Lantas, putusan perkara noÂmor 152 PK/Pid/2010 tersebut akan dilimpahkan ke PengaÂdilan NeÂgeri Jakarta Selatan (PN JakÂsel).
Menurut Juru Bicara MA Hatta Ali, pengiriman berkas salinan putusan PK itu masih menunggu proses pemeriksaan jajaran hakim yang menangani kasus ini. Majelis hakim yang menangani kasus ini adalah Imron Anwari, Komariah Sapar Jaya dan MuÂgihardjo. “Sampai tadi, salinan berÂkasnya masih dalam proses. Masih dalam tahap pengetikan,†ujar Hatta Ali kepada
Rakyat Merdeka, Selasa (12/10).
Belum bisa memastikan kapan salinan putusan PK itu dikirim ke PN Jaksel, Hatta menyatakan, pengiriman berkas tersebut paling cepat pekan mendatang.
Menurut Hatta, pengiriman berkas salinan putusan PK tak bisa buru-buru lantaran ada tahapan yang harus dilalui secara selektif dan cermat. “Ada perÂtimÂbangan meliputi pemerikÂsaan nasÂkah, baik segi pengetikan mauÂpun bahasa. Ada pula pertimÂbangan seputar substansi putusan. Pemeriksaan itu dilaÂkukan maÂjelis hakim yang menaÂngani perÂkara PK,†ujarnya.
Sesuai mekanisme yang berÂlaku, urai Hatta, begitu salinan PK dianggap lengkap, maka pihak MA akan menyetornya ke pengadilan tingkat pertama dimana sidang kasus itu digelar pertama kali. Jadi, kata dia, mekanismenya bukan dikirim MA langsung kepada Kejaksaan Agung. “Nanti pihak pengadilan tingÂkat pertama yang akan menÂdistribusikan salinan putusan PK MA kepada kejaksaan,†ujarnya.
Ia pun mengingatkan, salinan putusan PK ini tidak secara subÂstantif menyangkut materi perkara poÂkok yang menyeret Bibit-ChanÂdra, yakni dugaan pemerasan terÂhadap Anggodo Widjojo. Artinya, putusan PK ini baru sebatas meÂnyoal masalah formil pengajuan PK oleh Kejagung.
Penolakan MA terhadap PK yang diajukan Kejagung itu, lanjutnya, tidak lahir begitu saja. Putusan tersebut didasari Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang MA yang menyebut, upaya hukum atas putusan praperadilan kepada MA sama sekali tidak dikenal.
Meski tak bisa memastikan tebal halaman berkas perkara klienÂnya, pengacara Bibit-ChanÂdra, Taufik Basari memasÂtikan saat pelimpahan berkas perÂkara dari kepolisian ke kejaksaan, dia ditunjukkan tebal berkas perkara atas nama kliennya mencapai 15 centimeter. “Hanya satu kali saja kita ditunjukkan berkas tersebut. Ya, waktu pelimpahan dari keÂpolisian,†ucapnya.
Seperti diketahui, Anggodo mengajukan praperadilan terÂhadap SKPP untuk Bibit dan Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dikabulkan majelis hakim. LanÂtas, Kejaksaan Agung mengÂajukan PK terhadap putusan itu, tapi ditolak MA. Maka, kasus dugaan pemerasan terhadap Anggodo sepertinya akan berÂlanjut ke pengadilan. Artinya, Bibit dan Chandra akan menjadi terdakwa kasus ini. Meski begitu, ada juga yang berpendapat, kejaksaan seharusnya mengÂhentikan (mendeponer) kasus ini.
Lepas dari teka-teki apakah kasus ini akan dilanjutkan ke pengÂadilan atau dihentikan, Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap mengatakan, piÂhaknya belum bisa meÂmastikan bagaimana tindaklanjut perkara ini. “Salinan putusannya seperti apa, kami belum tahu,†katanya.
Kejaksaan Agung, lanjutnya, akan mengambil sikap jika telah menerima dan mempelajari saliÂnan putusan PK tersebut secara seksama. Unsur pimpinan KeÂjaksaan Agung akan memÂpelajarinya secara komprehensif. “Dibutuhkan waktu dalam meÂnimbang dan memutus perkara ini mau dibawa kemana.â€
Bibit-Chandra Harus Siap Hadapi PengadilanHendardi, Ketua BP Setara InstituteMenurut Ketua BP Setara Institut Hendardi, putusan MA yang menolak permohonan PK mengenai SKPP Bibit-Chandra yang diajukan Kejaksaan Agung, harus dinilai sebagai produk hukum yang memiliki kekuatan hukum pasti.
“Semua pihak haruslah menghormati ini, karena apapun produk hukum yang dilahirkan MA merupakan konsekwensi dalam menegakkan negara yang didasari hukum, terlepas produk hukum yang dihasilkannya itu mencapai substansi keadilan atau tidak,†ujar bekas pentolan Pusat Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) ini.
Berangkat dari putusan PK ini, urainya, dugaan pemerasan terhadap Anggodo harus berÂlanjut ke pengadilan. “Kejagung tidak bisa mengeluarkan SKPP baru atau mendeponeering kasus ini. Bibit Chandra pun harus siap menghadapi pengadilan dan memÂbuktikan mereka tidak berÂsalah,†tandasnya.
Dia mengingatkan semua piÂhak untuk tidak mengikuti penÂdapat yang menganjurkan agar penyelesaian masalah hukum ini dilakukan di luar pengadilan. “Ini anjuran keliru yang berbahaya dan bakal menjadi preseden buÂruk bagi nasib penegakan hukum di Indonesia,†katanya.
Hendardi menambahkan, suÂdah saatnya semua pihak menÂjalankan prinsip dan prosedur negara hukum bagi terciptanya keÂadilan dan kesetaraan di masÂyarakat. “Semua sama di mata hukum,†tandasnya.
Kesan Kriminalisasi Semakin KelihatanKoordinator ICW Danang WidoyokoKesan mengkriminalisasi pimÂpinan KPK maupun KPK yang selama ini getol memerangi perÂkara korupsi semakin keliÂhatan, jika perkara Bibit-Chandra diteÂrusÂkan ke pengadilan.
Demikian pendapat KoorÂdiÂnator Indonesia Coruption Watch (ICW) Danang Widoyoko. “UnÂtuk itu, sejak awal kami minta Kejaksaan Agung untuk mengÂhenÂtikan perkara Bibit-Chandra ini,†tegasnya.
Sedangkan menurut Wakil KeÂtua Komisi III DPR Azis SyamÂsuÂdin, dari sisi hukum positif, seÂbaikÂnya kasus ini segera diÂlimÂpahkan MA kepada Pengadilan NeÂgeri Jakarta Selatan untuk diÂtinÂdaklanjuti ke Kejaksaan Agung.
Azis berpandangan, lebih baik kasus ini diselesaikan lewat peÂngaÂdilan. Soalnya, putusan peÂngaÂdilan atas perkara ini menjadi produk hukum yang memiliki keÂpastian tetap dan mengikat. BerÂbeda dengan penerbitan Surat KeÂputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) atau pengabaian perkara demi kepentingan umum (deÂpoÂnering) yang suatu waktu bisa dibuka kembali atau diutak-atik.
“Artinya, dengan adanya puÂtusan MA yang menolak PK jakÂsa, maka secara hukum, kasus sauÂdara Bibit-Chandra harus diÂselesaikan melalui forum pengadilan,†tandasnya.
Dia pun mengingatkan, pasca puÂtusan PK atas kasus ini, KeÂjagung tidak bisa lagi menÂerÂbitkan SKPP jilid II lantaran seÂbelumnya pernah menerbitkan SKPP.
[RM]
BERITA TERKAIT: