Sudah beberapa tahun ini kawasan tersebut terkena aturan larangan parkir dibahu jalan. Dari pukul 06.00 pagi hingga pukul 20.00 malam. Hal mana tentu menjadi persoalan tersendiri bagi para pedagang atau pelaku usaha di kedua kawasan tersebut. Pengaruh besar terhadap roda usaha sudah pasti salah satunya.
Kemarin 29 Januari 2020, Dishub Pemprov DKI di bawah persetujuan Gubernur Anies setelah mendapat masukan warga dan pemerhati wilayah Gajah Mada-Hayam Wuruk, memutuskan untuk melepas larangan parkir yang telah berjalan cukup lama itu.
Tentu karena termasuk kawasan yang terkena GaGe alias Ganjil Genap, maka wajar mesti mengikuti ketentuan tersebut agar tidak terjadi kerancuan.
Sayangnya, ada pihak yang tampaknya tidak mengetahui duduk persoalan yang ada segera saja membuat cerita seakan parkir
on street yang terkena GaGe tidak benar.
Polemik atau upaya mendiskreditkan kebijakan Pemprov DKI memang acapkali terjadi akhir-akhir ini dan tampak seperti terkoordinir.
Yang kali ini lebih halus, cuma semacam peringatan yang bagi pemaham bahasa tentu mengerti ke mana arahnya, apalagi di medsos dalam sekian detik bisa dilihat respon mereka yang sealiran.
Yang baik adalah kali ini mereka menambahkan hastag
#majukotanyabahagiawarganya#Kesulitan selama beberapa tahun para pelaku usaha di sepanjang Gajah Mada-Hayam Wuruk terobati di awal tahun 2020 ini. Terima kasih Pak Gubernur dan Dishub DKI.

Adian Radiatus
Pemerhati masalah ibukota
BERITA TERKAIT: