RMOL. Desakan berbagai pihak terkait penyelesaian kasus Bank Century belum direspons optimal KPK. Buktinya, KPK belum bisa mengambil alih penanganan kasus yang masih dipantau tim pengawas DPR.
Proses hukum skandal bailout Bank Century masih belum meÂnemukan titik terang. KPK seÂbagai lembaga yang diminta meÂnaÂngani kasus ini, masih berÂusaha mengumpulkan alat bukti yang cukup adaÂnya tindak piÂdana korupsi daÂlam pengÂgeÂroÂjoÂkan dana sebesar Rp 6,7 triliun itu.
“Kami menyatakan belum akan menghentikan proses huÂkum kasus Bank Century. PeÂnyeÂlidikan masih berjalan,†tegas Kepala Humas Johan Budi Sapto Prabowo, kemarin.
Ditanya seputar dugaan keterÂlibatÂan pejabat negara dalam perÂkara ini, Johan belum memÂberiÂkan keterangan secara terperinci. Dia hanya memastikan, keterÂliÂbatan pejabat negara dalam perÂkara ini masih diselidiki jaÂjaranÂnya. Karena menurut dia, perÂtanyaan ini harus dijawab dengan bukti-bukti. Bukan dengan asumÂsi atau dugaan-dugaan.
Dikatakan Johan, dalam penaÂnganan skandal Bank Century, KPK berÂkoordinasi dengan lemÂbaga seÂperti Kejagung dan Polri. Dalam peÂnanganannya, jabar dia, KeÂjagung mendapat jatah memÂproÂses kasus korupsi yang tidak meÂliÂbatkan penyelenggara neÂgara, sementara Polri mendapat bagian dalam penanganan tindak pidana perbankan.
“Ini telah diatur di dalam UnÂdang-Undang No.30 tahun 2002 pasal 11, bahwa kami tidak bisa meÂnangani semua kasus korupsi. Hanya yang melibatkan penyeÂlenggara negara saja yang dapat kami tangani,†tambahnya.
Dia melanjutkan, KPK juga meÂneliti apakah perbuatan peÂmilik Bank Century berkeÂlanjutÂan sampai bailout itu perlu diÂbukÂtikan, dengan begitu akan lebih mudah mensegmentasi dan menemukan keterkaitan.
“Banyak segmen-segmen yang bisa dilakukan pemrosesan tindak pidana tertentu. Tetapi apakah ini suatu rangkaian dan didesain, ini pertanyaan yang harus dijawab dan dijawab dengan bukti, tidak boleh sembarangan,†tegasnya.
Ketika ditanya tentang kinerja KPK yang terkesan agak lambat dalam menangani kasus Century, ketimbang Polri dan Kejagung yang lebih dulu melangkah, JoÂhan menyampaikan permintaan maaf. Namun dia memastikan, peÂÂnyelidikan kasus pengucuran dana talangan kepada Bank CenÂtury senilai Rp 6,7 triliun terus dilakukan secara serius.
Johan mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam peÂnyeÂliÂdikan kasus Century. Keseriusan terÂsebut salah satunya dapat diÂukur daÂri jumlah penyelidik yang diÂkeÂrahkan untuk pengusutan kasus ini.
Sementara itu Deputi PeÂngaÂwasan Internal KPK, HanÂdoyo Sudrajat mengatakan, piÂhakÂnya belum meÂngetahui perkemÂbaÂngan kasus ini. Karena kasus ini maÂsih dalam tahap penyelidikan.
Meski begitu, diÂriÂnya memastiÂkan jika lemÂbaÂganya akan berÂusaha menemukan titik terang penyelesaian masalah ini. “Kita terus lakukan peÂngemÂbangan dan tidak akan berhenti sampai di sini, Tapi saya sendiri belum bisa meÂmastikan kapan kaÂsus ini akan selesai.†tambahnya.
Sementara itu, perihal laporan Polri yang menaksir aset Century Rp 295 miliar di dalam negeri serta masih mengejar aset CenÂtuÂry di 14 negara lain, anggota Tim Pengawas Bank Century dari fraksi Partai Demokrat, Sutan Bathoegana meÂngatakan, hal ini perlu diapresiasi.
“Hasil temuan Polri yang keÂmarin itu patut diapresiasi untuk meningkatkan kinerja Polri ke depan dalam menangani masalah ini,†ujarnya. Meski begitu, lanÂjutÂnya, Polri jangan merasa bangÂga diri terlebih dahulu atas keÂberhasilannya menyita aset CenÂtury. Pasalnya, temuan Polri yang diungkapkan di depan Tim PeÂngawas Century beberapa waktu lalu masih merupakan bagian keÂcil dari kerugian negara saat ini.
“Dari Rp 6,7 triliun baru masuk Rp 295 miliar. Kalau diproÂsenÂtase totalnya masih sangat kecil,†tambahnya seraya menamÂbahÂkan, KPK patut juga diberi acungÂan jempol karena sudah mati-matian menangani kasus ini.
“KPK perlu diapresiasi karena telah mati-matian dalam meÂnaÂngani kasus ini. Karena yang KPK tangani ini berbeda dengan yang ditangani oleh Polri dan KejakÂsaan. KPK tidak masuk dalam Tim Pemburu Aset. KPK diÂminta hanya memantau maÂsaÂlah hukumÂnya,†paparnya. Ia meÂmasÂtikan, kaÂlau KPK tak serius meÂnangani kaÂsus ini untuk apa KPK sampai beÂrani memintai keterangan WaÂpres Boediono dan bekas Menkeu Sri Mulyani guna.
KPK Jangan Lepas Tangan
Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR
Politisi Senayan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan takut memÂbukÂtikan fakta-fakta kerterlibatan pejabat pada kasus Bank CenÂtuÂry yang kini berubah nama jaÂdi Bank Mutiara. Pasalnya, hingÂÂga saat ini KPK belum meÂneÂmukan siapa orang-orang yang terlibat pada kasus yang semÂÂpat menyeret nama bekas MeÂnÂteri Keuangan Sri Mulyani itu.
“Kejagung sudah mendakwa pemegang saham pengendali Bank Century dengan dakwaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keÂuangan negara pada LPS seÂbeÂsar Rp 3,11 triliun, mana mungÂkin KPK tidak mencium aroma koÂrupsi,†kata anggota komisi III DPR, Bambang Soesatyo, kemarin.
Bambang melanjutkan, amat mustahil negara mengalami kerugian Rp 3,11 triliun tanpa meÂlibatkan pejabat atau peÂnyelenggara negara di BI, LPS, KSSK, dan KK. Atas hal itu ia mempertanyakan kenapa KPK masih menyembunyikan fakta-fakta tentang adanya keterÂlibatÂan pejabat negara.
“Saat ini siapa yang mampu melakukan korupsi uang sebeÂsar itu kalau bukan pejabat dan orang yang mempunyai peÂngaÂruh di negeri ini,†katanya.
Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata dia, menunjukkan lembaga ini tidak hanya melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap penyeÂlengÂgara negara, tetapi juga keÂterlibatan lainnya.
Merujuk pada pasal itu, BamÂbang mendesak pimpinan KPK agar tidak lepas tangan atas kaÂsus-kasus yang benar-benar teÂlah meresahkan masyarakat serta terindikasi kuat ikut meÂliÂbatkan banyak pihak, khuÂsusÂnya penyelenggara negara. “Pasal itu juga menunjukkan bahÂwa tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menangani kaÂsus Bank Century. Dan apa yang disampaikan oleh KPK bahwa KPK hanya meÂnangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara neÂgara adalah bentuk lepas taÂngan,†katanya.
Jangan Intervensi KPK
Adnan Topan Husodo, Wakil Koordinator IC
Beda dengan penilaian BamÂbang Soesatyo, aktivis ICW Adnan Topan Husodo meÂngaÂtakan bahwa kelanjutan proses huÂkum Bank Centruy yang diÂtangani KPK dinilai cukup baik. Dirinya yakin jika lemÂbaga superbodi itu dapat meÂnyeÂlesaikan perkara yang meÂruÂgikan negara Rp 6,7 triliun ini.
“Apa yang dilakukan KPK seÂkarang masih cukup baik. KaÂrena proses penyelidikan itu kan tidak dibatasi dengan wakÂtu,†katanya, kemarin.
Meski begitu, dirinya berÂharap KPK melakukan geÂbraÂkan baru menanggapi munculÂnya wacana yang menyebut KPK kurang optimal meninÂdaklanjuti kasus ini.
“Saya sangat berharap action KPK selanjutnya untuk kasus ini, masyarakat sudah rindu dengan KPK yang dulu. Saya harap KPK jangan bekerja di bawah tekanan politisi DPR. Karena hasil pemeriksaan DPR bukanlah merupakan suatu alat bukti,†ujarnya.
Dia menambahkan, supaya permasalahan tersebut menjadi tuntas, KPK harus segera mengÂhitung ulang hasil audit invesÂtigasi yang dilakukan oleh BPK. Menurutnya, hasil audit yang dilakukan oleh BPK bisa saja terjadi kesalahan perhitungan.
“Menurut saya dibutuhkan suatu investigasi yang lebih daÂlam misalnya ke kantor akunÂtansi internasional. MungÂkin dengan begitu bisa lebih meÂyakinkan KPK bahwa ada tindak korupsi pada kasus ini,†paparnya.
Sampoerna Tarik Dana, Century Kelimpungan
Pada 1989 Robert Tantular menÂdirikan Bank Century InÂterÂvest Corporation (Bank CIC). Setelah Bank CIC melakukan peÂnawaran umum terbatas (rights issue) Maret 1999, Robert TanÂtuÂlar dinyatakan tidak lolos uji keÂlayakan dan keÂpaÂtutan oleh Bank Indonesia. Pada 2004, dari merÂger Bank Danpac, Bank PikÂko dan Bank CIC berÂdirilah Bank Century. Tanggal 6 Desember 2004 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeÂsahkan Bank Century.
Lalu pada 2005, Budi SamÂpoerÂna menjadi salah satu naÂsabah terbesar Bank Century caÂbang Kertajaya, Surabaya, Jatim. Tiga taÂhun kemudian pada 2008 sejumlah nasabah besar Bank Century menarik dana di bank itu. Hasilnya, Bank Century mengaÂlami kesulitan likuiditas. Di antara nasabah besar itu adalah Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek. NaÂmun pada Oktober 2008, Budi SamÂÂpoerna tak dapat menarik uangÂnya Rp 2 triliun di Bank CenÂtury. SeÂpekan kemudian, bos Bank CenÂtury Robert Tantular membuÂjuk Budi dan anaknya yang berÂnama SuÂnaryo agar menjadi peÂmeÂgang saham, dengan alasan Bank CenÂtury mengalami likuiditas.
Lalu pada perkembangannya, 13 November 2008 Gubernur BI Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush.
Kemudian, BI menggelar rapat konÂsulitasi melalui telekonferensi deÂngan Menteri Keungan Sri MulÂyaÂni, yang tengah mendamÂpiÂngi PreÂÂÂÂsiden Susilo Bambang YuÂdhoÂyoÂno dalam sidang G-20 di WaÂshingÂton, USA. Hasilnya, Bank CenÂÂtury mengajukan perÂmoÂhonan faÂsilitas pendanaan darurat dengan alasÂan sulit mendapat pendanaan. BuÂdi Sampoerna setuju meminÂdahÂkan seluruh dana dari rekening di Bank Century cabang Kertajaya, SuÂrÂabaya ke Cabang Senayan, JaÂkarÂÂta. Dari sini, persoalan Bank CenÂÂÂÂtury menÂcuat. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: