Anarkisme dan Jalan Keadilan

Sabtu, 31 Januari 2026, 01:10 WIB
Anarkisme dan Jalan Keadilan
Ilustrasi. (Foto: AI)
AKSI unjuk rasa kerap dipersepsikan secara simplistik sebagai tindakan tidak substansial, radikal, bahkan anarkis. Pandangan semacam ini kembali menguat menyusul berbagai aksi protes masyarakat di sejumlah daerah. Padahal, dalam negara demokrasi, demonstrasi merupakan mekanisme sah bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi, terutama ketika saluran formal tidak berjalan efektif.

Ungkapan Martin Luther King Jr., “Riot is the language of the unheard,” relevan untuk dibaca ulang dalam konteks Indonesia hari ini. Pernyataan tersebut bukanlah pembenaran atas kekerasan. King secara tegas menolak anarkisme sebagai jalan perjuangan. Namun, ia mengingatkan bahwa mengutuk kerusuhan tanpa memahami akar ketidakadilan yang melahirkannya merupakan sikap yang tidak adil dan tidak produktif.

Dalam pandangan King, kerusuhan sering muncul sebagai ekspresi dari suara-suara yang tidak didengar. Karena itu, tanggung jawab moral negara bukan semata menertibkan, melainkan terlebih dahulu mendengar, memahami, dan menyelesaikan substansi persoalan yang menjadi sumber keresahan publik.

Fenomena ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Di berbagai daerah lain di Indonesia, pola serupa juga terlihat. Penolakan masyarakat terhadap proyek tambang di Wadas, Jawa Tengah, bermula dari kekhawatiran atas ruang hidup dan keberlanjutan lingkungan. Ketika dialog tidak berjalan seimbang dan partisipasi publik minim, eskalasi konflik pun tak terhindarkan.

Hal serupa tampak dalam konflik pengembangan kawasan strategis di Rempang, Kepulauan Riau. Persoalan relokasi, ganti rugi, serta ketidakpastian masa depan warga memicu resistensi luas. Pendekatan keamanan yang lebih dikedepankan justru memperdalam trauma sosial dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Contoh lain dapat ditemukan dalam berbagai aksi protes infrastruktur di wilayah timur Indonesia. Tuntutan perbaikan jalan, akses air bersih, dan layanan dasar kerap berlangsung bertahun-tahun tanpa respons memadai. Ketika aksi damai tidak menghasilkan perubahan, sebagian warga memilih langkah ekstrem yang kemudian dilabeli sebagai anarkis, tanpa terlebih dahulu menelusuri sebab-musababnya.

Di Kabupaten Bima sendiri, sejarah panjang penanganan aksi unjuk rasa menunjukkan pola berulang. Penolakan izin tambang pada 2011, aksi protes infrastruktur di Monta pada 2022, hingga gerakan terbaru yang berujung pada penahanan massa aksi, memperlihatkan satu benang merah: kegagalan negara mengelola aspirasi publik secara dialogis dan bermartabat.

Presiden Soekarno pernah mengingatkan melalui istilah Jas Merah - jangan sekali-kali meninggalkan sejarah. Filsuf George Santayana bahkan menegaskan bahwa mereka yang melupakan sejarah akan dikutuk untuk mengulanginya. Sayangnya, peringatan ini kerap diabaikan. Pola represif terus berulang, seolah sejarah hanya menjadi catatan peristiwa, bukan sumber pembelajaran.

Radikalisme dan anarkisme bukanlah watak asli masyarakat Indonesia. Ia tumbuh ketika masyarakat dihadapkan pada kesulitan ekonomi, ketidakadilan struktural, serta lemahnya respons negara terhadap pemenuhan kebutuhan dasar. Ketika kekayaan alam tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat dan aspirasi publik tidak direspons secara serius, kemarahan sosial menjadi mudah tersulut.

Dalam konteks ini, aksi unjuk rasa sering menjadi jalan terakhir. Bukan karena masyarakat menghendaki kekacauan, melainkan karena ruang dialog tertutup atau tidak lagi dipercaya. Tingginya socio-political distrust membuat setiap gesekan kecil berpotensi membesar apabila negara hadir dengan pendekatan koersif.

Penanganan aksi unjuk rasa secara represif justru bersifat kontra-produktif. Ia memperlebar jurang ketidakpercayaan, memperkuat resistensi sosial, dan dalam jangka panjang melemahkan legitimasi negara. Sebaliknya, pendekatan dialogis, musyawarah terbuka, serta partisipasi publik yang bermakna merupakan prasyarat utama untuk membangun mutual trust antara negara dan warga.

Merespons aspirasi publik secara elegan bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanat konstitusi. Cara negara memperlakukan demonstran merupakan cermin kualitas demokrasi dan moralitas kepemimpinan. Dalam masyarakat yang beradab, ketertiban tidak ditegakkan dengan ketakutan, melainkan dengan keadilan.

Sebagai penutup, kemuliaan sebuah bangsa tidak diukur dari ketiadaan konflik, melainkan dari kemampuannya belajar dan berbenah. Sudah saatnya penanganan aksi unjuk rasa di Indonesia - di Bima maupun di daerah lain, bergeser dari pendekatan koersif menuju pendekatan yang lebih manusiawi, adil dan bermartabat.

Hanya dengan cara itulah demokrasi dapat dirawat: bukan sekadar dijaga secara formal, tetapi dihidupkan dalam praktik kehidupan bernegara. rmol news logo article

Arief Rachman
Forum Cinta Polri & Bima Raya Institute


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA