Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

4 Kepala Daerah Belum Digarap Kejaksaan Agung

Terganjal Surat Izin dari Presiden

Jumat, 06 Agustus 2010, 07:39 WIB
4 Kepala Daerah Belum Digarap Kejaksaan Agung
Jakarta, RMOL. Kelanjutan proses hukum beberapa pejabat daerah yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi masih mandek. Kejaksaan masih beralasan terkendala dengan belum terbitnya surat izin pemeriksaan dari Presiden.

Surat izin pemeriksaan pejabat daerah yang belum terbit itu an­tara lain, Gubernur Kalimantan Ti­mur Awang Faroek, Wakil Bu­pati Purwakarta Dudung B Su­pardi, dan Wakil Walikota Bogor Ahmad Ru’yat, dan Wakil Bupati Muaro Jambi Muchtar Muis.

Dari empat pejabat daerah itu proses hukum terhadap Wakil Bupati Purwakarta Dudung B Supardi dan Wakil Bupati Muaro Jambi Muchtar Muis seharusnya bisa dilanjutkan, karena batas waktu penerbitan izin peme­rik­saannya sudah habis.

Menurut Undang-Undang No­mor 32 tahun 2004 tentang Pe­me­rin­tahan Daerah pasal 36 ayat 2 dise­butkan, bila izin pemeriksaan tidak diberikan Presiden dalam wak­tu paling lambat enam puluh hari, proses hukumnya dapat dilakukan.

Meski begitu, proses hukum kedua pejabat yang sudah dite­tapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi itu masih jalan di tempat. Hal ini diketahui dari penjelasan Kepala Pusat Pene­rangan Hukum Kejaksaan Agung, Bahbul Khoir kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

“Kasus mereka terganjal lan­taran belum dibalasnya surat izin pe­meriksaan dari Presiden,” katanya.

Menurutnya, saat ini lemba­ga­nya masih menunggu surat ba­lasan dari presiden untuk me­lan­jutkan proses hukum keempat pe­jabat daerah itu. “Surat Izin itu sudah dikirimkan saat Pak Didiek masih menjabat sebagai Kapus­pen­kum Kejaksaan Agung, sam­pai saat ini kami belum menerima balasan, mungkin masih tertahan di Seskab (Sekretaris Kabinet),” terangnya.

Seskab Dipo Alam sendiri yang dikonfirmasi langsung terkait izin pemeriksaan keempat pejabat ke kantornya, tidak dapat ditemui karena karena sedang berada di tempat. “Bapak tidak ada di tem­pat,” kata salah satu staf Setkab yang enggan disebutkan namanya.

Dipo yang dikonfirmasi lewat telepon selulernya sempat mem­berikan mengatakan halo. “Halo” kemudian langsung dimatikan.

Staf Khusus Kepresidenan Bi­dang Komunikasi Sosial, Sardan Marbun menegaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sa­ngat merespons permohonan pe­ner­bitan surat izin pemeriksaan pejabat daerah yang diduga ter­libat dalam kasus korupsi.

“Setahu saya pak Presiden tidak bertele-tele dalam pem­be­rian surat izin pemeriksaan. Satu hari bisa langsung jadi, kecuali jika Presiden sedang berada di luar negeri maka harus me­nunggu dulu,” katanya.

Lebih lanjut Sardan men­je­las­kan, pengeluaran surat izin pe­me­riksaan tergantung dari substantif dalam permohonan yang diaju­kan kepada Presiden. “Kalau kasusnya itu merugikan negara cu­kup banyak maka langsung di­proses suratnya, agar bisa dilak­sanakan proses hukumnya,” terangnya.

Hanya saja Sardan tak menge­tahui surat izin pemeriksaan keempat pejabat daerah itu sudah diproses atau belum. “Kalau Pre­siden belum menanganinya, ber­arti surat itu masih berada di ba­wahannya. Bisa jadi Kejagung yang belum menyampaikan atau ter­tahan di Seskab,” tuturnya.

Menurutnya, lambatnya pe­ngiriman surat izin pemeriksaan terhadap para pejabat yang ber­masalah merupakan upaya peng­halangan terhadap proses pene­gakan hukum, dan bisa masuk dalam kategori pelanggaran.

“Presiden sangat tanggap se­kali dengan pemberantasan ko­rupsi. Kalau ada pejabat yang me­lakukan pelanggaran, Presiden tidak segan-segan untuk memberi warning, makanya Presiden tidak ada kata lambat dalam mena­nga­ni surat izin pemeriksaan,” tegas­nya.

“Apa Betul Kejaksaan Sudah Kirim Suratnya”

Saut Situmorang, Jubir Kemendagri

Juru Bicara Kementerian Da­lam Ne­geri, Saut Situmorang menilai belum terbitnya izin pe­­me­rik­saan dari Presiden terha­dap em­pat pejabat daerah yang ter­­sandung kasus dugaan ko­rup­si harus dikroscek penyebabnya.

“Pertanyaannya apakah be­tul Kejagung telah betul-betul mengirim suratnya kepada Pre­siden? Setahu saya jika Pre­siden tidak ada undangan kene­garaan keluar negeri prosesnya dapat langsung ditangani,” ka­tanya, kemarin.

Setahu dia, Presiden SBY sangat respek terhadap pem­berantasan korupsi, buktinya sudah 150 surat izin peme­rik­saan yang sudah diterbitkan, dan prosesnya dilakukan de­ngan cepat. “Kalau surat izin em­pat orang pejabat itu betul-betul sampai ke Presiden, pas­tinya tidak akan lama pro­ses­nya,” terangnya.

Dikatakan, dalam pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Peme­rin­­tahan Daerah, ditegaskan bi­la izin pemeriksaan kepala da­erah belum diterbitkan Pre­si­den, maka aparat penegak hu­kum dapat melakukan proses hu­­kum. “Apabila dalam jangka wak­tu 60 hari sejak dite­ri­ma­nya permohonan tidak dibe­ri­kan jawaban oleh Presiden, proses hukumnya bisa dilan­jut­kan,” jelasnya.

“Lebih 60 Hari Bisa Lanjut”

Dimyati Natakusumah, Anggota Komisi III DPR

Bila batas waktu permohonan izin pemeriksaan pejabat da­erah yang diduga terlibat kasus korupsi belum diterbitkan Pre­siden seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah sudah lewat, kejaksaan seharusnya segera melanjutkan proses hukumnya.

“Dalam UU sudah jelas apa­bila dalam 60 hari presiden ti­dak memberikan jawaban, ma­ka proses bisa lanjut berjalan tanpa menunggu lagi,” kata anggota Komisi III DPR, Dim­yati Natakusumah, kemarin.

Menurutnya, lambatnya pe­na­­nganan proses hukum ter­ha­dap Gubernur Kalimantan Ti­mur Awang Faroek, Wakil Bu­pati Purwakarta Dudung B Su­pardi, dan Wakil Walikota Bo­gor Ah­mad Ru’yat, dan Wakil Bu­­pati Muaro Jambi Muchtar Muis menjadi tang­gung jawab lem­­baga yang se­dang mena­ng­a­ninya.

Politisi PPP ini menegaskan, kejaksaan jangan sampai me­nun­da proses hukum keempat pe­jabat daerah itu agar ada ke­pastian hukum. “Keempat pe­jabat daerah itu secepatnya di­proses dan tidak perlu me­nunggu adanya balasan surat izin peme­riksaan,” katanya.

“Bisa Kena Pidana”

Hasril Hertanto, Ketua Harian MaPPI

Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto me­ngatakan, bila kejaksaan tidak melanjutkan proses hukum ter­hadap pejabat daerah dalam ka­sus dugaan korupsi yang batas waktu penerbitan izin peme­rik­sa­annya sudah lewat bisa di­ni­lai melanggar Undang-Undang.

“Lambatnya proses pe­na­nganan hukum yang dilakukan kejaksaan terhadap para pe­jabat daerah yang diduga ko­rupsi merupakan suatu bentuk pelanggaran Undang-undang. Di dalam Undang-Undang No­mor 31 Tahun 1999 bisa dike­nakan pidana bagi siapa saja yang mencoba menghambat pro­ses pemeriksaan,” katanya, kemarin.

Hasril juga mengimbau agar DPR selaku mitra kerja Kejak­saan melakukan fungsi penga­wasannya dalam hal ini. “Lam­batnya penanganan kasus ko­rupsi pejabat daerah kejaksaan harusnya diberi sanksi ad­mi­nistrasi oleh DPR selaku mitra kerjanya,” cetusnya.

Dia juga mengingatkan ke­pada kejagung agar masalah surat izin pemeriksaan ja­ngan dijadikan alasan untuk me­lambatkan kelanjutan pro­ses empat pejabat tinggi da­erah ter­sebut, karena Un­dang-Un­dang Pemda mem­per­silakan.[RM]


  • TAGS

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA