WAWANCARA

Ito Sumardi: Selesaikan Dulu Pemeriksaan Baasyir Baru Tentukan Pasal Yang Dilanggar

Rabu, 11 Agustus 2010, 01:47 WIB
Ito Sumardi: Selesaikan Dulu Pemeriksaan Baasyir Baru Tentukan Pasal Yang Dilanggar
RMOL. Penangkapan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abubakar Baasyir di Banjar, Jawa Barat, Senin (9/8) lalu, mengundang kontroversi.

Ada yang curiga penangkapan ter­sebut terkait pe­sanan Ame­rika Serikat (AS). Apalagi, Baasyir dikenal sebagai tokoh yang kerap menye­rukan per­­la­wanan terhadap ne­gara adi­kuasa itu.

Namun dugaan tersebut diban­tah Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Ito Sumardi. Menurutnya, penang­kapan Abubakar Baasyir demi melindungi kepentingan bangsa dan negara.

“Dugaan itu tidak benar, pen­dapat itu sama sekali tidak ber­dasar,” tegas Ito saat ditemui usai penandatanganan Deklarasi Pil­kada Damai antara Kepolisian dan Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Penangkapan Abubakar Baa­syir menimbulkan spe­ku­lasi ma­cam-macam, apa sih se­benarnya yang terjadi?
Penangkapan Abubakar Baa­syir merupakan proses yang panjang dan berdasarkan kete­rangan-keterangan yang menjadi petunjuk, berdasarkan bukti-bukti terkait yang alat buktinya, juga berupa bukti materiil, se­hingga kalau seandainya Polri mengamankan beliau sekarang ini adalah dalam rangka melin­dungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Jadi ini murni karena ada du­ga­an ancaman terorisme?
Penangkapan tersebut karena kita khawatir kalau seseorang yang sudah terindikasi mengge­rakkan dan mampu memotivasi kelompoknya untuk melakukan sesuatu yang membahayakan masyarakat, bangsa dan negara. Kalau tidak diamankan, berarti kita bertanggung jawab apabila ini terjadi (aksi terorisme). Aksi terorisme sudah mengganggu atau mengancam kepen­tingan negara dan lambang-lam­bang negara, terutama pada masya­rakat. Oleh karena itu, apa yang dilakukan Polri saat ini dengan menahan Abubakar Baa­syir adalah langkah preventif, bukan langkah penangkapan untuk memuaskan satu atau seorang atau negara, sama sekali keliru pendapat itu.

Saat penangkapan tersebut apakah dengan pertimbangan yang matang?
Prosesnya kan lama dan pan­jang. Pengumpulan bukti-bukti dulu, kemudian fakta-fakta, kete­rangan dan beberapa proses pan­jang, baru dilakukan proses penangkapan.

Apakah kepolisian sudah me­nyiapkan pasal-pasal duga­an tin­dak pidana teroris yang dilakukan Abubakar Baasyir?
Kalau tuduhan yang dikenakan masih terkait dengan dugaan terorisme. Tapi apa pasal yang akan dikenakan, ya kita harus periksa dulu. Kan hasil pe­nye­li­dikan dulu, baru memenuhi unsur pasal ini dan pasal itu. Kita kan nggak bisa menentukan langsung pasal yang difokuskan pasal apa saja karena harus dikonfirmasi dulu dari alat bukti yang kita punya.

Kenapa ditangkap saat da­lam perjalanan?
Sekarang kan kita lihat ma­salah fungsi yang menangani, kan tidak mungkin yang melakukan penangkapan unit korupsi atau unit lain. Ini kan masalah terkait dugaan terorisme, makanya unit yang menangani ini adalah Densus 88, sehingga apa pun yang dilakukan adalah terkait dengan masalah-masalah me­nyang­kut terorisme.

7 Agustus lalu, Kepolisian me­nyita sebuah mobil milik warga  Prancis, apa betul ada ke­ter­li­batan warga negara asing da­lam aksi terorisme di Indo­nesia?
Ini kan sedang diproses, hari ini akan saya cek dulu hasil dari penelusuran kembali. Kalau ke­mudian sudah ada hasilnya nanti akan kita sampaikan.

Terkait jaringan Al-Qaeda?
Kalau itu kita belum lihat. Apa­lagi ini kan organisasinya luas. Jaringan organisasi teroris­me itu kan jaringan yang sudah bersifat sangat global dan regional, se­hingga kita nanti akan melihat hasil penyelidikan dan penyidi­kan anggota yang saat ini dila­kukan intensif terhadap pelaku.

Pemilik mobil warga negara asing itu apakah sudah ditetap­kan sebagai ter­sangka?
Belum. Tapi yang jelas dia ter­kait kepemilikan mobil. Dari mobil itu ada in­di­kasi ter­kait deng­an rencana yang akan di­lakukan oleh kelompok ini. Tapi kita sudah mencekal dan kita ber­harap masyarakat bisa mem­bantu. Sebab, kita ingin juga mengungkap siapa orang ini dan keterkaitannya dengan organisasi mana. Te­rus terang ini sa­ngat ber­ba­haya me­ngingat po­tensi bahaya­nya bagi negara, bangsa, dan masya­rakat kita.

O ya, kok rekaman percaka­pan antara Ary Muladi dan Ade Rahardja belum dimun­cul­kan kepolisian?
Saya sudah sampaikan reka­man itu. Yang meminta kan tadi­nya dari pengacara Anggodo. Rekaman ini kan sedang dikum­pulkan kembali. Lagipula kita kan belum tahu apakah rekaman itu memang terkait, apa ada re­levansinya. Nanti me­nunggu ha­sil dari anggota yang saat ini sedang melakukan analisa.

Jadi rekaman ini pasti akan disampaikan?
Kita kan tidak bisa mengada-ada. Kalau memang saat ini me­merlukan waktu untuk memenu­hinya. Rekaman itu kan bagian berkas pelengkap dari pertim­bangan keputusan hakim.

Walaupun rekaman disam­pai­kan, pelaksanaan pengadi­lan buat Anggodo tetap jalan?
O ya, itu kan prosesnya me­mang demikian. Bukan hanya kasus ini saja, kasus lain juga, dan bagian dari alat bukti yang di­mintakan tambahan. Ini kan alat bukti tambahan, bukan alat bukti utama. Alat bukti tambahan ini kan bisa juga digunakan sebagai pertimbangan hakim, atau bisa juga hakim menganggap tidak terlalu signifikan, jadi itu tergan­tung dari hakim.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA