Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kontradiksi Pertumbuhan Ekonomi dan Ledakan Pekerjaan Gig

Kamis, 26 Maret 2026, 20:34 WIB
Fatamorgana Ekonomi Nasional
Bahsian. (Foto: Dokumentasi Penulis)
REFLEKSI kritis ini berawal dari sebuah diskusi mendalam yang diunggah oleh ekonom Chatib Basri melalui media sosial Instagram bersama Presiden Prabowo Subianto. Dalam percakapan strategis tersebut, mereka membedah realitas pertumbuhan ekonomi nasional yang secara konsisten terjaga pada kisaran 5 persen selama periode tahun 2019 hingga tahun 2024. 

Namun, sebuah anomali besar terungkap dalam diskusi itu, meskipun angka pertumbuhan tampak stabil, periode ini justru ditandai dengan lonjakan tenaga kerja informal yang masif. Presiden Prabowo merespons fenomena ini dengan memaparkan langkah-langkah strategis untuk menumbuhkan kembali industrialisasi agar pekerja terdidik dapat terserap ke dalam sektor formal yang lebih produktif. Akan tetapi, satu celah krusial yang belum tersentuh dalam diskusi tersebut adalah bagaimana nasib dan perlindungan bagi jutaan pekerja informal atau pekerja gig yang telah tumbuh eksponensial selama kurun waktu lima tahun terakhir.
 
Sebagai akademisi dari disiplin ekonomi dan manajemen, saya melihat adanya kekosongan fokus pada aspek perlindungan bagi mereka yang sudah terlanjur berada di sektor informal digital ini. Sementara visi jangka panjang mengenai industrialisasi sangat penting untuk masa depan, terdapat kebutuhan mendesak untuk segera menghadirkan regulasi yang melindungi para pekerja di era platform saat ini. 

Oleh karena itu, artikel ini berusaha mendorong pemerintah untuk segera mewujudkan payung hukum berupa Undang Undang Pekerja Gig yang saat ini tengah diperjuangkan di parlemen. Hal ini menjadi instrumen manajemen krisis yang vital guna memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional tidak meninggalkan martabat para pekerjanya di tengah kemajuan teknologi.
 
Paradoks Statistik dan Erosi Kualitas Lapangan Kerja

Jika kita membedah data sepanjang periode tahun 2019 hingga tahun 2024, narasi stabilitas Produk Domestik Bruto memang terlihat kokoh di permukaan. Namun, laporan terbaru dari Badan Pusat Statistik per Agustus 2024 mengungkap kenyataan yang kontras bagi ketahanan tenaga kerja kita. Sektor informal masih mendominasi pasar kerja Indonesia dengan jumlah mencapai 83,83 juta orang, atau setara dengan 57,95 persen dari total penduduk yang bekerja. 

Kondisi ini mencerminkan adanya inefisiensi dalam alokasi sumber daya manusia, di mana mayoritas angkatan kerja justru terjebak dalam aktivitas ekonomi dengan produktivitas rendah dan risiko tinggi.
 
Meskipun tingkat pengangguran terbuka menunjukkan tren penurunan menjadi 4,91 persen pada Agustus 2024, kualitas dari serapan kerja tersebut sangat memprihatinkan dari kacamata manajerial. Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,03 persen pada tahun 2024 ternyata tidak didorong oleh kemajuan industrialisasi yang sehat, melainkan oleh ekspansi ekonomi jasa dengan nilai tambah rendah yang sangat bergantung pada eksploitasi jam kerja manusia di pusat pusat urban. 

Rakyat yang tidak tertampung di sektor industri manufaktur terpaksa bermigrasi ke kota demi menciptakan pekerjaan sendiri sebagai mitra platform digital yang secara substansial tidak memiliki kepastian hukum. Kondisi ini memicu penurunan daya beli kelas menengah secara perlahan serta meningkatkan risiko bangsa ini terjebak selamanya dalam jebakan pendapatan menengah karena rendahnya produktivitas nasional per kapita.
 
Anatomi Deindustrialisasi Dini dan Efisiensi Investasi

Salah satu penyebab utama dari ledakan pekerjaan gig ini adalah fenomena deindustrialisasi dini yang kian mengkhawatirkan. Indonesia mengalami kemerosotan kontribusi sektor industri manufaktur terhadap PDB dari 21,02 persen pada tahun 2014 menjadi hanya 18,67 persen pada tahun 2023. Penurunan ini menyebabkan daya serap investasi terhadap tenaga kerja formal anjlok secara drastis karena industri manufaktur masih terkonsentrasi secara masif di Pulau Jawa. Sementara itu, wilayah lain di luar Jawa sering kali hanya menjadi lokasi ekstraksi sumber daya alam yang rendah penyerapan tenaga kerja lokal.
 
Data teknis dari Kementerian Investasi atau BKPM menunjukkan tren yang semakin mengunci nasib pekerja kita. Pada tahun 2013, setiap 1 triliun rupiah investasi mampu menyerap 4.591 orang tenaga kerja. Namun, pada tahun 2023 angka tersebut terjun bebas menjadi hanya 1.285 orang saja per 1 triliun rupiah investasi. 

Penurunan rasio penyerapan hingga hampir 75 persen ini terjadi karena investasi kita saat ini lebih banyak bertumpu pada sektor padat modal dan teknologi tinggi yang meminimalkan peran manusia secara langsung. Di saat pemerintah memuja investasi teknologi tinggi untuk mendorong PDB per kapita, jutaan angkatan kerja dengan keterampilan rendah hingga menengah justru kehilangan jalur menuju pekerjaan formal yang stabil.
 
Kondisi ini diperparah oleh kerangka hukum ketenagakerjaan yang semakin fleksibel melalui Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini memicu informalisasi di dalam sektor formal melalui penghapusan batasan waktu kontrak kerja serta perluasan sistem alih daya. Secara manajerial, hal ini mengikis loyalitas dan keamanan kerja bagi buruh pabrik yang merupakan pilar kelas menengah. 

Pekerja tetap digantikan oleh status kontrak jangka pendek yang tidak memberikan kepastian masa depan bagi keluarga mereka baik di kota maupun di desa.
 
Eksploitasi Algoritma dalam Ekosistem Pekerjaan Gig

Di tengah kebuntuan sektor formal, sektor gig muncul sebagai alternatif yang justru menyimpan kerentanan besar bagi produktivitas jangka panjang. Jutaan rakyat kini terjebak dalam model kemitraan platform digital yang terkonsentrasi 88 persen di wilayah metropolitan seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Para pekerja gig ini harus memikul seluruh risiko operasional mulai dari penyusutan kendaraan, biaya bahan bakar, hingga risiko kecelakaan di jalanan yang padat. Namun, pendapatan harian rata-rata mereka justru terus menyusut tajam dari kisaran 309.000 rupiah pada periode tahun 2018 hingga tahun 2019 menjadi sekitar 175.000 rupiah pada tahun 2023 di bawah kendali kontrol algoritmik yang sangat ketat.
 
Ketegangan dalam ekosistem ini mencapai puncaknya pada pertengahan Maret 2026 melalui Krisis Ojol di Jakarta. Masalah utama yang mencuat adalah ketidakadilan dalam pembagian Berkah Hari Raya atau BHR serta potongan aplikasi yang tidak transparan. Dari sekitar 7 juta pengemudi online di Indonesia, dilaporkan hanya sekitar 850.000 mitra yang mendapatkan stimulus BHR, itu pun dengan skema yang dianggap tidak adil oleh serikat pekerja. Krisis ini membuktikan betapa rapuhnya fondasi ekonomi yang dibangun di atas kerentanan jutaan pekerja informal. Tanpa standar upah minimum yang dilindungi undang undang di sektor ini, pendapatan mitra platform akan terus terkikis oleh dominasi kekuasaan aplikator melalui subordinasi digital yang manipulatif.
 
Kesenjangan Modal Manusia dan Daya Saing Global

Akar persoalan ini juga berkaitan erat dengan manajemen sumber daya manusia yang tertinggal dalam persaingan global. Skor Human Capital Index atau HCI Indonesia yang hanya berada pada level 0,54 menunjukkan bahwa potensi produktivitas angkatan kerja kita masih jauh dari optimal. Sebagai perbandingan, Vietnam memiliki skor HCI sebesar 0,69 yang menjadikan mereka lebih kompetitif dalam menarik investasi manufaktur padat karya berkualitas tinggi.
 
Data Bank Dunia mengungkap fakta bahwa meskipun anak anak di Indonesia rata rata bersekolah selama 12,4 tahun, namun jika disesuaikan dengan kualitas apa yang benar benar mereka pelajari, nilainya hanya setara dengan 7,8 tahun sekolah. Ketimpangan kualitas pendidikan ini membuat angkatan kerja muda Indonesia sulit bersaing di industri teknologi tinggi. Akibatnya, mereka terpaksa terserap ke sektor jasa ekonomi gig yang hanya membutuhkan keterampilan rendah. Hal ini menciptakan lingkaran setan di mana pertumbuhan ekonomi nasional tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas penghidupan bagi rakyat banyak.
 
Dimensi Keruangan dan Tekanan Urbanisasi Semu

Dari perspektif manajemen kewilayahan, ledakan pekerjaan gig memicu fenomena urbanisasi semu yang mengkhawatirkan. Masyarakat pedesaan yang tidak mendapatkan pekerjaan di sektor industri manufaktur daerahnya terpaksa bermigrasi ke wilayah pinggiran atau peri urban kota besar. Perluasan wilayah perkotaan ini sering kali mengorbankan lahan pertanian produktif milik masyarakat lokal yang menyebabkan mereka tergusur atau berpindah ke tempat lain.
 
Petani yang kehilangan sawahnya tidak lantas bertransformasi menjadi tenaga kerja industri yang produktif. Sebaliknya, mereka sering kali berakhir menjadi pengemudi ojek online di atas lahan yang dulunya mereka garap sendiri. Ini adalah ironi spasial yang menciptakan ketimpangan mendalam antara pusat pertumbuhan dengan daerah penyangganya. 

Konsentrasi pekerja gig yang mencapai 88 persen di wilayah perkotaan menunjukkan adanya aglomerasi ekonomi yang tidak inklusif. Dalam sistem ini, manfaat pertumbuhan hanya berputar di kalangan elit urban sementara pekerja di dasarnya menanggung beban risiko yang luar biasa besar.
 
Jalan Keluar

Guna keluar dari kemelut ini, negara memerlukan keberanian politik untuk melakukan restrukturisasi pada kebijakan ketenagakerjaan. Kita patut memberikan apresiasi atas inisiatif legislatif dari Syaiful Huda, yang mendorong percepatan pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Platform sebagai langkah nyata untuk memberikan payung hukum bagi jutaan rakyat yang berada dalam zona abu abu hukum. Langkah ini merupakan instrumen manajemen yang tepat untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak mengorbankan hak hak dasar manusia.
 
Langkah legislatif ini harus memastikan empat poin fundamental demi martabat pekerja kita. Pertama, perlu adanya penetapan standar pendapatan bersih minimum yang memperhitungkan biaya operasional secara riil bagi para pengemudi dan kurir. Kedua, negara harus mewajibkan perusahaan platform digital untuk berkontribusi pada iuran BPJS kesehatan serta ketenagakerjaan. Dengan demikian, risiko ekonomi tidak lagi dipikul secara mandiri oleh pekerja individu. Ketiga, transparansi algoritma harus diwujudkan guna mencegah sanksi sepihak atau pemutusan mitra tanpa proses klarifikasi yang adil.
 
Selain itu, pembentukan Tribunal Pekerja Gig sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan terjangkau merupakan solusi institusional yang sangat diperlukan. Model ini memungkinkan pekerja untuk mendapatkan keadilan tanpa harus melalui prosedur hukum yang mahal dan melelahkan, mencontoh kebijakan Gigs Workers Act 2025 di Malaysia yang telah menetapkan standar perlindungan yang lebih maju. Secara makro, pemerintah juga perlu merevitalisasi industri manufaktur padat karya melalui kebijakan desentralisasi industri yang pro rakyat agar jalur formal kembali terbuka bagi pemuda di daerah tanpa harus semuanya bermigrasi ke jalanan kota besar yang penuh risiko.
 
Penutup

Pertumbuhan ekonomi 5 persen yang dialami Indonesia selama periode tahun 2019 hingga tahun 2024 hanyalah sebuah fatamorgana yang sangat indah namun rapuh jika ia terus dibangun di atas fondasi kerentanan jutaan pekerja informal yang tidak terlindungi. Analisis ekonomi dan manajemen ini menunjukkan secara benderang bahwa informalisasi tenaga kerja merupakan ancaman eksistensial bagi visi Indonesia Emas 2045 yang adil dan merata secara spasial.
 
Tanpa adanya intervensi negara yang tegas melalui pengesahan RUU Pekerja Gig serta keberanian politik untuk memperbaiki struktur industri, maka cita cita menjadi negara maju akan kandas di tengah kemacetan jalan raya serta kekejaman algoritma aplikasi yang tidak berprikemanusiaan. Sudah saatnya pemerintah berhenti memuja angka angka statistik yang semu dan mulai kembali pada mandat konstitusi yang murni untuk memberikan pekerjaan serta penghidupan yang layak bagi kemanusiaan bagi seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. rmol news logo article
 
Bahsian
Mahasiswa Doktoral Ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA