CSR, Cukai Rokok, dan Tiga Juta Rumah

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/salamuddin-daeng-5'>SALAMUDDIN DAENG</a>
OLEH: SALAMUDDIN DAENG
  • Minggu, 23 Maret 2025, 06:15 WIB
CSR, Cukai Rokok, dan Tiga Juta Rumah
Salamuddin Daeng/Istimewa
SALAH satu langkah terobosan keuangan yang dilakukan Kementerian PKP dalam mengejar target tiga juta rumah adalah dengan mendorong dana CSR perusahaan tembakau dialokasikan bagi pembangunan perumahan MBR. Menteri Maruarar Sirait telah mengambil langkah strategis ini untuk mengejar dan menyukseskan program paling prioritas pemerintahan Prabowo Gibran. 

Mengapa CSR tembakau? Karena mereka adalah salah satu kontributor terbesar terhadap APBN dan perekonomian. 

Langkah yang baik untuk mendorong partisipasi langsung perusahaan terhadap tiga hal sekaligus, yakni pertama, kontribusi perusahaan tembakau terhadap program prioritas pemerintah Prabowo. Kedua, memberi manfaat langsung CSR perusahaan terhadap komunitas. Ketiga, meningkatkan portofolio ESG perusahaan tembakau jika mereka andil dalam pengembangan perumahan ramah lingkungan atau perumahan green. 

Kemampuan perusahaan tembakau untuk masuk dalam program tiga juta rumah terutama dengan program CSR mereka sangatlah besar. Ini dapat diukur dari kontribusi perusahaan raksasa tembakau Indonesia terhadap penerimaan negara dalam bentuk cukai dan pajak lainnya. 

Penerimaan cukai tembakau adalah yang terbesar dalam APBN dibandingkan kelompok penerimaan apapun yang ada di APBN. Sebagaimana diketahui pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan penerimaan cukai hasil tembakau pada 2025 sebesar Rp230,09 triliun atau turun sekitar Rp1,8 triliun bila dibandingkan target penerimaan cukai tembakau pada 2024 yakni sebesar Rp246,07 triliun. Ini belum kontribusi pajak lainnya. 

Dari lima perusahaan dengan kontribusi terbesar, empat di antaranya melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Yakni PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM), dan PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC). Selain itu perusahaan rokok terbesar yang tidak melantai di Bursa adalah PT Djarum dan PT Nojorono Tobacco International.

Jika kita asumsikan bahwa Rp230,9 triliun penerimaan cukai negara dari tembakau adalah 30 persen dari revenue, maka penerimaan perusahaan tembakau seluruhnya adalah Rp770  triliun. Nilai penjualan perusahaan tembakau ini sangatlah besar. Hampir mendekati nilai penjualan 81 juta kiloliter BBM Pertamina, walaupun kontribusinya berkali kali lipat di atas Pertamina. 

Dengan kemampuan penjualan sebesar itu maka wajar jika 20 persen dari penjualan adalah keuntungan perusahaan tembakau. Dengan demikian jika 2,5  persen saja dari keuntungan bersih dialokasikan untuk CSR perumahan sebagaimana amanat UU Perseroan Terbatas (PT), maka akan tersedia dana CSR untuk perumahan senilai sedikitnya Rp4 triliun. 

Ini adalah angka yang cukup besar bagi usaha membantu pemerintah menyediakan rumah gratis bagi komunitas dan karyawan perusahaan tembakau sendiri. 

Dengan anggaran sebesar itu maka jika perusahaan tembakau komitmen membangun MBR dengan harga Rp220 juta per unit maka perusahaan tembakau akan dapat membangun 18 ribu rumah gratis per tahun atau 90 ribu rumah gratis untuk karyawan dan komunitas sekitar tembakau dalam 5 tahun. 

Semua ini akan menjadi andil besar bagi pencapaian target pengentasan kemiskinan terutama dari sisi perumahan. Belum lagi jika diukur bahwa pembangunan perumahan adalah program yang sangat inklusif dan mampu menyerap tenaga kerja yang sangat besar. Itu akan menjadi multiplier efek positif yang besar. rmol news logo article

*Penulis adalah Direktur Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) 
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA