Pandangan Linz ini sejatinya tak rumit. Untuk menjadi negara demokratis, seluruh elemen yang ada di sebuah negara--pemerintah, masyarakat, harus memiliki orientasi yang sama bahwa demokrasi adalah satu-satunya sistem politik yang harus konsisten dijalankan.
Pandangan Linz tersebut tampaknya relevan untuk melihat kembali perjalanan panjang Indonesia selama hampir 28 tahun lamanya sejak reformasi meletus pada 1998. Mundurnya Jenderal TNI (Purn) Soeharto sebagai Presiden Indonesia pada 21 Mei 1998 silam setelah memimpin republik selama 32 tahun lamanya dianggap banyak pihak pada masa itu sebagai tonggak sejarah politik untuk membawa Indonesia menuju tata kelola politik dan pemerintahan yang lebih berkeadilan dan mengedepankan daulat rakyat dalam setiap pengambilan kebijakan.
Reformasi dinilai dapat menjadi titik balik perbaikan secara menyeluruh di setiap sistem kehidupan berbangsa dan bernegara.
Korupsi Makin Masif
Namun demikian, apabila kita menyigi secara cermat resultante reformasi hingga hari ini, kita harus berlapang dada bahwa reformasi belum berjalan sebagaimana mestinya. Ada diskrepansi yang lebar antara apa yang diharapkan dengan realitas empirik hari ini. Penjelasannya bisa dijabarkan secara kualitatif, pun kuantitatif untuk menegaskan diskrepansi dimaksud.
Kita bisa mengambil contoh yang paling sederhana, perihal musuh utama bangsa pada masa orde baru, yakni korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Praktik KKN hari ini jauh lebih brutal dibandingkan dengan masa lalu. Jika pada masa orde baru, KKN dilakukan secara sentralisasi oleh pusat-pusat kekuasaan, maka situasi hari ini jauh lebih terstruktur, masif, dan sistematis. Reformasi telah merubah pola KKN dari sentralistik menjadi terdesentralisasi ke banyak pelaku dan modus operandi.
Mekanisme Pemilu langsung pada pemilihan presiden-wakil presiden, serta kepala daerah di level provinsi, kabupaten, dan kota sebagai produk reformasi (baca: amandemen konstitusi) sejatinya secara konseptual sangat baik, namun rapuh dalam implementasi dan paradoksal dari sisi hasil. Benar bahwa mekanisme Pilpres dan Pilkada secara langsung adalah bentuk kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya.
Namun, dalam implementasinya, kebijakan ini menimbulkan damage yang sangat besar. Terjadinya polarisasi dan segregasi sosial yang tajam pada Pilpres 2014 dan 2019. Demikian pula pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Yang lebih merobek nalar publik, terdapat sekitar 300 hingga 500 kepala daerah hasil Pilkada langsung yang tersangkut kasus korupsi sejak pertama kali digelar pada 2005 berdasarkan data Kemendagri RI dan KPK.
Problematika Remiliterisasi
Kita bisa mengambil contoh lain untuk menahbiskan pandangan bahwa reformasi hari ini cenderung mengalami stagnasi. Salah satu tuntutan utama masyarakat pada masa awal reformasi adalah mengembalikan TNI ke barak, serta melucuti Dwifungsi ABRI. Pemerintah pasca reformasi--Presiden Gus Dur dan Megawati, sudah sangat cermat merumuskan arah reformasi militer pada masa itu. ABRI dipecah menjadi TNI dan Polri untuk memperkuat profesionalisme prajurit.
Fraksi ABRI dihapus dari DPR/MPR RI. Prajurit dilarang untuk berpolitik dan berbinis untuk menjaga loyalitas kepada negara. Keterlibatan personel TNI/Polri di lembaga-lembaga sipil dibuat terbatas pada fungsi-fungsi yang memiliki relevansi langsung dengan tugas dan keahlian prajurit. Namun, arah reformasi sektor militer tersebut cenderung mandek dalam beberapa tahun terakhir.
Keterlibatan aparat TNI di sektor sipil semakin menguat dan menjadi bahaya laten bagi tegaknya supremasi sipil. Ujung pangkalnya adalah revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang memperluas keberadaan TNI di lembaga sipil. TNI dewasa ini ada di mana-mana. Mereka dilibatkan dalam penjagaan kilang dan terminal minyak Pertamina, penertiban kawasan hutan, swasembada pangan, pengamanan distribusi program MBG, hingga duduk di BUMN.
Apabila kita menoleh kembali pada mandat UU TNI, TNI sejatinya adalah alat tempur dan komponen utama pertahanan negara. Keterlibatan mereka yang masif di lembaga sipil, bukan saja tidak sesuai dengan khittah yang dimiliki, tapi juga membahayakan demokrasi secara jangka panjang. TNI tidak dirancang sebagai alat demokrasi. TNI dirancang sebagai alat kekerasan (coercive power) untuk melindungi kepentingan nasional.
Tahapan Demokratisasi
Penelaahan terhadap dua studi kasus tersebut hanyalah segelintir kecil sampel untuk mengevaluasi proses reformasi yang cenderung mengalami sumbatan hari ini. Apabila kita berkaca pada studi kasus yang lain seperti tata kelola birokrasi, kinerja legislatif, penegakan hukum, penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia, dan lain sebagainya, maka akan sangat potensial ditemukan diskrepansi-diskrepansi lainnya yang menjadi catatan serius bagi aktualisasi spirit reformasi ke depan.
Yang menjadi pertanyaan sederhana, apa yang menjadi faktor utama reformasi cenderung berjalan stagnan atau dalam bahasa yang lebih vulgar, demokrasi dikorupsi? Pertanyaan ini tentu harus dijawab agar arah gerak reformasi kembali ke jalur yang benar sebagaimana dimandatkan di awal pergerakan pada 1998.
Jika kita hendak memeriksa kembali alur sejarah sejak reformasi meletus pada 1998, maka proses kebangsaan dan kenegaraan yang dilalui telah bergerak pada jalur yang benar. Studi politik dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di era kepemimpinan Andi Widjajanto secara gamblang menjelaskan alur ini.
Yang menjadi objektif utama reformasi adalah terwujudnya demokrasi matang (mature democracy), yang dicirikan dengan sistem Pemilu yang kuat, sistem kepartaian yang representatif dan aspiratif terhadap keinginan rakyat, stabilitas secara politik dan pemerintahan, berjalannya konsepsi ekonomi kerakyatan, serta terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana termaktub dalam amanat Preambule UUD NRI 1945 alinea keempat.
Untuk mencapai tahap demokrasi matang yang menjadi objektif utama reformasi tersebut, bangsa Indonesia harus melalui tiga fase terlebih dahulu--inisiasi, instalasi, dan konsolidasi demokrasi. Inisiasi demokrasi terjadi ketika Presiden Soeharto mundur dari jabatannya pada 21 Mei 1998, dilanjutkan dengan Pilpres pertama pasca reformasi pada 1999. Instalasi demokrasi terjadi ketika dilakukan amandemen terhadap konstitusi sepanjang 1999 hingga 2002 yang banyak memberikan perubahan sistem politik dan pemerintahan secara fundamental.
Yang paling krusial, adalah tahap konsolidasi demokrasi yang masih berlangsung hari ini. Konsolidasi demokrasi--sebagian pihak menyebutnya sebagai transisi demokrasi, menjadi fase terpanjang dan paling rentan yang harus dilalui karena banyak sekali tantangan yang berkelit kelindan di dalamnya.
Konsolidasi Demokrasi Paling Krusial
Dalam konteks Indonesia, dengan merujuk pandangan Linz, proses demokratisasi menjadi sulit karena aktor-aktor politik belum solid dalam memandang dan meletakkan demokrasi sebagai satu-satunya instrumen yang sah dalam mengelola kekuasaan. Partai politik misalnya, sebagai pilar keempat demokrasi, belum semua optimal dalam menjalankan fungsi kaderisasi dan rekrutmen politik.
Partai politik masih didominasi cara pandang pragmatis dalam memilih kandidat Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilkada dengan berdasarkan pada popularitas dan finansial semata, belum berdasarkan kapasitas dan integritas. Sistem ekonomi nasional, masih didikte oleh logika pasar dan cara-cara pandang liberal. Akibatnya sumber daya alam Indonesia mengalir keluar dan lebih menguntungkan pemodal ketimbang masyarakat pemilik sumber daya alam itu sendiri.
Hambatan lainnya yang tak kalah krusial dalam memastikan arah reformasi segaris dengan tujuan terciptanya demokrasi adalah persoalan kelembagaan demokrasi yang belum mampu mewujudkan terciptanya kepastian hukum, penjaminan hak-hak politik dan sipil warga negara, partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan, serta budaya politik yang inklusif di masyarakat.
Kunci dari persoalan ini pada dasarnya terletak pada satu hal yang mendasar, yakni tata kelola birokrasi demokrasi yang belum selaras dengan prinsip tata kelola yang baik dan bersih, sehingga praktik-praktik masa lalu seperti KKN masih tetap hidup, bahkan bersalin rupa dalam wujud yang lebih brutal.
Gerakan Masyarakat Sipil dan Rakyat Terdidik jadi Kunci
Mewujudkan demokrasi di segala lini kehidupan sebagai mandatoris reformasi adalah jalan panjang yang terjal dan berliku. Reformasi berpotensi berjalan stagnan, bahkan mengalami pembalikan. Hal ini menjadi penanda bahwa transformasi dari sebuah rezim otoritarian ke rezim demokratis bukanlah perkara mudah, terlebih lagi aktor dan budaya otoriter masa lalu bukan saja menjadi residu yang masih mengendap, tapi mencuat ke permukaan dan mempengaruhi praksis politik dan pemerintahan hari ini.
Cara yang paling masuk akan untuk memastikan bahwa reformasi masih dapat bergerak pada lajur yang benar adalah gerakan masyarakat sipil yang terkonsolidasi, serta rakyat yang semakin teredukasi dalam mengaktualisasikan hak-hak sipil dan politiknya. Setidaknya ini menjadi strategi minus malum di tengah pragmatisme politik yang melanda aktor-aktor politik tanah air lainnya dewasa ini.
Boy Anugerah
Pengamat Kebijakan Publik dan Direktur Eksekutif Baturaja Project
BERITA TERKAIT: