Kamis, 2 Juli 2026, hantu itu muncul di dua pengadilan sekaligus. Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ia menjelma menjadi perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Pada jam-jam yang hampir bersamaan, sekitar 550 kilometer di sebelah timurnya, di Pengadilan Negeri Surakarta, ia berubah menjadi sengketa perdata tentang dokumen yang sama.
Sementara pemilik ijazah itu sendiri, Joko Widodo, tidak berada di salah satu ruang sidang. Ia justru sedang melanjutkan safari politiknya, menghadiri berbagai agenda publik, bertemu tokoh politik, bahkan belakangan tampak semakin akrab dengan PSI.
Sulit mencari ironi yang lebih ganjil dari itu. Pemilik ijazah berjalan dari satu panggung politik ke panggung politik lain. Tetapi ijazahnya justru seolah hidup sendiri. Ia berpindah dari media sosial ke laboratorium forensik. Dari laboratorium ke ruang sidang. Dari perkara pidana ke perkara perdata. Dari Jakarta ke Solo.
Di Jakarta, dalam sidang perkara penghinaan dan pencemaran nama baik yang melibatkan Tifauzia Tyassuma, jaksa membacakan kalimat yang mungkin akan lama diingat publik: “Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya.”
Dalam bahasa Indonesia, hampir tidak ada lagi anak tangga setelah kata-kata itu. “Sehina-hinanya”. “Serendah-rendahnya”. Bahasa telah mencapai lantai paling bawah untuk menggambarkan luka atas kehormatan seseorang.
Yang menarik, titik paling bawah itu bukan muncul dalam perkara korupsi, pembunuhan, ataupun makar. Bukan pula dalam perkara yang ancaman hukumannya belasan tahun penjara. Ia justru lahir dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, yang pangkalnya hanyalah polemik tentang selembar ijazah. Ya, selembar.
Sidang pidana di Jakarta berlangsung sebagaimana lazimnya sebuah perkara dimulai. Dakwaan dibacakan. Hakim menawarkan kemungkinan penyelesaian damai melalui mekanisme yang disediakan hukum. Namun tawaran itu ditolak. Tifa memilih melanjutkan persidangan. Ia meminta Jokowi hadir sendiri di ruang sidang dan membawa ijazah yang disebutnya asli.
Jawabannya datang hanya beberapa jam kemudian. Melalui kuasa hukumnya, Jokowi menyatakan siap hadir apabila dipanggil pengadilan. Bahkan disebutkan ia akan membawa bukan hanya ijazah Universitas Gadjah Mada, tetapi juga ijazah SD, SMP, dan SMA.
Sampai di sini, publik mungkin mengira persoalan mulai menemukan titik terang. Tetapi ironi belum selesai.
Pada hari yang sama, di Solo, mediasi gugatan perdata mengenai ijazah Jokowi justru dinyatakan
deadlock. Kuasa hukum Jokowi menolak tuntutan agar ijazah diperlihatkan kepada penggugat, dalam proses persidangan yang terbuka bagi publik.
Alasannya, penggugat tidak memiliki legal standing. Lagi pula, menurut mereka, ijazah merupakan dokumen pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan bukan sesuatu yang wajib diperlihatkan kepada publik.
Di sinilah hantu itu kembali menampakkan dirinya. Di Jakarta, kuasa hukum menyatakan Jokowi siap membawa ijazah ke ruang sidang pidana. Di Solo, kuasa hukum menolak memperlihatkan ijazah dalam sengketa perdata.
Dua ruang sidang. Dua rezim hukum. Dua perkara yang berbeda. Tetapi pusat perhatian publik tetap satu: selembar ijazah. Yang satu melahirkan penolakan memperlihatkan ijazah. Satunya lagi memberikan janji memperlihatkan ijazah.
Sesungguhnya kedua perkara itu memang berbeda. Yang diperiksa di Jakarta bukanlah keaslian ijazah, melainkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Yang diperiksa di Solo bukan penghinaan, melainkan sengketa perdata mengenai hak dan kepentingan hukum para pihak.
Hukum membedakan keduanya secara tegas. Namun, publik tidak. Di situlah arah pandang masyarakat bergeser. Mata hukum tertuju pada unsur-unsur tindak pidana dan pokok sengketa. Mata masyarakat justru memandang ke arah lain: apakah fakta soal ijazah yang diperdebatkan selama hampir dua tahun itu akhirnya benar-benar akan diuji melalui proses pembuktian yang terbuka?
Dua pasang mata sedang melihat ruang sidang yang sama, tetapi dengan fokus yang berbeda. Paradoks inilah yang membuat perkara ini terus hidup.
Selama hampir dua tahun, polemik mengenai ijazah Jokowi telah menguras ruang percakapan nasional. Ia hidup di media sosial, kanal YouTube, ruang diskusi, warung kopi, ruang kuliah, hingga ruang keluarga.
Pihak Kepolisian pun telah menyampaikan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Universitas Gadjah Mada sudah pula berkali-kali menjelaskan posisinya. Berbagai gugatan telah diajukan. Berbagai laporan pidana telah dibuat.
Namun hantu itu tetap tidak mau pergi. Barangkali karena perkara ini tidak lagi dipahami semata-mata sebagai perdebatan mengenai selembar dokumen. Ia telah berubah menjadi perkara tentang kehormatan pribadi, legitimasi pejabat publik, keterbukaan, sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap cara negara menyelesaikan sebuah kontroversi.
Republik ini memang kadang unik. Di negeri yang masih bergulat dengan korupsi, kemiskinan, kualitas pendidikan, pengangguran, dan daya saing bangsa, selembar ijazah justru berhasil menjadi tokoh utama percakapan nasional. Ia bertahan lebih lama dari sebagian besar isu politik.
Bahkan kini ia memiliki “kehidupan” sendiri, berpindah dari satu ruang sidang ke ruang sidang lainnya. Mungkin karena itu saya lebih suka menyebutnya “hantu selembar ijazah”.
Hantu tidak selalu menakutkan. Kadang ia hanyalah pertanda bahwa ada sesuatu yang belum selesai. Selama kontroversi ini belum memperoleh penyelesaian yang dipercaya publik melalui proses hukum yang terbuka, hantu itu akan terus berkeliaran. Hari ini di Jakarta. Besok di Solo. Lusa mungkin di ruang sidang yang lain.
Pada akhirnya, yang sedang dihantui bukan hanya Joko Widodo. Bukan pula dr. Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo, atau para penggugat lainnya. Yang sesungguhnya sedang dihantui adalah kepercayaan publik.
Sebab dalam negara hukum, perkara memang dapat selesai oleh putusan hakim. Tetapi hanya pembuktian yang adil dan dipercaya masyarakat yang mampu mengusir hantu keraguan.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: