Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

MA Berani Ladeni ICW, KY Diminta jadi Wasit

Soal Perbedaan Data Putusan Bebas Perkara Korupsi

Senin, 20 September 2010, 09:12 WIB
MA Berani Ladeni ICW, KY Diminta jadi Wasit
RMOL. Silang pendapat selisih jumlah putusan bebas perkara korupsi periode 2009 - semester awal 2010 antara Mahkamah Agung (MA) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) makin meruncing.

Lembaga yang dikomandoi Ha­rifin Tumpa ini membantah ke­ras publikasi data putusan be­bas sebanyak 141 perkara yang di­ung­kap ICW, karena versi MA pu­tusan bebas pada periode ter­sebut sejumlah 119 perkara.

Kepala Biro Humas MA, Nur­hadi, membantah laporan ICW tersebut. Dia prihatin dalam la­po­rannya ICW tidak meng­gu­nakan data akurat sehingga me­nye­satkan dan dapat meng­gang­gu hak publik untuk men­da­pat­kan informasi yang benar.

“Kami sudah mengumpulkan data semester I tahun 2010, Ja­nuari 2010 hingga Agustus 2010 dari seluruh badan peradilan di In­do­nesia. Faktanya, prosentasi per­kara ko­rupsi yang diputus be­bas di­tingkat kasasi, berjumlah 3 persen dari total 240 perkara yang su­dah pu­tus. Jadi data apa yang se­be­nar­nya digunakan ICW? Tun­jukkan, mana data yang di­gu­nakan, MA siap memberikan data yang valid,” katanya dalam rilis yang diterima Rakyat Merdeka, Kamis lalu.

Menurutnya, MA mengabul­kan 56 permohonan kasasi jaksa dan menghukum terdakwa yang se­be­lumnya dibebaskan pada pe­nga­dilan tingkat satu maupun pada pengadilan tingkat banding. Ini artinya, lanjut Nurhadi, lem­ba­ganya memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan ko­rupsi di tanah air. Bila terbukti ber­salah, sikap MA jelas dan te­gas, tidak ada kompromi bagi para koruptor.

“Namun perlu dipahami, bah­wa tidak semua perkara yang ma­ju ke pengadilan memiliki cukup bukti materiil. Sehingga, ter­ha­dap perkara yang demikian, si­apa­pun tidak dapat memaksa ha­kim untuk menghukum terdakwa untuk alasan dan kepentingan apapun,” katanya.

Dijelaskan Nurhadi, ber­da­sar­kan data lembaganya dari 266 pe­ngadilan negeri di seluruh In­do­nesia, terhadap 377 perkara yang masuk. 289 sudah diputus, dan 43 di­antaranya diputus bebas. Se­mentara dari 377 perkara di pe­nga­dilan tingkat negeri, 332 di­an­taranya banding di pengadilan tin­ggi. 262 putusan diantaranya me­nguatkan putusan se­be­lum­nya, tanpa satupun yang bebas.

Sedangkan permohonan kasasi di MA sepanjang Januari-Agus­tus 2010, MA menerima 619 per­mohonan. Dari jumlah ter­se­but, 240 perkara sudah putus, dan ha­nya 6 perkara atau 3 persen ya­ng diputus bebas di tingkat kasasi.

Juru Bicara MA, Hatta Ali mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan gugatan apapun kepada ICW. Menurutnya, hak jawab yang dilayangkan MA di media massa beberapa waktu lalu sudah cukup jelas.

“Kami nggak akan melakukan gugatan hukum apapun atas data yang dibuat oleh ICW. Menurut kami biarlah masyarakat yang menilai sendiri data mana yang lebih akurat,” katanya.

Meski begitu, pihaknya siap me­­nerima tantangan dari ICW bi­la hendak mengirimkan data tan­dingan untuk menguji keakuratan data dari pihaknya. “Kami selalu terbuka dan kami siap apabila ICW akan melayangkan data-da­tanya kepada kami,”ucapnya.

Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho mengatakan, lem­baganya siap memberikan kla­rifikasi data putusan bebas yang dibantah keras MA. “Kami nggak takut jika memang harus berhadapan dengan MA. Malah kami akan menantang MA untuk melakukan studi banding me­ngu­ji validitas data ini,” katanya.

Pria yang akrab dipanggil Eson ini menilai, lembaga yang dipim­pin Harifin Tumpa itu  tidak serius menghitung jum­lah putusan. Ba­nyaknya ha­sil yang tidak sink­ron dengan kenyataan sebenarnya.

“MA berupaya me­nga­bur­kan jumlah vonis bebas di­ting­kat ka­sa­si. Pada poin se­mester I tahun 2010 menjelaskan jum­lah ke­se­lu­ruhan perkara ma­suk 619 per­ka­ra. Yang belum di­putus 379 per­kara. Sedangkan 240 perkara su­dah diputus, dari jum­lah ter­sebut perkara diputus be­bas itu total seharusnya 31 per­kara. Rin­ciannya perkara di PN/PT yang diputus bebas kemudian di MA dibebaskan lagi (kasasi ditolak/NO) sebanyak 25 per­kara. Ke­mu­dian perkara di PN/PT yang di­hukum, tapi di MA di­be­baskan (kasasi kabul) dengan jum­lah 6 perkara. Nah 25 dan 6 per­kara yang divonis bebas MA inilah yang tidak dijumlah,” ujarnya. 

Selain itu menurut Eson, MA  ti­dak menyebutkan adanya pu­tus­an bebas terhadap perkara ko­rup­si ditingkat peninjauan kembali (PK). Padahal, Dalam Catatan ICW selama semester I 2010 ter­dapat kasus korupsi yang divonis be­bas di tingkat peninjauan kembali. 

“Misalnya, kasus dugaan ko­rupsi korupsi dana APBD sebesar Rp 2,1 miliar dengan terdakwa Su­cipto, Muanas Mukri dan Sla­met Margiono mantan pimpinan DPRD Pacitan periode 1999-2004, Ketiganya diputus bebas melalui PK MA pada 10 Mei 2010. Aneh banget, kenapa MA nggak cantumin ini,” katanya.

Dirinya mengatakan, pihaknya da­lam waktu dekat ini akan me­layangkan data tandingan kepada MA dan akan memberikan la­por­kan kepada Komisi Yudisial se­laku lembaga yang mengawasi ki­nerja para hakim.

“Pekan depan akan kami la­yang­kan ke MA data-data ini se­bagai tandingan dan jawaban ke­pada MA kalau kami tidak sem­barangan dalam merekap data-data korupsi. Kami juga akan me­laporkan ke KY untuk melaporkan masalah ini,” tantangnya.

Sementara itu, Koordinator Bi­dang Pengawasan Kehormatan, Ke­luhuran Martabat dan Perilaku Ha­kim Komisi Yudisial, Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya akan menindaklajuti setiap pe­ngaduan masyarakat yang d­i­sam­paikan ke lembaganya. “Kami akan melakukan tugas kami. Tapi saat ini belum bisa ambil sikap karena surat permohonan dari ICW sekaligus data-datanya belum ada pada kami,” katanya.

Makanya,  kata dia, diper­sila­kan ICW menyerahkan data-data­nya agar dapat segera diproses laporannya. “Jika laporan dari ICW masuk maka kami akan mengadakan rapat dengan komi­sio­ner KY untuk membahas ma­sa­lah itu,” katanya.

“Datanya Dicek Lagi”
Saan Mustopa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Saan Mustopa tidak mem­per­ma­salahkan  Indonesia Corrup­tion Watch yang ingin mem­ba­wa persoalan perbedaan data pu­tusan bebas dengan Mah­ka­mah Agung itu ke Komisi Yu­disial sebagai mediator agar per­soalan itu bisa segera dise­lesai­kan secara tuntas.

“Silakan ICW untuk mela­por­kan ke KY terkait masalah ter­se­but,” katanya, Jumat lalu.

Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat ini menilai, apa yang dilakukan ICW dalam menga­wal proses peradilan, terutama kasus korupsi sudah cukup baik. Ha­nya saja ke depan lembaga yang bermarkas di wilayah Ka­li­bata, Jakarta Selatan itu harus lebih cermat dan koordinatif, agar persoalan itu tidak terulang.

“Sebagai pemantau korupsi di In­donesia kami mendukung se­penuhnya apa yang dilakukan ICW. Hanya saja, untuk ke de­pan sebaiknya ICW melakukan pengecekan ulang terhadap da­ta-datanya,” cetusnya.

Kepada MA, Saan menya­ran­kan, agar lebih terbuka dalam pe­nanganan perkara kepada pub­lik. Se­lama ini lembaga yang dipim­pin Harifin Tumpa itu belum me­miliki akses infor­masi yang baik.

“Sangat disayangkan bila lem­­ba­ga penegak hukum sebe­sar MA tidak terbuka terhadap pub­lik. Pa­d­ahal lembaga itu se­ha­rusnya me­nyampaikan ke publik setiap ha­sil putusannya,” ujarnya.  [RM]
  • TAGS

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA