar.
Sedangkan, kerugian negara terkecil ada pada kasus korupsi dana Program Pemberdayaan SoÂsial Ekonomi Masyarakat (P2ÂSEM) yang mendakwa Edi UtoÂmo, Ketua LSM PNC (PagÂuÂyuban Nelayan CamÂpurejo), Panceng, korupsi seÂbesar Rp 50 juta.
“Untuk kasus hutan, telah menjerat bekas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Asral Rachman yang sekarang ditangÂani KPK. Sementara untuk P2ÂSEM ditangani Kejaksaan NeÂgeri Gresik dan Sudah divonis oleh PN Gresik dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan. SeÂlain itu, terdakwa diperintahkan mengemÂbalikan uang negara sebesar Rp 50 juta,†katanya.
Bekas Wakil Ketua KPK TumÂpak Hatorangan Panggabean mengÂimbau PUKAT agar menyeÂrahÂkan hasil penelitiannya itu kepada lembaga penegak hukum semisal KPK.
“Di sana bisa dicoÂcokkan validitas data tersebut,†ujar bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.
Tumpak menambahkan, keruÂgiÂan negara hasil penelitian PUÂKAT sebesar Rp 2,1 triliun itu biÂsa bertambah dalam hitungan menit. Pasalnya, praktik korupsi diÂlakukan karena melihat ada kesempatan.
“Mungkin saja pada hari ini angka itu telah berubah naÂik menjadi Rp 3 triliun. Karena, seÂseorang jika melakukan koÂrupÂsi pasti selalu memanfaatkan kesempatan yang ada,†ujarnya.
Perlu Diteliti KebenarannyaHarry Witjaksono, Anggota Komisi III DPRLaporan Trend Korupsi periÂÂode 1 Juli hingga 15 SepÂtember 2010 yang dilansir PUÂKAÂT UGM direspon politisi SeÂnayan.
MeÂnurut anggota KoÂmisi III DPR HarÂry WitjakÂsono, laporan itu bisa digunaÂkan untuk memetakan perkara ko-rÂuÂpsi dan jumlah keÂrugian negaranya. “Sebaiknya teÂrus diÂkembangÂkan,†katanya keÂpada
Rakyat Merdeka.Namun, Harry mengingatÂkan agar PUKAT lebih teliti daÂlam menyatakan angka-angka keruÂgian negara. SoalÂnya, jumlah keÂrugian negara akibat korupsi meÂrupakan perÂkara yang sangat sensitif. “LeÂbih baik PUKAT berÂkoordinasi dengan BPK atau lemÂbaga penegak hukum semiÂsal KPK, Polri, Kejaksaan AguÂng dan laÂinnya. Sehingga, angka Rp 2,1 triÂliun itu bisa diperÂtanÂggung jaÂwabkan kebeÂnarannya,†ujarÂnya.
HarÂry juga meminta PUÂKAT memberikan data itu keÂpada Komisi III DPR unÂtuk diteliti kebenarannya. PaÂsalÂnya, Komisi HuÂÂkum DPR bisa meneliti dan menÂÂÂÂcoÂcokkan data PUKAT dengÂan data dari lembaga peÂneÂgak huÂkum. “Kami saÂngÂat berterimaksih jiÂka PUKAT memberikan data itu unÂtuk kami teliti kebenaÂrannya.â€
[RM]
BERITA TERKAIT: