Menurut Didik, pengangkatan putra Khamenei, Mojtaba Khamenei, sebagai pemimpin baru Iran oleh Majelis Ahli merupakan hak berdaulat negara tersebut yang tidak dapat diintervensi pihak luar.
“Penetapan Mojtaba dalam kacamata hukum internasional adalah sah meskipun dalam konteks perang menimbulkan isu,” ujar Didik lewat akun X miliknya, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa sistem Republik Islam Iran memang menempatkan Pemimpin Tertinggi sebagai otoritas tertinggi dalam kebijakan negara, militer, dan agama. Karena itu, proses suksesi tersebut dinilai sebagai bentuk kontinuitas sistem politik Iran di tengah tekanan internasional.
Di sisi lain, Didik menilai sikap Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump yang menolak kepemimpinan Mojtaba dan menuntut keterlibatan dalam suksesi Iran berpotensi memperburuk eskalasi konflik.
Didik juga menilai serangan yang menewaskan Khamenei dapat diperdebatkan dalam perspektif hukum internasional. Menurutnya, tindakan militer tanpa otorisasi Dewan Keamanan PBB atau alasan pembelaan diri yang jelas berpotensi melanggar prinsip kedaulatan negara.
“Serangan AS-Israel melanggar Ps 2(4) Piagam PBB yang melarang kekerasan terhadap kedaulatan negara kecuali untuk membela diri atau dg otorisasi Dewan Keamanan yang kebetulan absen dalam perang ini,” jelasnya.
Dalam konteks geopolitik global, Didik memperingatkan bahwa eskalasi konflik berpotensi memicu ketegangan yang lebih luas di kawasan Timur Tengah, termasuk meningkatnya aktivitas kelompok proksi Iran di Lebanon, Irak, dan Yaman.
Selain itu, konflik berkepanjangan juga dapat berdampak pada stabilitas ekonomi global, terutama melalui lonjakan harga minyak yang berpotensi menembus lebih dari 100 dolar AS per barel.
“Trump bisa mengubah AS menjadi imperium haus kekuasaan & mengancam tatanan dunia adil,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: