Setelah insiden tersebut, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) langsung mengumumkan bahwa tiga prajurit TNI penjaga perdamaian asal Indonesia gugur dalam dua insiden terpisah di wilayah operasi UNIFIL.
Peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa. Gugurnya prajurit penjaga perdamaian Indonesia merupakan peringatan serius bahwa situasi keamanan di wilayah penugasan telah memburuk secara drastis. Untuk menjaga kredibilitas dan reputasi internasional, negara wajib memastikan bahwa setiap personel yang dikirim dalam misi perdamaian internasional memperoleh perlindungan maksimal, kejelasan mandat, dan dukungan diplomatik yang kuat.
Penempatan pasukan penjaga perdamaian Indonesia di wilayah Lebanon merupakan risiko yang sebenarnya sudah terlihat sejak awal, mengingat wilayah tersebut masih berada pada situasi eskalasi konflik yang tinggi, terutama antara Israel dengan kelompok bersenjata Hizbullah.
Karena itu, pemerintah Indonesia perlu langkah cepat, tegas, dan terukur, tidak hanya untuk menghormati pengorbanan para prajurit yang gugur, tetapi juga untuk menjamin keselamatan seluruh personel Indonesia yang masih bertugas di wilayah perang dengan eskalasi tinggi. Indonesia harus segera mengambil langkah-langkah tegas dan terukur untuk mencegah bertambahnya korban jiwa di kalangan prajurit TNI yang bertugas di zona konflik.
Terkait peristiwa ini, Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri, harus segera berkoordinasi dengan otoritas PBB, termasuk UNIFIL, guna memastikan proses pemulangan jenazah para prajurit yang gugur berjalan cepat, layak, dan terhormat, mengecam keras serangan terhadap prajurit penjaga perdamaian sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum internasional, khususnya prinsip perlindungan terhadap personel misi perdamaian, mendorong keterlibatan lembaga-lembaga HAM internasional untuk mempercepat dan memperkuat proses penyelidikan atas gugurnya tiga prajurit TNI di Lebanon.
Lembaga-lembaga tersebut dapat mencakup badan antarpemerintah seperti Dewan HAM PBB dan Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR), serta organisasi independen seperti Amnesty International, International Federation for Human Rights (FIDH), dan Human Rights Watch, yang memiliki mandat dalam penyelidikan, advokasi, dan penguatan standar hukum internasional, melakukan evaluasi keamanan secara menyeluruh dan mempertimbangkan relokasi pasukan Indonesia dari pangkalan-pangkalan UNIFIL di wilayah Lebanon yang saat ini berada dalam situasi sangat kritis dan berbahaya.
Per akhir Maret 2026, kondisi keamanan di Lebanon Selatan menunjukkan eskalasi konflik militer yang intens antara Israel dan kelompok bersenjata, termasuk Hezbollah, sehingga menimbulkan risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi pasukan penjaga perdamaian, dan yang terpenting Indonesia harus mendorong Dewan Keamanan PBB untuk memperjelas kembali Rules of Engagement (RoE) atau aturan keterlibatan pasukan, yaitu pedoman internal militer yang menentukan kapan, di mana, dan bagaimana kekuatan dapat digunakan dalam situasi konflik.
Kejelasan RoE sangat penting sebagai dasar penilaian apakah prajurit TNI masih dapat menjalankan mandat penjaga perdamaian secara aman, atau apakah Indonesia perlu mengakhiri penugasan pasukannya di Lebanon Selatan dan Lebanon Timur secepat mungkin.
Selain itu, secara strategis, merujuk pada Resolusi Majelis Umum PBB 60/251, Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB tahun 2026 memiliki keistimewaan (privilege) dan kewenangan untuk: menunjuk ahli independen (special procedures) untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran hukum internasional dan HAM terkait gugurnya pasukan UNIFIL, guna mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dan menetapkan agenda HAM global dan mendorong dialog dalam penanganan pelanggaran hukum internasional dan HAM di Lebanon.
Yugolastarob Komeini
Peneliti Populi Center bidang pertahanan dan hubungan internasional
BERITA TERKAIT: