Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Dari Australia, Jubir MA Nantang ICW Adu Data

Soal Perbedaan Perkara Korupsi Yang Divonis Bebas

Sabtu, 25 September 2010, 01:52 WIB
Dari Australia, Jubir MA Nantang ICW Adu Data

RMOL.Indonesian Corruption Watch (ICW) akan mengajukan klarifikasi terhadap data putusan bebas atas sejumlah perkara korupsi yang disangkal Mahkamah Agung (MA). ICW menuding, MA telah keliru melakukan penghitungan.

Penghitungan jumlah per­kara korupsi yang diputus bebas menyisakan silang sengketa. ICW melansir selama kurun 2009 sam­pai semester awal 2010 ter­dapat 141 perkara korupsi yang diputus bebas. Sementara data MA pada semester I tahun 2010  me­nyebutkan, persentase perkara ko­rupsi yang diputus bebas di ting­kat kasasi berjumlah tiga per­sen dari total 240 perkara.

Wakil Koordinator ICW Emer­son Yuntho yang dikonfirmasi ke­marin mengemukakan,  agenda me­nyampaikan klarifikasi atas da­ta putusan bebas ini sudah di­susun pihaknya. “Pekan depan ki­ta baru kirimkan datanya ke MA,” katanya. Ia bersikukuh, MA keliru dalam melakukan per­hitungan putusan bebas. Artinya, penghitungan yang dilaksanakan pihaknya selama ini sudah tepat. Menurutnya, selama tahun 2009 sampai semester awal 2010 pi­haknya mencatat ada 141 perkara korupsi yang diputus bebas.

“Penghitungan dilakukan ber­da­sarkan hasil pantauan ICW dari sejumlah media dan laporan ma­sya­rakat. Sejak Januari 2009-Juli 2010 jumlah perkara korupsi yang divonis bebas ditingkat PN dan PT, tidak termasuk MA ter­catat se­di­kitnya ada 141 per­kara,” jelasnya.

Saat diminta menguraikan angka-angka yang dilansirnya itu, dia menyebutkan sedikitnya ada 99 perkara pada tahun 2009 dan 42 perkara pada semester I 2010. Dari situ, dia berke­yakin­an bahwa jumlah kasus dan ter­dak­wa yang mendapat vonis be­bas jumlahnya jauh lebih besar dari dari temuan ICW. “Ini kan aneh,” ucapnya.

Karenanya, ICW sambung dia lagi mempertanyakan kinerja lem­baga yang dipimpin Harifin Tum­pa dalam melakukan per­hi­tungan jumlah putusan secara ma­tematis. Dia juga me­nya­ran­kan agar pejabat MA mau kem­bali me-review hasil peng­hitu­ng­an yang dilakukan. “Sebaiknya MA belajar Matematika dasar lagi. Perbedaan penghitungan ini bisa menimbulkan multi tafsir,” tandasnya seraya menambahkan bah­wa multitafsir yang ber­kem­bang­ dari beda penghitungan per­kara korupsi yang divonis bebas mengindikasikan MA berupaya mengaburkan jumlah vonis bebas ditingkat kasasi.

Dia membeberkan, data per­ka­ra korupsi pada semester I tahun 2010 menjelaskan, jumlah kese­luruhan perkara yang masuk 619 perkara. Dari jumlah itu, perkara yang belum diputus jumlahnya 379 perkara. Sisanya 240 perkara dinyatakan sudah diputus.

ICW mencatat jumlah perkara yang diputus bebas itu totalnya 31 perkara. Rinciannya, perkara di PN/PT yang diputus bebas ke­mudian di MA dibebaskan lagi (ka­sasi ditolak) sebanyak 25 per­kara. Kemudian perkara di PN/PT yang dihukum, tapi di MA dibebaskan (kasasi kabul) jum­lah­nya enam perkara.

“Nah 25 dan 6 perkara yang di­vonis bebas MA inilah yang tidak dijumlah oleh MA,” terangnya.  Selain itu menurutnya,  MA tidak menyebutkan adanya putusan bebas terhadap perkara korupsi di tingkat peninjauan kembali (PK). Padahal, dalam catatan ICW selama semester I 2010 terdapat ka­sus korupsi yang divonis bebas di tingkat PK.

Kasus korupsi yang diputus be­bas di tingkat PK adalah kasus dugaan korupsi dana APBD se­besar Rp 2,1 miliar dengan ter­dakwa Sucipto, Muanas Mukri dan Slamet Margiono bekas pim­pinan DPRD Pacitan, Jateng pe­riode 1999-2004. Ketiganya diputus bebas melalui PK MA pada 10 Mei 2010.

“Aneh, kenapa MA tidak me­n­can­tumkan ini,” terangnya.

Me­nanggapi hal tersebut, juru bicara MA Hatta Ali mengatakan, per­bedaan data tersebut hal yang wa­jar. Untuk itu, pihaknya me­rasa hak jawab yang dilayangkan MA di beberapa media massa sudah cukup jelas. “Kami nggak akan melakukan gugatan hukum atas data yang dilansir ICW. Biarlah masyarakat menilai sendiri data mana yang lebih akurat,” kata Hatta yang sedang berada di Australia.

Meski begitu, pihaknya siap menerima tantangan ICW bila hen­dak mengirimkan data tan­dingan untuk menguji keakuratan data dari pihaknya. “Kami selalu terbuka. Kami siap bila ICW akan me­layangkan data-datanya ke­pada kami,” imbuhnya. Se­be­lum­nya, Kepala Biro Humas MA, Nurhadi membantah laporan ICW. Dia pri­hatin karena dalam laporannya ICW tak men­g­gu­nakan data aku­rat sehingga me­nye­satkan dan da­pat meng­gang­gu hak publik untuk men­da­pat­kan info yang benar.

“Kami sudah mengumpulkan data semester I tahun 2010 sejak Januari 2010 hingga Agustus 2010 dari seluruh badan peradilan di Indonesia. Faktanya, pro­sen­tasi perkara korupsi yang diputus bebas ditingkat kasasi, berjumlah tiga persen dari total 240 perkara yang sudah putus. Jadi data apa yang digunakan ICW? Tun­juk­kan mana data yang digunakan, MA siap memberikan data yang valid,” katanya dalam rilis yang diterima Rakyat Merdeka.

Reformasi Peradilan Masih Jauh Dari Ideal

Didi Irawadi Syamsudin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsudin tidak mempermasalahkan  ke­ingin­an Ind­onesia Corruption Watch (ICW) yang akan meng­­kla­rifi­ka­si data-data mereka pada pi­hak Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut bisa dila­ku­­kan se­pan­jang dilatari se­mangat me­nye­lesaikan per­soal­an secara tuntas.

“Silakan saja ICW melaku­kan itu. Bila lembaga peman­tau ko­rupsi itu memiliki va­li­ditas da­ta yang lebih konkret dan da­pat diper­tang­gung­ja­wab­kan. Ini kan juga su­paya masyarakat tidak bi­ngung,” katanya, kemarin.

Dirinya menilai, apa yang di­lakukan ICW dalam mengawal proses peradilan terutama kasus korupsi sudah cukup baik. Ha­nya saja ke depannya dia me­nya­rankan agar  lembaga yang bermarkas di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan itu lebih cermat dan koordinatif.

“Sebagai pemantau korupsi di Indonesia, kami mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan ICW. Hanya saja, nanti se­baik­nya ICW mela­ku­kan penge­ce­kan ulang terhadap data-data­nya,” cetusnya. Ke­pada MA, Di­di menyarankan, agar lebih ter­buka dalam pe­na­nganan per­kara kepada publik. Me­nu­rutnya, reformasi hukum di MA belum dapat dikatakan meme­nuhi harapan yang ideal.

“Reformasi di MA masih be­lum memenuhi harapan. Se­baik­nya MA segera lakukan re­formasi di internal lembaganya. Karena gaung reformasi yang dikibarkan tahun 1998 lalu ma­sih belum sepenuhnya di­dukung oleh sistem peradilan yang reformis,”  imbuhnya.

Kedua Lembaga Harus Duduk Bersama

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI

Silang pendapat antara Mah­ka­mah Agung (MA) versus ICW seputar total jumlah putus­an bebas dalam perkara korupsi pe­riode 2009 hingga semester awal 2010 harus disikapi de­ngan bijak. Siapapun yang da­tanya tidak valid harus berani mengaku salah.

“Jangan hanya berani marah saja jika ada yang mengorek ca­ra kerjanya. Kalau salah ju­ga ha­rus mengakui kesa­lahan­nya itu  di depan publik. Itu baru fair,” kata Koor­dinator Ma­­sya­rakat Anti Korupsi In­donesia, kemarin.

Dalam pandangannya dia ber­pen­dapat, sebaiknya MA tidak ter­lalu reaksioner terhadap pub­likasi data terkait putusan bebas yang dilansir ICW. Dia berang­gapan bahwa data ICW tersebut tidak serta merta bisa merusak kreibilitas lembaga peradilan tertinggi tersebut.

“MA harus mau mengoreksi kesalahannya. Kalau memang data yang dilansir ICW yang lebih akurat, tentu ini bisa men­co­reng citra MA sendiri,” ung­kapnya. Meski demikian, Bo­nyamin beranggapan bah­wa­sanya perbedaan data seputar hal ini tidak dijadikan polemik berkepanjangan.

Dikatakan, jika ICW disebut akan mengirim klarifikasi data terkait hal ini, lebih baik kedua belah pihak duduk bersama untuk membicarakan hal ini.

“Ada bagusnya kedua lemba­ga ini duduk bersama dan meng­hitung secara bersama-sama pula. Dengan demikian, nanti­nya akan terlihat adanya kontrol atau pengawasan terhadap MA da­lam melaksanakan tugasnya dari elemen masyarakat yang me­mang berkompeten,” be­ber­nya seraya menambahkan, jika data ICW yang ternyata keliru, sudah barang tentu hal ini juga harus diklarifikasi. [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA