Aksi Koboi di Langit Teheran

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/yudhi-hertanto-5'>YUDHI HERTANTO</a>
OLEH: YUDHI HERTANTO
  • Senin, 02 Maret 2026, 20:45 WIB
Aksi Koboi di Langit Teheran
Rudal Iran. (Foto: Reuters)
TERHENYAK! Pemimpin Besar Iran tewas dalam serangan rudal di pusat kota Teheran. Dalam pernyataannya, Amerika Serikat dan Israel mengakui telah meluncurkan operasi bersama, berjuluk Operation Epic Fury.

Kejahatan dengan bungkus aksi heroik, dan jelas merupakan bentuk konfrontasi militer terbuka. Perlu dikecam dengan keras.
 
Situasi ini menjadi kenyataan pahit bagi kedaulatan sebuah negara merdeka. Dalih Trump dengan menyebut serangan itu sebagai aksi polisionil global demi mencegah kiamat nuklir (The Guardian, 2026). Pada realitanya, tindak tanduk ala koboi tersebut berbahaya dan menyimpan ancaman bagi tatanan dunia.
 
Agresi Terbuka
 
Argumentasi Trump terpatahkan, ketika ditempatkan pada konteks kesetaraan antar negara di dunia. Pihak mana yang menyerahkan mandat kepada AS dan sekutunya untuk bertindak sebagai polisi yang seolah memiliki hak untuk mengatur dunia?
 
Dalam sejarah, istilah aksi polisionil (police action) seringkali merupakan kamuflase yuridis untuk mendapatkan pembenaran legal untuk memulai perang. Pada konteks kolonialisme, Belanda juga pernah menggunakan istilah serupa pada 1947-1949 untuk menyerang Indonesia, mengklaim sebagai urusan domestik dalam menertibkan pemberontak.
 
Demikian pula pada kasus Iran, penggunaan istilah tersebut seakan membawa kedamaian dan ketertiban dunia. Padahal merupakan tindakan sepihak, menciptakan citra diri bak pahlawan yang beraksi bagaikan aparat penegak hukum memberikan hukuman.
 
Pada perspektif yuridis, klaim ini sangat rapuh. Konsep kedaulatan negara adalah fondasi utama hukum internasional (Kusumaatmadja, 2003). Sebagaimana Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB melarang keras setiap negara menggunakan kekerasan terhadap kemerdekaan politik negara lain. Badan dunia telah dikangkangi egoisme dan kesombongan Paman Sam.
 
Bentuk serangan pada kehormatan negara merdeka Iran, yang menargetkan fasilitas strategis hingga kepemimpinan nasional, lebih tepat disebut sebagai agresi ketimbang penegakan hukum (Milanovic, 2026). Permainan kuasa ala koboi ini jelas belum usai.
 
Alasan utama Washington dan Tel Aviv adalah bela diri (preemptive self-defense). Dengan berdalih bahwa Iran hampir memiliki senjata nuklir yang mengancam. Tetapi berkaca pada hukum internasional dengan Doktrin Caroline mensyaratkan bahwa bela diri hanya sah jika ancaman tersebut bersifat seketika, luar biasa, dan tidak ada pilihan lain (Gray, 2018).
 
Faktanya, serangan tersebut, justru terjadi manakala perundingan nuklir di Jenewa sedang menunjukkan kemajuan signifikan dengan mediasi Oman (Oman Foreign Ministry, 2026).

Ketika negosiasi di meja diplomasi masih berlangsung, maka opsi penggunaan kekerasan dan perang adalah bentuk terburuk yang terakhir (last resort). Sehingga, agresi AS dan Israel menjadi pengabaian terhadap prinsip-prinsip perang adil (just war theory). Tanpa adanya serangan bersenjata aktual dari Iran, klaim bela diri merupakan cerita fiksi penuh kebohongan.
 
Makna Psikologis dan Sosiologis
 
Tafsir psikologis internasional atas serangan ke Iran, seakan hendak memperlihatkan kembali posisi dominasi dan supremasi Paman Sam. Agresi tersebut perlu dimaknai sebagai indikasi, jangan pernah berurusan dengan AS dan Israel atau tanggung akibatnya. Layaknya preman.
 
Konflik ini tentu bukan hanya urusan nuklir. Secara sosiologis, setiap ledakan di Teluk Persia, mengirimkan gelombang kejut ke penjuru dunia. Penutupan Selat Hormuz sebagai balasan Iran, bisa jadi memicu lonjakan harga minyak, mengguncang semua negara, karena itu aksi AS dan Israel tidak bisa didiamkan.
 
Bagi Indonesia, negeri importir minyak, situasi ini adalah bencana fiskal. Kenaikan harga BBM bukan sekadar angka di SPBU, melainkan pemicu inflasi harga pangan dan transportasi yang menghimpit daya beli masyarakat (Lituhayu et al., 2024).

Inilah paradoks dari aksi polisionil yang diklaim demi keamanan, justru menciptakan ketidakamanan ekonomi bagi jutaan orang di berbagai belahan dunia.
 
Jika tindakan sepihak AS dan Israel terus dibiarkan dengan dalih penegakan keamanan, maka hukum internasional akan kehilangan makna. Semua negara bisa berlaku serupa untuk kepentingan masing-masing dan kembali ke hukum rimba, sebuah era dimana yang kuat adalah yang benar (Morgenthau, 1948 dalam Mustofa, 2021).
 
Padahal, hukum diciptakan untuk memastikan bahwa sengketa diselesaikan melalui rasio dan dialog, bukan sekadar kekuatan otot militer. Solusi jangka pendek adalah gencatan senjata segera melalui tekanan Majelis Umum PBB lewat resolusi Uniting for Peace (Shaw, 2018).

Pada jangka panjang, dunia harus menolak normalisasi penggunaan kekerasan militer yang dibungkus dengan eufemisme hukum.
 
Perdamaian di dunia hanya akan langgeng, jika dibangun di atas penghormatan terhadap kemerdekaan, kebebasan dan kedaulatan, bukan di atas reruntuhan di Teheran. rmol news logo article
 
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung
EDITOR: DIKI TRIANTO
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA