Selanjutnya, yang dimaksud dengan kasus kejahatan yang diselesaikan oleh polisi adalah tersangka ditangkap, atau kasus ditutup.
Persoalannya kemudian persentase penyelesaian kejahatan di Polda Metro Jaya sebesar 97,99 persen tahun 2021. Selanjutnya terjadi penurunan menjadi sebesar 5,81 persen tahun 2022. Kemudian sebesar 12,60 persen tahun 2023 (BPS, 2025).
Artinya, Polda Metro Jaya menghadapi kinerja penangkapan tersangka, atau penutupan kasus yang tersajikan semakin menurun. Akan tetapi persoalan kinerja
clearance rate ini bukanlah senantiasa dapat ditafsirkan secara sangat serius terhadap kinerja Polda Metro, karena keberadaan gangguan pandemi virus Covid-19 sejak 2 Maret 2020.
Pada tanggal 9 April 2020, pandemi Covid-19 telah menyebar ke 34 provinsi di Indonesia.
Keppres 11/2020 memberlakukan tentang penetapan kedaruratan Kesehatan. Dilanjutkan dengan Keppres 12/2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Kemudian Keppres 24/2021 tentang penetapan status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia.
Akhirnya, melalui Keppres 17/2023, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir, yang berlaku sejak tanggal 21 Juni 2023.
Akan tetapi, persoalan
clearance rate kembali terkesan menjadi penting ketika terjadi sidang terbuka tanggal 7 Juni 2023 Putusan 272/PID.SUS/2023/PT SMG yang menyatakan terdakwa Bambang Tri Mulyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak turut serta menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu.
Terdakwa Bambang Tri Mulyono dipidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 400 juta, jika pidana denda tidak dibayar, maka pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Pada hari yang sama tertanggal 7 Juni 2023, juga berlaku putusan 271/PID.SUS/2023/PT SMG yang menyatakan bahwa terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan.
Pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp400 juta ditetapkan terhadap Sugi Nur Raharja, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Pada tanggal 25 April 2024 putusan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum. Putusan 610/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara.
Kemudian para penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 1,626 juta. Perkara perdata ini diajukan oleh para penggugat Bambang Tri Mulyono, Muslim Arbi, M. Hatta Taliwang, H.M. Rizal Fadilla, dan Taufik Bahaudin. Tim kuasa hukum antara lain adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Djuju Purwantoro, dan Damai Hari Lubis.
Selanjutnya terkesan terjadi ketidakpuasan terhadap putusan-putusan pengadilan di atas, sehingga terjadi penguatan untuk memperbesar dugaan kasus ijazah palsu Joko Widodo.
Persoalan bukan hanya di situ, sekalipun sudah ada kejelasan dalam putusan persidangan antara lain dugaan ijazah SMA dan sarjana Joko Widodo palsu adalah tidak terbukti.
Urusan ijazah kemudian terkesan sangat kuat telah ditumbuhkembangkan bukan hanya dipraktikkan oleh para kuasa hukum yang gagal total dalam persidangan-persidangan di atas, melainkan di kemudian hari juga melibatkan personal Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Rizal Fadillah, Eggy Sudjana, Kurnia Tri Royani, dan lain-lain.
Mereka yang tergabung dalam TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) menggunakan isu dugaan ijazah palsu berusaha melembagakan opini publik menggunakan media-media sosial dan terkesan dibantu oleh publikasi pemuatan isu tersebut oleh media arus utama televisi, dan tulisan publikasi berita di media cetak dari sudut pandang memproduksi informasi untuk memperjelas isu-isu yang sedang viral.
Selanjutnya isu dugaan ijazah palsu terkesan didukung oleh Tim Purnawirawan TNI, yang disuarakan oleh Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Angkatan Darat Soenarko dan kawan-kawan.
Soenarko dan Letjen TNI Marinir Purnawirawan Soeharto dan kawan-kawan mempunyai rekam jejak sering melakukan kegiatan memimpin demonstrasi jalanan, maupun rapat-rapat yang menyuarakan berbagai ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Soenarko dan kawan-kawan yang lain juga terlibat dalam aksi-aksi demonstrasi jalanan dan ketidakpuasan terhadap kinerja percepatan proyek strategis nasional (PSN) Tropical Coastland bersama Muhammad Said Didu dan kawan-kawan, termasuk terhadap kinerja PSN Rempang Eco City.
Soenarko dan Soeharto juga menyuarakan untuk kembali ke UUD 1945 yang asli. Aspirasi yang sama membuat Soenarko dan kawan-kawan melibatkan Sri Bintang Pamungkas dan Marwan Batubara dan kawan-kawan, maupun menghimpun aspirasi Try Sutrisno dan Sutiyono.
Terbaru, Jenderal TNI Purnawirawan Fachrul Razi, Marsekal TNI Purnawirawan Hanafie Asnan, Jenderal TNI Purnawirawan Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI Purnawirawan Slamet Soebijanto selanjutnya mengusulkan, agar Wapres Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan oleh DPR, DPD, MK, dan MPR, namun tanpa melibatkan tanda tangan dari Try Sutrisno.
Dalam publikasi YouTube disiarkan rapat-rapat untuk mewujudkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Tindak lanjut di lapangan, seperti biasa dilakukan demonstrasi-demonstrasi jalanan menggunakan afiliasi dari pertemanan inisiator-inisiator tersebut di atas, maupun kegiatan konferensi pers.
Sesungguhnya apa yang dihadapi oleh Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan mantan Presiden Joko Widodo, beserta keluarga bukanlah sesuatu fenomena yang baru.
Presiden Soeharto pernah menghadapi persoalan Petisi 50. Petisi yang memprotes penggunaan filsafat negara Pancasila pada 5 Mei 1980 di Jakarta. Petisi 50 disuarakan oleh Jenderal Besar Purnawirawan Abdul Haris Nasution, Jenderal Polisi Purnawirawan Hoegeng Iman Santoso, Letnan Jenderal Korps Komando Angkatan Laut Purnawirawan Ali Sadikin, Burhanuddin Harahap, Mohammad Natsir, dan kawan-kawan.
Artinya, Presiden Prabowo Subianto juga dapat menimba pengetahuan tentang bagaimana desain dalam menegakkan penataan penegakan hukum demokrasi Pancasila terhadap Petisi 50, penataan demonstrasi-demonstrasi jalanan periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo, yang bermaksud senantiasa memakzulkan Joko Widodo sejak awal, namun senantiasa gagal total.
Dalam sejarah perjuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Presiden Soekarno antara lain menghadapi pemberontakan PKI Madiun oleh Muso tahun 1948, pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia di berbagai daerah, pemberontakan Angkatan Perang Ratu Ail, pemberontakan Republik Maluku Selatan, pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia dan Perjuangan Rakyat Semesta, dan pemberontakan G30S/PKI tahun 1965.
Singkat kata, penataan desain pembangunan demokratisasi di Indonesia periode kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, maupun penataan terhadap aspirasi atas sebagian para aktivis purnawirawan TNI di atas dan kawan-kawan dapat mengambil hikmah dari desain manajemen demokrasi sejak Bung Karno dan Soeharto hingga kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang sesungguhnya terkesan telah mengganggu stabilitas politik dalam negeri di media sosial.
Ketegasan penataan desain stabilitas politik terkait dengan kejamakan aspirasi hukum dan demokratisasi perlu ditetapkan secara lebih tegas dan jelas.
Terlebih terhadap persoalan ketidakpastian geopolitik dan perekonomian global maupun perekonomian dalam negeri, yang memerlukan curahan waktu yang lebih banyak.
Penataan tindak pidana korupsi juga penting, namun masalah PHK, penyediaan lapangan kerja, perbaikan kualitas pendidikan, pengentasan kemiskinan, pengentasan masalah kesehatan, dan lain-lain memerlukan perhatian penting.
Oleh karena itu penataan kinerja penyelidik, penyidik, jaksa, dan hakim dalam penanganan pengadilan menjadi garda depan dan sebagai titik kritis terhadap desain pembangunan nasional Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), pengajar Universitas Mercu Buana
BERITA TERKAIT: