Berkas Perkara Bibit dan Chandra Tebalnya 15 Senti

Minggu Depan Diajukan Ke Pengadilan Jakarta Selatan

Kamis, 14 Oktober 2010, 09:40 WIB
Berkas Perkara Bibit dan Chandra Tebalnya 15 Senti
RMOL. Pasca putusan Peninjauan Kembali (PK) mengenai Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah, jajaran MA sibuk menyusun dan memeriksa gepokan salinan berkas putusan itu.

Lantas, putusan perkara no­mor 152 PK/Pid/2010 tersebut akan dilimpahkan ke Penga­dilan Ne­geri Jakarta Selatan (PN Jak­sel).

Menurut Juru Bicara MA Hatta Ali, pengiriman berkas salinan putusan PK itu masih menunggu proses pemeriksaan jajaran hakim yang menangani kasus ini. Majelis hakim yang menangani kasus ini adalah Imron Anwari, Komariah Sapar Jaya dan Mu­gihardjo. “Sampai tadi, salinan ber­kasnya masih dalam proses. Masih dalam tahap pengetikan,” ujar Hatta Ali kepada Rakyat Merdeka, Selasa (12/10).

Belum bisa memastikan kapan salinan putusan PK itu dikirim ke PN Jaksel, Hatta menyatakan, pengiriman berkas tersebut paling cepat pekan mendatang.

Menurut Hatta, pengiriman berkas salinan putusan PK tak bisa buru-buru lantaran ada tahapan yang harus dilalui secara selektif dan cermat. “Ada per­tim­bangan meliputi pemerik­saan nas­kah, baik segi pengetikan mau­pun bahasa. Ada pula pertim­bangan seputar substansi putusan. Pemeriksaan itu dila­kukan ma­jelis hakim yang mena­ngani per­kara PK,” ujarnya.

Sesuai mekanisme yang ber­laku, urai Hatta, begitu salinan PK dianggap lengkap, maka pihak MA akan menyetornya ke pengadilan tingkat pertama dimana sidang kasus itu digelar pertama kali. Jadi, kata dia, mekanismenya bukan dikirim MA langsung kepada Kejaksaan Agung. “Nanti pihak pengadilan ting­kat pertama yang akan men­distribusikan salinan putusan PK MA kepada kejaksaan,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan, salinan putusan PK ini tidak secara sub­stantif menyangkut materi perkara po­kok yang menyeret Bibit-Chan­dra, yakni dugaan pemerasan ter­hadap Anggodo Widjojo. Artinya, putusan PK ini baru sebatas me­nyoal masalah formil pengajuan PK oleh Kejagung.

Penolakan MA terhadap PK yang diajukan Kejagung itu, lanjutnya, tidak lahir begitu saja. Putusan tersebut didasari Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang MA yang menyebut, upaya hukum atas putusan praperadilan kepada MA sama sekali tidak dikenal.

Meski tak bisa memastikan tebal halaman berkas perkara  klien­nya, pengacara Bibit-Chan­dra, Taufik Basari memas­tikan saat pelimpahan berkas per­kara dari kepolisian ke kejaksaan, dia ditunjukkan tebal berkas perkara atas nama kliennya mencapai 15 centimeter.  “Hanya satu kali saja kita ditunjukkan berkas tersebut. Ya, waktu pelimpahan dari ke­polisian,” ucapnya.

Seperti diketahui, Anggodo mengajukan praperadilan ter­hadap SKPP untuk Bibit dan Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dikabulkan majelis hakim. Lan­tas, Kejaksaan Agung meng­ajukan PK terhadap putusan itu, tapi ditolak MA. Maka, kasus dugaan pemerasan terhadap Anggodo sepertinya akan ber­lanjut ke pengadilan. Artinya, Bibit dan Chandra akan menjadi terdakwa kasus ini. Meski begitu, ada juga yang berpendapat, kejaksaan seharusnya meng­hentikan (mendeponer) kasus ini.

Lepas dari teka-teki apakah kasus ini akan dilanjutkan ke peng­adilan atau dihentikan, Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap mengatakan, pi­haknya belum bisa me­mastikan bagaimana tindaklanjut perkara ini. “Salinan putusannya seperti apa, kami belum tahu,” katanya.

Kejaksaan Agung, lanjutnya, akan mengambil sikap jika telah menerima dan mempelajari sali­nan putusan PK tersebut secara seksama. Unsur pimpinan Ke­jaksaan Agung akan mem­pelajarinya secara komprehensif.  “Dibutuhkan waktu dalam me­nimbang dan memutus perkara ini mau dibawa kemana.”

Bibit-Chandra Harus Siap Hadapi Pengadilan
Hendardi, Ketua BP Setara Institute

Menurut Ketua BP Setara Institut Hendardi, putusan MA yang menolak permohonan PK mengenai SKPP Bibit-Chandra yang diajukan Kejaksaan Agung, harus dinilai sebagai produk hukum yang memiliki kekuatan hukum pasti.

“Semua pihak haruslah menghormati ini, karena apapun produk hukum yang dilahirkan MA merupakan konsekwensi dalam menegakkan negara yang didasari hukum, terlepas produk hukum yang dihasilkannya itu mencapai substansi keadilan atau tidak,” ujar bekas pentolan Pusat Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) ini.

Berangkat dari putusan PK ini, urainya, dugaan pemerasan terhadap Anggodo harus ber­lanjut ke pengadilan. “Kejagung tidak bisa mengeluarkan SKPP baru atau mendeponeering kasus ini. Bibit Chandra pun harus siap menghadapi pengadilan dan mem­buktikan mereka tidak ber­salah,” tandasnya.

Dia mengingatkan semua pi­hak untuk tidak mengikuti pen­dapat yang menganjurkan agar penyelesaian masalah hukum ini dilakukan di luar pengadilan. “Ini anjuran keliru yang berbahaya dan bakal menjadi preseden bu­ruk bagi nasib penegakan hukum di Indonesia,” katanya.

Hendardi menambahkan, su­dah saatnya semua pihak men­jalankan prinsip dan prosedur negara hukum bagi terciptanya ke­adilan dan kesetaraan di mas­yarakat. “Semua sama di mata hukum,” tandasnya.

Kesan Kriminalisasi Semakin Kelihatan
Koordinator ICW Danang Widoyoko

Kesan mengkriminalisasi pim­pinan KPK maupun KPK yang selama ini getol memerangi per­kara korupsi semakin keli­hatan, jika perkara Bibit-Chandra dite­rus­kan ke pengadilan.

Demikian pendapat Koor­di­nator Indonesia Coruption Watch (ICW) Danang Widoyoko. “Un­tuk itu, sejak awal kami minta Kejaksaan Agung untuk meng­hen­tikan perkara Bibit-Chandra ini,” tegasnya.

Sedangkan menurut Wakil Ke­tua Komisi III DPR Azis Syam­su­din, dari sisi hukum positif, se­baik­nya kasus ini segera di­lim­pahkan MA kepada Pengadilan Ne­geri Jakarta Selatan untuk di­tin­daklanjuti ke Kejaksaan Agung.

Azis berpandangan, lebih baik kasus ini diselesaikan lewat pe­nga­dilan. Soalnya, putusan pe­nga­dilan atas perkara ini menjadi produk hukum yang memiliki ke­pastian tetap dan mengikat. Ber­beda dengan penerbitan Surat Ke­putusan Penghentian Penuntutan (SKPP) atau pengabaian perkara demi kepentingan umum (de­po­nering) yang suatu waktu bisa dibuka kembali atau diutak-atik.

“Artinya, dengan adanya pu­tusan MA yang menolak PK jak­sa, maka secara hukum, kasus sau­dara Bibit-Chandra harus di­selesaikan melalui forum pengadilan,” tandasnya.

Dia pun mengingatkan, pasca pu­tusan PK atas kasus ini, Ke­jagung tidak bisa lagi men­er­bitkan SKPP jilid II lantaran se­belumnya pernah menerbitkan SKPP.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA