Atas dasar itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait meminta agar para pengembang yang mendapat fasilitas FLPP atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan agar diaudit. Mereka yang terbukti melakukan praktik pengembang nakal agar diberi sanksi secara tegas.
Tersiar kabar sebelumnya bahwa para pengembang meminta agar kuota FLPP segera dilaksanakan oleh pemerintah. Mereka menuntut tambahan kuota FLPP dalam jumlah besar, tambahan kuota hingga 800 ribu rumah untuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR). Namun tuntutan ini tidak serta-merta dikabulkan oleh pemerintah.
Menteri PKP meminta agar bukan hanya pengembang yang mendapat fasilitas FLPP yang diaudit, namun juga Kementerian PKP juga diminta diaudit. Ini dalam rangka usaha bersih bersih di Kementerian PKP sendiri.
Usaha ini sejalan dengan tekad besar pemerintah Prabowo untuk memberantas korupsi di semua kementerian dan lembaga. Apalagi program 3 juta rumah adalah program prioritas pemerintah ini. Program yang harus tercapai dalam 5 tahun sebagai pencapaian minimal.
Namun semua itu harus terjadi tanpa pengembang nakal, seperti mereka membangun rumah tidak sesuai spesifikasi yakni kualitas bangunan, dijanjikan bebas banjir, tak ada ketersediaan listrik, kualitas air minum atau air tanah buruk, pembangunan yang molor, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak sesuai yang dijanjikan.
Audit sangat diperlukan bagi terjaminnya hak konsumen dan juga hak pemilik tanah. Karena banyak sekali pengembangan perumahan di atas tanah bermasalah dan banyak yang tidak dibayar kepada pemilik tanah.
Mudah-mudahan proses audit dapat mengembalikan konsep perumahan rakyat agar sesuai dengan tujuan pencapaian rumah layak bagi seluruh rakyat.
Penulis adalah Manager Puteraco Grup Developer 1987-1997
BERITA TERKAIT: