Hal ini mengingat dua wilayah tersebut cukup aktif berhadapan dengan kasus pencurian ikan, terutama dilakukan oleh kapal asing. Namun, menurut Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), M Riza Damanik, penambahan jumlah pengadilan perikanan harus pula diikuti oleh peningkatan kapasitas, profesionalisme dan kesejahteraan bagi hakim
ad hoc perikanan.
"Saat ini kita tahui, sejak diselenggarakan tidak satu pun putusan pengadilan perikanan yang mampu memberikan sanksi hukum kepada pemilik kapal atau industri. Baru sebatas anak buah kapal (ABK) atau operator lapangan saja," papar Riza kepada
Rakyat Merdeka Online di Jakarta, Jumat (1/10) mengomentari peresmian pengadilan perikanan oleh Mahkamah Agung di Kepulauan Riau.
Padahal UU Perikanan memberikan sanksi berat kepada pemilik kapal yang melakukan tindak pidana perikanan. Terkait kesejahteraan hakim
ad hoc perikanan memang perlu mendapat perhatian serius dengan memberikan insentif sesuai aturan yang telah dibuat. Ini penting untuk menghindari hakim bermain dengan pemilik kapal.
Hal lain yang menurutnya perlu dicermati pula, bagaimana menempatkan pengadilan sebagai ujung dari penegakan hukum perikanan. Karena itu sejak proses perizinan dan pengawasan di laut baik yang dilakukan oleh PPNS, pihak kepolisian, dan Angkatan Laut menjadi penting.
[wid]
BERITA TERKAIT: