"Kalau menggunakan istilah perang, ini disebut pemberontakan. Tapi kalau dalam birokrasi, ini disebut subordinasi. Artinya, kejaksaan itu seolah-olah terpisah dari negara. Jadi ada negara dalam negara. Karena sikap para jaksa itu seoah-olah tidak mau mengurus diri sendiri," ujar Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 19/9).
Dia melihat, sikap 8 ribu jaksa itu sudah masuk katagori pemaksaan kehendak kepada presiden untuk memilih calon dari dalam. Padahal, dia melanjutkan, presiden memiliki hak prerogatif penuh untuk menentukan calon. Menurutnya, hal itu sangat tidak etis dan menjadi preseden buruk dalam pemerintahan ini.
"Jaksa itukan PNS (pegawai negeri sipil). Dalam berbagai pemilihan, baik itu pilkada atau pilpres, PNS itu tidak boleh berkampanye. Dengan cara ini mereka telah berpolitik praktis. Kita juga kan tidak pernah dengar sebelumnya, ada PNS dari PU, Deplu, atau Depdagri misalnya, yang meminta agar Presiden memilih calon dari kalangan internal sendiri. Kan tidak pernah ada itu," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: