Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Harga Rokok Harus Diatur Pemerintah

Oleh: Defiyan Cori*

Minggu, 16 Februari 2025, 03:20 WIB
Harga Rokok Harus Diatur Pemerintah
Ilustrasi/Net
MENGAPA harga Bahan Bakar Minyak (BBM) gas dan listrik melalui Tarif Dasar Listrik (TDL) wajib diatur oleh pemerintah sangat ketat (highly regulated)? Padahal, BBM, gas/elpiji dan listrik merupakan kebutuhan yang menguasai hajat hidup orang banyak dan harga keekonomiannya diatur oleh pasar internasional. 

Kebutuhan hidup yang menguasai hajat hidup orang banyak saja dan tidak "merusak" kesehatan secara langsung selalu dipermasalahkan atau dibatasi kenaikan harganya. 

Lalu, bagaimana dengan kebutuhan tidak pokok atau menguasai hajat hidup orang banyak tetapi merusak secara langsung tidak diatur juga oleh pemerintah? Tidak perlukah pemerintah turut mengaturnya sementara harga keekonomiannya juga berada di pasar internasional. Bahkan, juga begitu mudah para pengusaha melakukan impor atas bahan bakunya, seperti tembakau.

Inilah aneh atau absurdnya sebuah kebijakan yang secara berhadap-hadapan bertolak belakang manfaatnya bagi kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Rokok, misalnya yang jelas secara kesehatan diperingatkan oleh pemerintah cq. Kementerian Kesehatan dan tertera dalam setiap bungkusnya bermacam-macam harganya. 

Ada jenis rokok yang bahan bakunya dari impor dan berharga lebih mahal antara Rp20.000-Rp30.000 dan yang diproduksi di dalam negeri berkisar Rp5.000-10.000. 

Seharusnya, pemerintah menetapkan pengaturan harga yang ketat juga atas dampak yang ditimbulkannya atas kesehatan generasi muda masa depan bangsa. Semakin murah harga rokok, maka semakin mudah masyarakat atau kelompok usia muda bahkan anak-anak berpeluang mengkonsumsinya. 

Jelas ini kontraproduktif dengan visi-misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Artinya, kebijakan harga yang ketat tidak hanya menjadi beban BUMN semata tetapi lebih diperluas dengan komoditas yang tidak bernilai tambah (added value) secara ekonomi bagi kepentingan keuangan negara.

Setidaknya, harga rokok ditetapkan oleh pemerintah Rp50.000-100.000 sehingga dapat menunjang program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG). Ayo Ibu Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian tetapkan kebijakan ketat untuk rokok yang membahayakan kekuatan dan ketahanan rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia! 

Melalui rakyat dan pemuda yang sehat, maka kekuatlah bangsa dalam meraih prestasi gemilang untuk Generasi Emas 2045. rmol news logo article

*Penulis adalah Ekonom Konstitusi

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA