Padahal beberapa fakta persidangan yang bisa menjadi bukti baru dalam menuntaskan kasus tersebut sudah pernah diungkapkan. Misalnya, kesaksian Susno yang menyebutkan nama bekas Wakil Kepala Polri Makbul Padmanagara sebagai salah satu pemilik saham PT SAL di PN Jaksel.
Selain itu kalau pelimpahan berkasnya melebihi sampai 26 September, Susno bisa dibebaskan dari tahanannya, karena tanggal itu tersebut merupakan masa akhir penahanannya.
Belum dilimpahkannya berkas perkara Arowana itu diungkapkan salah satu staf Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel). Hanya saja dia enggan disebutkan namanya.
“Berkasnya ada di sini. Mungkin sedang dibuat dakwaannya. Sabar saja, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan, sabar saja. Tapi saya tidak tahu persisnya kapan,” katanya.
Sumber lain di Kejari Jaksel menyebutkan, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke PN Jaksel tidak akan lebih sampai pekan ini. “Info yang saya dapat berkasnya paling lambat Kamis (16/09) sudah dilimpahkan ke PN Jaksel, dan tidak akan mungkin melebihi Senin depan (20/09), karena tanggal 26 September masa tahanan Susno sudah habis dan dia bisa bebas jika berkasnya tidak diserahkan ke pengadilan,” katanya.
Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel, Ida Bagus Dwiyantara mengatakan, pihaknya belum menerima berkas perkara dugaan suap PT SAL dengan tersangka Susno Duadji dari kejaksaan.
“Betul. Rencananya akan digelar sidang Susno disini. Akan tetapi kami belum mendapatkan limpahan berkasnya sehingga belum bisa menentukan kapan waktunya,” katanya.
Soal persiapan persidangan kasus tersebut, Bagus, menegaskan, pihaknya selalu siap setiap saat. “Setiap perkara sama pentingnya bagi kami, jadi kami tidak membeda-bedakan,” katanya.
Saat di tanyakan tentang penunjukkan hakim yang akan memimpin jalannya persidangan nanti, Bagus mengaku, tidak mengetahui masalah tersebut. Pasalnya, penunjukkan hakim merupakan kewenangan dari Ketua PN Jaksel.
“Saya tidak tahu siapa saja majelis hakim yang akan memimpin persidangan. Itu wewenang Ketua Pengadilan. Secara umum kualitas hakim di sini bagus semua. Makanya pasti kami akan memilih hakim yang paling bagus dan tegas agar tidak mengecewakan,” ujarnya.
Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Susno Duadji mengatakan, hingga kini kliennya tetap berkukuh jika penanganan kasus PT SAL yang konon melibatkan mafia hukum dipicu campur tangan petinggi Polri dan koleganya.
“Pak Susno tetap pada pendiriannya kalau dalam penanganan kasus ini ada campur tangan pihak ketiga sehingga kasus yang ditanganinya itu menemui kendala dalam penuntasannya,” katanya.
Orang ketiga yang dimaksud Susno, lanjut Maqdir, diduga Wakapolri saat dijabat Komjen Makbul. Keterkaitan Makbul diyakini kliennya berkat keterangan terdakwa Sjahril Johan yang mengemukakan pada Susno bahwa Makbul mempunyai saham di PT SAL. “Keterangan Sjahril Johan pada Susno dipercayai lantaran kedekatan Sjahril dengan Pak Makbul selama ini,” terangnya.
Saat ditanya apakah Susno sempat melakukan penyelidikan maupun penyidikan atas kebenaran informasi yang disampaikan Sjahril Djohan padanya, Maqdir belum bisa memastikan hal tersebut.
Dijelaskan Maqdir, Susno tetap memegang penjelasan Sjahril Djohan. Bahkan dengan keyakinan akan kebenaran keterangan Sjahril Djohan yang dikenal dengan sebutan IL Djohan itu, Susno pun telah berani memaparkan hal ini pada pers maupun DPR. “Susno percaya karena diketahuinya bahwa Sjahril Djohan sangat dekat dengan Makbul,” ungkapnya.
Namun demikian kuasa hukum Makbul Padmanagara yang diwakili Alfons Leomau menepis tudingan itu. Rekan satu angkatan Makbul di Akademi Kepolisian tahun 1974 ini bersikukuh menepis anggapan kalau Makbul punya saham di PT SAL.
Alfons justru balik bertanya, Susno sebagai Kabareskrim yang menerima keterangan dari Sjahril Djohan kenapa langsung percaya begitu saja pada keterangan yang bersangkutan. “Harusnya sebagai orang nomor satu di Bareskrim, dia punya kapasitas untuk mengecek kebenaran informasi yang diterimanya itu. Apalagi informasi itu terkait dengan kasus penting yang sedang ditanganinya,” sentilnya.
Menurutnya, sebagai Kabareskrim, Susno tidak boleh hanya mempercayai keterangan dari seseorang tanpa mengecek kebenarannya di lapangan. Dengan argumennya itu, lagi-lagi Alfons mempertanyakan kemampuan dan kapabilitas Susno yang kala itu menjabat Kabareskrim.
“Seharusnya dia langsung menyelidiki keterangan tersebut. Cek ke lapangan, periksa dokumen-dokumen yang ada, periksa semua pihak yang disebutkan terkait dengan masalah ini. Jangan mendasarkan tuduhan keterlibatan seseorang hanya melalui keterangan yang belum tentu benar. Salah-salah nantinya tuduhan yang hanya didasari katanya-katanya itu justru akan menjerumuskan Susno sendiri.
Alfons pun mempertanyakan nasib penanganan seabrek perkara jika penyidiknya hanya mengumpulkan bukti atau fakta berdasarkan katanya-katanya atau keterangan seseorang. “Bisa remuk polisi,” ucapnya.
Johni Rianto, kuasa hukum PT SAL memastikan, sejauh ini petinggi dan pendiri PT SAL yang berkedudukan di Rumbai, Pekanbaru, Riau tidak kenal dengan Makbul. “Kita tak kenal dengan Makbul. Tidak ada saham Pak Makbul di sini. Saham PT SAL ini milik keluarga,” kelitnya.
“Prihatin Kalau Susno Terbukti Terima Uang”
Hendardi, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute
Ketua Badan Pengurus
SETARA Institute, Hendardi memprediksi, bila kasus dugaan suap PT SAL dengan tersangka Susno Duadji digelar di pengadilan bakalan ramai dengan aksi pengungkapan fakta-fakta hukum.
“Pastinya mereka akan saling bantah, akan tetapi ini bagus karena akan membongkar lebih banyak orang lagi yang terlibat dalam kasus ini jika disidangkan nanti,” katanya, kemarin.
Terkait belum dilimpahkannya berkas perkara Susno Duadji ini dari Kejari Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta aktivis hukum dan HAM ini menilai, hal itu tidak masalah dan tidak perlu dicurigai.
“Jangan curiga dulu, mungkin masih diproses. Tetapi jika didorong untuk lebih cepat prosesnya itu lebih baik karena publik ingin mengetahui siapa saja yang terlibat nantinya dan juga menentukan citra Polri kedepannya, makin bobrok apa nggak,” tegasnya.
Hendardi mengaku prihatin bila dalam persidangan nanti, Susno terbukti menerima uang Rp 500 juta terkait penanganan kasus PT SAL, karena hal itu tindakan yang mencoreng lembaga Kepolisian. “Kita turut prihatin apabila Susno betul-betul terbukti menerima uang tersebut., dan itu nanti bisa menjadi suatu bukti borok petinggi polisi,” ujarnya.
“Kami Akan Pantau Persidangannya”
Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPR
Komisi III DPR siap memantau penanganan kasus dugaan suap PT SAL yang menyeret nama Susno Duadji sampai dengan proses persidangannya. “Sekarang berkasnya aja belum sampai ke pengadilan, jadi biarkan tim penuntut menyelesaikan surat dakwaan. Kami akan pantau jalannya persidangan, karena dikhawatirkan akan ada putusan-putusan yang tidak sesuai hukum,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, kemarin.
Menurutnya, pengadilan harus cermat dalam menangani kasus ini, agar saat menjatuhkan putusan bisa objektif, adil, dan bisa diterima semua pihak. “Hal-hal yang negatif itu sering sekali terjadi di persidangan, sehingga melemahkan salah satu pihak. Sebaiknya hakim di pengadilan betul-betul memperhatikan dan berpedoman kepada fakta-fakta persidangan,” katanya.
Politisi Golkar ini juga meminta kepada Komisi Yudisial juga untuk memantau jalannya persidangan tersebut secara langsung, karena bukan tidak mungkin terjadi pelanggaran pada perilaku hakim yang nggak baik.
“Kami nggak ingin wajah hukum di negeri ini menjadi tercoreng nantinya, KY sebagai lembaga yang mengawasi perilaku hakim dapat memberikan perannya dalam persidangan nanti,” cetusnya.
[RM]