Hukum tanpa filsafat hanyalah sekumpulan instruksi teknis yang kering, dan rentan menjadi alat penindasan oleh mereka yang berkuasa (Aprita & Adhitya, 2020). Untuk memahami hukum serta filsafat secara utuh, maka perlu memahami kompleksitas konsep sejarah pemikiran manusia.
Menuju KepastianDimulai, ketika manusia mencari
arkhe atau prinsip dasar alam semesta (Barkah, 2023). Dalam perspektif yuridis pemikiran ini menandai kesadaran akan sumber tunggal. Menjadi akar dari pencarian kedaulatan hukum tunggal, disebut Hans Kelsen Grundnorm (Noviansah, 2020).
Perkembangan selanjutnya, ditandai Pythagoras yang melihat dunia melalui angka dan harmoni. Baginya, keadilan adalah soal proporsionalitas matematis -sebuah gagasan yang menjadi cikal bakal teori keadilan dalam hukum kontrak dan ekonomi (Suhartono, 2022).
Perdebatan mendalam ketika Heraclitus menyatakan segalanya mengalir (
panta rhei), menuntut hukum bersifat dinamis mengikuti zaman. Sementara itu, Parmenides menekankan stabilitas demi sebuah kepastian hukum (Waris, 2014).
Keadilan KlasikRevolusi terjadi saat Socrates membawa filsafat ke ruang publik. Hukum bukan sekadar kekuatan argumentasi, melainkan soal integritas moral (Suhartono, 2022). Pengorbanan Socrates meminum racun demi mematuhi hukum negara meski pengadilannya tidak adil, menjadi simbol abadi tentang ketaatan warga negara.
Diteruskan Aristoteles yang menyusun fondasi kokoh, pembagian keadilan menjadi distributif -pembagian hak sesuai jasa, dan komutatif -pemulihan keseimbangan saat terjadi kerugian. Sekaligus memperkenalkan konsep
epikeia -
equity, yang mengingatkan hakim agar tidak buta"pada teks undang-undang, jika melukai rasa keadilan.
Peradaban Islam menjadi jembatan intelektual penting, yang menyelaraskan akal dan iman. Ilmuwan Al-Farabi memperkenalkan konsep Negara Utama (
Al-Madinah al-Fadhilah), dimana kepemimpinan harus dilandasi kebijaksanaan, bukan sekadar kekuatan fisik (Hidayatulloh, 2020).
Lalu Ibn Rushd memperkuat bahwa antara filsafat dan agama tidak ada pertentangan; keduanya mencari kebenaran yang sama melalui pintu yang berbeda (Fauzy et al., 2023).
Kontribusi sosiologis datang dari Ibn Khaldun, yang mengingatkan bahwa hukum tidak akan efektif jika tidak didukung oleh solidaritas sosial (
asabiyyah) masyarakat (Nasrowi, 2019). Tanpa dukungan publik, hukum hanyalah gulungan kertas mati.
Sementara itu, di Indonesia semangat tersebut diteruskan dengan menekankan pentingnya keadilan sosial yang terbuka dan pluralis, dalam kerangka demokrasi (Madjid, 1987).
Modernitas DigitalDalam era modern, pemikir seperti John Locke meletakkan dasar hak asasi manusia dimana: hidup, bebas, milik adalah hal prinsipil yang tidak bisa dirampas oleh negara (Noviansah, 2020).
Seiring waktu, hukum sering terjebak dalam positivisme kaku yang memuja teks perundang-undangan (Comte, 1993). Kritik postmodern muncul, membongkar bahwa hukum sering kali menjadi instrumen pengawasan yang halus namun mendalam (Foucault, 1977).
Di era masyarakat digital, tantangan semakin jauh lebih rumit. Filsuf kontemporer Byung-Chul Han memperingatkan tentang masyarakat kelelahan (
Burnout Society). Kita tidak lagi merasa ditindas oleh kekuasaan dari luar, melainkan mengeksploitasi diri sendiri demi performa digital dan pengakuan algoritma (Han, 2015; White, 2021).
Hukum pada masa depan, harus mampu menjawab tantangan: bagaimana melindungi privasi dan martabat manusia di tengah rimba data yang sangat invasif?
Pemahaman akan filsafat hukum, berarti memahami kemanusiaan itu sendiri. Sejarah membuktikan bahwa hukum yang kokoh, bukanlah yang memiliki pasal paling banyak, melainkan hukum yang memiliki ruh keadilan (Aprita & Adhitya, 2020).
Pembangunan hukum nasional tidak boleh hanya mengejar kepastian formal, tetapi harus mampu mengintegrasikan pendekatan kapabilitas yang memperdayakan manusia (Nussbaum, 2011) termasuk ruang publik yang bebas dari dominasi (Habermas, 2025).
Pada akhirnya, keadilan merupakan perjumpaan akan kebenaran, di mana kajian filsafat melihat secara mendalam kepentingan manusia di balik pasal-pasal hukum. Sudahkah demikian?
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung
BERITA TERKAIT: