WestLB Dan Bank Mutiara Siap Adu Bukti Di Meja Hijau

Terkait Sengketa Duit 26 Juta Dolar AS

Jumat, 03 September 2010, 01:31 WIB
WestLB Dan Bank Mutiara Siap Adu Bukti Di Meja Hijau

RMOL.Baik WestLB AG maupun Bank Mutiara sama-sama ngotot merasa memiliki duit 26 juta dolar AS. Makanya kedua lembaga perbankan ini juga menyatakan siap mengadu bukti terhadap kepemilikan aset tersebut di meja hijau alias pengadilan sampai di tingkat internasional.

Kepada Rakyat Merdeka di The Ritz Carlton Hotel, Singa­pore, Rabu lalu, Managing Direc­tor Business Management West­LB AG, Paul Edwards didam­pingi Comunication Consultant-nya, James Hogan menjelaskan, keberadaan 26 juta dolar AS itu.

“Terjadi kesalahan adminis­trasi WestLB AG dengan salah mentransfer uang 26 juta dolar AS ke Bank Century. Setelah itu WestLB AG berkoordinasi de­ngan The Deutsche Bank yang dilanjutkan dengan melakukan pengecekan ke Citibank Hong­kong. Dari di situ diketahui kalau uang 26 juta dolar AS itu me­nga­lir ke Bank Century,” kata Paul.

Diakui Paul, hasil penyelidikan internal WestLB AG sendiri ber­hasil menyimpulkan kesala­han transfer uang 26 juta dolar itu me­ru­pakan human error, yang an­tara lain dilakukan Kepala Bagian Settlement West LB AG. “Kami mem­berikan hukuman disiplin, ta­pi dia saat ini masih bekerja,”  ucapnya.

Diungkapkan, Bank Century mengaku sudah menerima uang itu, tapi tidak mau langsung me­ngembalikan. Alasannya, ingin  melakukan internal con­so­lidation terlebih dahulu.

“Kita mengajak berkoor­dinasi di Singapore, kalaupun ada perbedaan waktu bisa melakukan koordinasi dengan video cofe­rence. Bahkan pihak WestLB AG bersedia datang ke Jakarta, tapi tetap tidak digubris. Ini menun­jukkan adanya itikad yang tidak baik dari Bank Century. Sampai akhirnya kami menunjuk lawyer di Indonesia yakni Todung Lubis, Santosa & Maulana,”  bebernya.

Belakangan, lanjut Paul, tim pengacara berhasil bertemu de­ngan tim Pengembalian Aset Bank Century pada Maret 2009 dan mereka mongkonfirmasi dan mengakui bahwa benar Bank Century menerima uang sebesar 26 juta dolar AS tersebut.

“Mereka mengatakan mem­butuhkan dokumen untuk men­cairkan uang tersebut kembali ke WestLB AG. Semua dokumen itu telah kami kirimkan dengan kom­plit. Tapi Bank Century me­nyatakan tidak bisa menge­luar­kan uang tersebut tanpa perse­tujuan LPS. Akhirnya dilaku­kan proses hukum di Pengadilan Jakarta Pusat Februari 2010,” paparnya.

Saat ditanya dalam kasus ter­se­but apakah terkait langsung de­ngan Robert Tantular? Paul de­ngan tegas menjelaskan tidak per­nah melakukan hubungan lang­sung dengan yang bersangkutan.

Terkait upaya yang ditempuh, Paul menjelaskan, saat ini pihak­nya fokus pada proses hukum saja dan tidak ingin mencam­pur­adukan dengan masalah politik, meskipun hal tersebut tidak bisa dilepaskan.

Yang jelas, lanjut Paul, kalau sampai 26 juta dolar AS tidak kem­bali, pihaknya akan terus menempuh melalui jalur hukum dan mempertimbangkan untuk membawanya ke pengadilan internasional. “Akan kita kejar terus.  Sampai proses hukum ter­akhir. Kalau mentok kita pertim­bangkan (ke pengadilan interna­sional-red),” ucapnya.

Kuasa hukum Robert Tantular,  Bambang Hartono mengatakan, kewajiban Bank Century menye­le­saikan masalah yang ada tengah dilakukan secara simultan. “Ar­tinya ada itikad baik dari Century dalam menyelesaikan persoalan yang melilitnya”  tandasnya.

Tapi saat disoal apakah kewa­jiban Century terhadap WestLB AG London senilai 26 juta dolar AS tersebut benar-benar telah diselesaikan, ia meminta di­beri kesempatan untuk menge­cek data-data terkait hal ini. “Coba nanti biar saya cek lagi,” ucapnya.

Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono memastikan sebelum WestLB AG mentransfer 26 juta dolar AS ke Bank Century, sebe­lumnya ada buktinya. “Memang saat ini gugatan masih dalam proses, sehingga belum diketahui  siapa yang menang dan kalah. Tapi dari sisi saya, sebelum ma­suk ke Bank Century sudah ada notifikasi­nya dua kali baik dari Citibank, dan WestLB AG yang merupakan hasil dari profit surat berharga,” ujarnya.

Dikatakan Maryono, berda­sarkan pengalamannya sebagai bankir, kesalahan transfer seperti yang dilakukan WestLB AG bisa diketahui dengan segera. “Biasa­nya rekonsiliasinya muncul sore hari. Jadi setiap hari ada. Dalam setiap bulan ada laporan neraca rugi laba. itu untuk ukuran bank yang sederhana, apalagi yang internasional seharusnya lebih canggih. Sehingga saya menduga salah transfer itu kemung­kinan­nya kecil,” paparnya.

Maryono memastikan, kalau di­­reksi Bank Mutiara saat ini tidak terlibat dalam kasus terse­but. Dia menduga peristiwa itu ter­jadi saat Bank Century di­pegang Hesham al Warraq dan Rafat Ali Rizvi.

“Direksi sekarang tidak ada kaitannya, surat berharga diper­jualbelikan  dari pemilik lama an­tara Rafat dan Hesham,” ujarnya.

Saat ditanya tentang kemung­kinan persoalan ini akan dibawa ke pengadilan internasional, Maryono menyatakan siap. “Kita akan hadapi untuk mendapatkan kebenaran,” tegasnya.

WestLB Ngaku Salah Transfer

Pada tanggal 30 September 2003 WestLB mengeluarkan produk investasi yang dikenal dengan <I>WestLB AG London Branch Vaariable Redemption Portofolio Linked Certificate of Deposit dengan nilai nominal sebesar 26 juta dolar AS. Penerbitan CD didorong oleh permintaan dari Nomura, yang pada saat itu sedang mencari bank yang bersedia mendukung mereka dalam strukturisasi CD.

Nomura adalah bank di ba­wah hukum United King­dom. Permintaan dan tujuan pe­ner­bitan CD diko­munikasikan ke­pada WestLB dan dinilai ma­suk akal secara komersial.

Pada 30 September 2008 CD yang dimaksud jatuh tempo. Alih-alih memberikan MTN kepada kedua pemegang CD (PT Bank Century) WestLB membayarkan tunai sebesar 26 juta dolar AS. Pada saat itu, pem­bayaran dilakukan melalui Euroclear dan keberadaan PT Bank Century sebagai peme­gang CD tidak diketahui oleh WestLB.

Syarat CD hanya mengizin­kan penyelesaian melalui pe­ngiriman fisik dari MTN No­mu­ra. Tidak ada ketentuan un­tuk pembayaran secara tunai. Pem­­bayaran secara tunai tidak se­harusnya terjadi dan telah ter­ja­di kesalahan dalam pem­bayaran.

Pada Januari 2009, WestLB menyadari kesalahan tersebut ketika terjadi kegagalan penye­lesaian MTN Nomura yang kedua. Penyelidikan internal kemudian dimulai untuk me­la­cak pemegang dari CD, PT Bank Century di Jakarta dike­tahui sebagai penerima dana sebesar 26 juta dolar AS.

Perdebatan awal adalah pada lamanya WestLB untuk mengi­dentifikasi kesalahan. Perlu dicatat bahwa kesalahan dika­renakan penyelesaian secara tu­nai tidak biasa dilakukan ma­ka dari itu tidak ada sistem pen­catatan yang menandakan pro­ses penye­le­saian tersebut.

Karena pembayaran tunai dilakukan (tidak sesuai) terkait dengan CD yang dimaksud, pada awalnya tidak teriden­tifi­kasi sebuah kesalahan. Hanya setelah beberapa tindakan yang dilakukan pihak Nomura ter­kait dengan jatuh tempo MTN No­mura (yang terjadi kemu­dian) dan penyusuran aktif dari pem­bayaran melalui sistem kliring, yang kemudian mem­buat West­LB menyadari dan kemu­dian mampu menelusuri peme­gang CD adalah PT Bank Century.

Meskipun berbagai usaha telah dilakukan untuk mem­per­oleh dana tersebut dikembali­kan, PT Bank Century menolak untuk bekerja sama. Tapi sete­lah WestLB menunjuk firma hukum pada 16 Maret 2009, terjadipertemuan antara kedua belah pihak (WestLB diwakili oleh penasihat hukumnya), PT Bank Century mengakui telah menerima dana yang diseng­ke­takan sebesar 26 juta dolar AS.

Sejak saat itu, terjadi stag­nasi, dimana PT Bank Century meno­lak untuk melakukan pertemuan lebih lanjut dengan WestLB atau untuk melakukan pembayaran atau mengakui bahwa PT Bank Century telah menerima dana yang bukan miliknya. Kasus ini akan masuk tahap penyidangan pada Ok­tober 2010.

PT Bank Mutiara, Tbk. (Mu­tiara Bank) sendiri diresmikan pada tanggal 3 Oktober 2009, se­telah mendapatkan perse­tujuan Bank Indonesia tertang­gal 16 September 2009.

PT Bank Mutiara, Tbk. meru­pakan hasil metamorfosa dari PT Bank Century, Tbk. yang diambil alih pemerintah untuk memperbaiki kinerja dan pencitraan yang buruk akibat adanya mismanajemen dari manajemen terdahulu.

“Bagian Dari Rekayasa Manajemen Lama”

Achsanul Qosasih, Wakil Ketua Komisi XI DPR

Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasih, me­nga­ta­kan, persoalan salah trans­fer uang 26 juta dolar AS milik WestLB AG tidak bisa dikait­kan dengan Bank Mu­tiara, ka­rena dinilai merupakan tran­sak­si fiktif yang diduga dila­ku­kan semasa bank terse­but masih bernama Bank Century.

“Tidak bisa dibayar karena uang 26 juta dolar AS yang ditransfer seharusnya menam­bah aset Bank Century, kenya­taannya tidak ada dalam pem­bukuan Bank Century. Saya menduga ini bagian dari re­kayasa manajemen lama. Makanya tidak bisa dikaitkan dengan Bank Mutiara,” kata­nya, kemarin.

Dikatakan, saat ini Bank Century sahamnya sebesar 98 persen dimiliki pemerintah di bawah naungan Lembaga Pen­jamin Simpanan (LPS) sam­pai dengan lima tahun sambil menunggu investor yang akan membelinya. “Kalau ada yang mau beli Rp 6,7 triliun bisa di­lepas. Nantinya uang itu akan digunakan untuk mem­bayar krisis yang pada tahun lalu,” ujarnya. [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA