RMOL.Indonesian Corruption Watch (ICW) akan mengajukan klarifikasi terhadap data putusan bebas atas sejumlah perkara korupsi yang disangkal Mahkamah Agung (MA). ICW menuding, MA telah keliru melakukan penghitungan.
Penghitungan jumlah perkara korupsi yang diputus bebas menyisakan silang sengketa. ICW melansir selama kurun 2009 sampai semester awal 2010 terdapat 141 perkara korupsi yang diputus bebas. Sementara data MA pada semester I tahun 2010 menyebutkan, persentase perkara korupsi yang diputus bebas di tingkat kasasi berjumlah tiga persen dari total 240 perkara.
Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho yang dikonfirmasi kemarin mengemukakan, agenda menyampaikan klarifikasi atas data putusan bebas ini sudah disusun pihaknya. “Pekan depan kita baru kirimkan datanya ke MA,” katanya. Ia bersikukuh, MA keliru dalam melakukan perhitungan putusan bebas. Artinya, penghitungan yang dilaksanakan pihaknya selama ini sudah tepat. Menurutnya, selama tahun 2009 sampai semester awal 2010 pihaknya mencatat ada 141 perkara korupsi yang diputus bebas.
“Penghitungan dilakukan berdasarkan hasil pantauan ICW dari sejumlah media dan laporan masyarakat. Sejak Januari 2009-Juli 2010 jumlah perkara korupsi yang divonis bebas ditingkat PN dan PT, tidak termasuk MA tercatat sedikitnya ada 141 perkara,” jelasnya.
Saat diminta menguraikan angka-angka yang dilansirnya itu, dia menyebutkan sedikitnya ada 99 perkara pada tahun 2009 dan 42 perkara pada semester I 2010. Dari situ, dia berkeyakinan bahwa jumlah kasus dan terdakwa yang mendapat vonis bebas jumlahnya jauh lebih besar dari dari temuan ICW. “Ini kan aneh,” ucapnya.
Karenanya, ICW sambung dia lagi mempertanyakan kinerja lembaga yang dipimpin Harifin Tumpa dalam melakukan perhitungan jumlah putusan secara matematis. Dia juga menyarankan agar pejabat MA mau kembali me-review hasil penghitungan yang dilakukan. “Sebaiknya MA belajar Matematika dasar lagi. Perbedaan penghitungan ini bisa menimbulkan multi tafsir,” tandasnya seraya menambahkan bahwa multitafsir yang berkembang dari beda penghitungan perkara korupsi yang divonis bebas mengindikasikan MA berupaya mengaburkan jumlah vonis bebas ditingkat kasasi.
Dia membeberkan, data perkara korupsi pada semester I tahun 2010 menjelaskan, jumlah keseluruhan perkara yang masuk 619 perkara. Dari jumlah itu, perkara yang belum diputus jumlahnya 379 perkara. Sisanya 240 perkara dinyatakan sudah diputus.
ICW mencatat jumlah perkara yang diputus bebas itu totalnya 31 perkara. Rinciannya, perkara di PN/PT yang diputus bebas kemudian di MA dibebaskan lagi (kasasi ditolak) sebanyak 25 perkara. Kemudian perkara di PN/PT yang dihukum, tapi di MA dibebaskan (kasasi kabul) jumlahnya enam perkara.
“Nah 25 dan 6 perkara yang divonis bebas MA inilah yang tidak dijumlah oleh MA,” terangnya. Selain itu menurutnya, MA tidak menyebutkan adanya putusan bebas terhadap perkara korupsi di tingkat peninjauan kembali (PK). Padahal, dalam catatan ICW selama semester I 2010 terdapat kasus korupsi yang divonis bebas di tingkat PK.
Kasus korupsi yang diputus bebas di tingkat PK adalah kasus dugaan korupsi dana APBD sebesar Rp 2,1 miliar dengan terdakwa Sucipto, Muanas Mukri dan Slamet Margiono bekas pimpinan DPRD Pacitan, Jateng periode 1999-2004. Ketiganya diputus bebas melalui PK MA pada 10 Mei 2010.
“Aneh, kenapa MA tidak mencantumkan ini,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara MA Hatta Ali mengatakan, perbedaan data tersebut hal yang wajar. Untuk itu, pihaknya merasa hak jawab yang dilayangkan MA di beberapa media massa sudah cukup jelas. “Kami nggak akan melakukan gugatan hukum atas data yang dilansir ICW. Biarlah masyarakat menilai sendiri data mana yang lebih akurat,” kata Hatta yang sedang berada di Australia.
Meski begitu, pihaknya siap menerima tantangan ICW bila hendak mengirimkan data tandingan untuk menguji keakuratan data dari pihaknya. “Kami selalu terbuka. Kami siap bila ICW akan melayangkan data-datanya kepada kami,” imbuhnya. Sebelumnya, Kepala Biro Humas MA, Nurhadi membantah laporan ICW. Dia prihatin karena dalam laporannya ICW tak menggunakan data akurat sehingga menyesatkan dan dapat mengganggu hak publik untuk mendapatkan info yang benar.
“Kami sudah mengumpulkan data semester I tahun 2010 sejak Januari 2010 hingga Agustus 2010 dari seluruh badan peradilan di Indonesia. Faktanya, prosentasi perkara korupsi yang diputus bebas ditingkat kasasi, berjumlah tiga persen dari total 240 perkara yang sudah putus. Jadi data apa yang digunakan ICW? Tunjukkan mana data yang digunakan, MA siap memberikan data yang valid,” katanya dalam rilis yang diterima Rakyat Merdeka.
Reformasi Peradilan Masih Jauh Dari Ideal
Didi Irawadi Syamsudin, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsudin tidak mempermasalahkan keinginan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang akan mengklarifikasi data-data mereka pada pihak Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut bisa dilakukan sepanjang dilatari semangat menyelesaikan persoalan secara tuntas.
“Silakan saja ICW melakukan itu. Bila lembaga pemantau korupsi itu memiliki validitas data yang lebih konkret dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini kan juga supaya masyarakat tidak bingung,” katanya, kemarin.
Dirinya menilai, apa yang dilakukan ICW dalam mengawal proses peradilan terutama kasus korupsi sudah cukup baik. Hanya saja ke depannya dia menyarankan agar lembaga yang bermarkas di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan itu lebih cermat dan koordinatif.
“Sebagai pemantau korupsi di Indonesia, kami mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan ICW. Hanya saja, nanti sebaiknya ICW melakukan pengecekan ulang terhadap data-datanya,” cetusnya. Kepada MA, Didi menyarankan, agar lebih terbuka dalam penanganan perkara kepada publik. Menurutnya, reformasi hukum di MA belum dapat dikatakan memenuhi harapan yang ideal.
“Reformasi di MA masih belum memenuhi harapan. Sebaiknya MA segera lakukan reformasi di internal lembaganya. Karena gaung reformasi yang dikibarkan tahun 1998 lalu masih belum sepenuhnya didukung oleh sistem peradilan yang reformis,” imbuhnya.
Kedua Lembaga Harus Duduk Bersama
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI
Silang pendapat antara Mahkamah Agung (MA) versus ICW seputar total jumlah putusan bebas dalam perkara korupsi periode 2009 hingga semester awal 2010 harus disikapi dengan bijak. Siapapun yang datanya tidak valid harus berani mengaku salah.
“Jangan hanya berani marah saja jika ada yang mengorek cara kerjanya. Kalau salah juga harus mengakui kesalahannya itu di depan publik. Itu baru fair,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, kemarin.
Dalam pandangannya dia berpendapat, sebaiknya MA tidak terlalu reaksioner terhadap publikasi data terkait putusan bebas yang dilansir ICW. Dia beranggapan bahwa data ICW tersebut tidak serta merta bisa merusak kreibilitas lembaga peradilan tertinggi tersebut.
“MA harus mau mengoreksi kesalahannya. Kalau memang data yang dilansir ICW yang lebih akurat, tentu ini bisa mencoreng citra MA sendiri,” ungkapnya. Meski demikian, Bonyamin beranggapan bahwasanya perbedaan data seputar hal ini tidak dijadikan polemik berkepanjangan.
Dikatakan, jika ICW disebut akan mengirim klarifikasi data terkait hal ini, lebih baik kedua belah pihak duduk bersama untuk membicarakan hal ini.
“Ada bagusnya kedua lembaga ini duduk bersama dan menghitung secara bersama-sama pula. Dengan demikian, nantinya akan terlihat adanya kontrol atau pengawasan terhadap MA dalam melaksanakan tugasnya dari elemen masyarakat yang memang berkompeten,” bebernya seraya menambahkan, jika data ICW yang ternyata keliru, sudah barang tentu hal ini juga harus diklarifikasi. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: