Oleh karena terdapat tempat pemungutan suara (TPS) di dalam dan luar negeri, yang secara total sebesar 823.220 TPS tahun 2024, maka indeks secara sangat kasar biaya pemilu per TPS rata-rata sebesar Rp126,82 juta.
Implikasinya adalah setiap paslon pilpres, apabila mereka ingin mempunyai salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, berikut sertifikat penghitungan suara, maupun salinan formulir model A.3-KPU, model A.4-KPU, dan model A.DPK-KPU untuk setiap TPS, maka perkiraan secara sangat kasar memerlukan biaya dokumentasi dokumentasi sebesar Rp164,64 miliar se-Indonesia.
Hal itu, jika paslon pilpres menugaskan petugas sukarelawan pada semua TPS untuk memiliki dokumen otentik dokumentasi pemilu 2024.
Kepemilikan dokumentasi hasil perhitungan dan rekapitulasi pemilu per TPS akan membuat paslon dan parpol merasa lebih tenang dan tidak perlu bimbang maupun ragu, serta berulah protes kecurangan. Kecurangan pemilu yang dicurigai bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Juga bahkan tidak perlu melempar gagasan hak interpelasi dan hak angket DPR RI jika dibandingkan untuk bertanding membuktikan dugaan TSM pada Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Akan tetapi jika paslon dan parpol tidak mempunyai tanda bukti kepemilikan dokumentasi hasil perhitungan dan rekapitulasi pemilu per TPS secara lengkap, namun terpengaruh oleh berbagai rumor kecurangan dan sangat meragukan kredibilitas KPU, Bawaslu, dan terutama pada Sirekap KPU, maka terkesan terjadilah berbagai kegaduhan luar biasa setelah hasil hitung cepat pada 14 Februari 2024 telah terpublikasikan dan perolehan suara mereka terestimasi terlalu rendah.
Demikian pula untuk para sukarelawan parpol dan mahasiswa, yang tidak punya dokumentasi kepemilikan hasil perhitungan pemilu level TPS. Mereka menjadi sangat kecewa atas opini dari para pengamat, dan akademisi yang mengomentari kecurangan pemilu secara TSM dengan nada senantiasa serba bersentimen negatif.
Akibatnya adalah kekecewaan yang meledak-ledak terkesan menjadi sebab musabab terjadinya kegaduhan. Kegaduhan berupa penguatan gerakan pro demokrasi, anti pelanggaran moralitas, dan pelanggaran etika, serta pelanggaran pemilu curang.
Responsnya bukan hanya menolak hasil perhitungan dan rekapitulasi KPU, melainkan minta pemilu ulang, dan menuntut mendiskualifikasi paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, bahkan berusaha menggalang kekuatan untuk memakzulkan presiden.
Demikian pula untuk caleg DPR RI, tingkat propinsi, kabupaten/kota, atau pun DPD, yang apabila juga tidak memiliki kepemilikan dokumentasi pemilu per TPS secara lengkap sebagai dokumen otentik, maka terjadilah gerakan kegaduhan.
Semakin mahalnya biaya operasional berkampanye, meningkatnya persaingan dalam pemenangan pemilu, maka potensi kegaduhan pun meningkat.
Tidak mengherankan, apabila sebagian pengamat mulai mengkhawatirkan potensi terjadinya konflik horizontal, apabila pihak-pihak yang kalah dalam pilpres dan pileg tidak kunjung untuk siap kalah.
Kiranya penggalangan perbaikan kekecewaan atas kekalahan dalam pemilu menjadi prioritas penting sebagai kanalisasi dan solusi untuk perbaikan stabilitas politik.
Jemput bola dari petugas kesehatan mental kejiwaan sangat penting untuk bertindak lebih proaktif, agar rasa frustasi dan depresi lebih cepat terawat.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana
BERITA TERKAIT: