Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden Jokowi Harus Menolak Rencana Perubahan Ke-6 PP Nomor 23/2010

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/yusri-usman-5'>YUSRI USMAN</a>
OLEH: YUSRI USMAN
  • Minggu, 11 November 2018, 16:44 WIB
Presiden Jokowi Harus Menolak Rencana Perubahan Ke-6 PP Nomor 23/2010
Presiden Joko Widodo/Net
KEBIJAKAN Pemerintahan Jokowi-JK disektor energi ditahun ke-5 akhir pemerintahannya lagi diuji benar, apakah tetap konsisten dengan tema usungannya sejak awal soal 9 program "Nawacita dan Trisakti" untuk mencapai kemandirian pengelolaan sumber daya alamnya, atau sudah pudar disaat memasuki tahun politik.

Pasalnya beredar konsep akhir perubahan ke 6 dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2010 tentang "Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara" sebanyak 11 halaman beserta lampiran penjelasannya 3 halaman, konsep tersebut dikatakan matang karena sudah melewati proses harmonisasi di Menko Perekonomian dan hanya menunggu waktu yang cocok pada momen yang tepat akan diteken oleh Presiden Jokowi, adapun perubahannya meliputi ketentuan pasal 112 ayat 2 dengan menambah 4 angka menjadi ayat 2a, 2b, 2c dan angka 2d, sehingga perubahan itu berpotensi  melanggar Undang Undang Minerba Nomor 4/2009 .

Jelas, rencana perubahan ke 6 PP terkesan sangat kental tujuannya sebagai payung hukum hanya untuk kepentingan mengamodir pengusaha PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batubara) generasi pertama yang akan berakhir kontraknya dalam beberapa tahun mendatang daripada untuk kepentingan nasional, ada 7 perusahaan besar masuk kelompok tahap pertama antara lain PT Tanito Harum (2019), PT Arutmin Indonesia (2020), PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Adaro Indonesia( 2022), PT Kideco Jaya Agung (2022) dan PT Berau Coal pada tahun 2025.

Meskipun di dalam dasar pertimbangannya tertulis telah menyebutkan untuk memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan nasional dan kepastian berusaha bagi pemegang Kontrak Karya dan PKP2B yang akan berakhir jangka waktunya, sehingga perlu mengatur kembali ketentuan mengenai IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) Operasi Produksi sebagai perpanjangan kelanjutan operasi, namun ada juga pertimbangan yang tak tertulis sebagai dasar kebijakan tersebut, yaitu "jika dikelola oleh BUMN ditakutkan akan terjadi penurunan pendapatan negara", tentu alasan tersebut terkesan mengada-ngada dan bertentangan dengan realitas soal keberhasilan BUMN Tambang PT Inalum yang sudah mampu menguasai 51 persen saham PT Freeport Indonesia yang dijadwalkan pada bulan November ini sudah tuntas, padahal justru pengambilan alihan PKP2B tanpa memerlukan pendanaan alias nol rupiah, mengingat kontraknya akan habis, di samping itu teknologi dalam pertambangan batubara relatif jauh sederhana dibandingkan menambang di PT Freeport, apalagi menambang di bawah tanah dengan topografi pegunungan bergelombang kuat.

BUMN seharusnya dilibatkan pasca berakhirnya waktu PKP2B, alasan dan faktanya sangat jelas, hampir 60 persen pembangkit listrik PLN dan industri lainnya menggunakan energi primer batubara sering mengalami kesulitan mendapat pasokannya ketika harga batubara melambung tinggi, apabila semua PLTU dalam proyek 35.000 MW selesai dibangun tuntas, diperkirakan pada tahun 2026 kebutuhan batubara PLN setiap tahunnya sekitar 180 juta metric ton, sehingga PLN "ibarat tikus mati dilumbung padi", meskipun Pemerintah telah menerbitkan PP nomor 8/2018 merupakan perubahan ke-5 dari PP nomor 23/2010, yaitu merubah dan menyisipkan Pasal 85a tentang Pemenuhan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 84 ayat 1, Menteri ESDM menetapkan harga jual batubara tersendiri.

Bahkan, perubahan PP 23 yang ke-4 telah menerbitkan PP nomor 1/2017 sebagai dasar KESDM memberikan IUPK kepada PT Freeport Indonesia, dan nyatanya turunan dari PP tersebut telah melegalkan ekspor mineral mentah yang mengancam proses hilirisasi dalam UU Minerba pada Pasal 102 dan 103.

Adapun poin penting dari rencana perubahan ke-6 produk PP tersebut adalah memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk memperpanjang izin PKP2B tanpa proses "lelang" dan proses perpanjangan dimajukan menjadi paling cepat 5 tahun sebelum berakhir izinnya, padahal sebelumnya bisa diperpanjang paling cepat 2 tahun sebelum berakhir waktunya, dan terhadap luasan IUPK Operasi Produksi bisa di atas 15.000 ha, padahal di dalam UU Minerba nomor 4 /2009 sudah diatur tegas pada pasal 83 ayat D dengan luasan maksimal IUPK Operasi Produksi hanya 15.000 ha.

Seharusnya Pemerintah Jokowi-JK belajar banyak dari jejak pengelolaan SDA sektor migas masa lampau, karena hanya mengejar sumber devisa dari sektor migas dan kehutanan saja untuk menopang pembangunan saat itu, sehingga kita menggenjot habis habisan produksi dan sebagai eksportir migas terbesar dan ironisnya sejak tahun 2004 sampai sekarang menjadi importir migas terbesar, bahkan cilakanya menurut rilis terbaru Bank Indonesia di berbagai media pada (10/11/2018) ternyata impor migas pada kuartal III- 2018 telah penyumbang terbesar terhadap defisit transaksi berjalan ( Current Acount Deficit /CAD), yang tertinggi dalam 4 tahun terakhir.

Oleh karena itu, semestinya Pemerintahan Jokowi-JK membuat kebijakan untuk kepentingan nasional jangka panjang bahwa untuk semua kontrak PKP2B yang akan berakhir kontraknya, maka lebih baik terhadap potensi yang masih tersisa untuk diserahkan kepada BUMN Tambang sebagai pengelolaannya dengan memberi porsi 10 persen PI (Participating Interest) kepada BUMD daerah tambang, jika pun dengan alasan untuk memupuk modal dan berbagi resiko, masih ada ruang dengan porsi paling banyak 39 persen dari sahamnya bisa dilakukan proses B to B oleh BUMN tersebut dengan mekanisme yang fair, transparan dan akuntabel.

Dengan meneruskan PKP2B menjadi IUPK, apalagi dengan luasan yang persis sama, serta Barang Milik Negara (BMN) seperti infrastruktur, coal processing plant yang semestinya dibeli atau disewa oleh PKP2B, tapi justru dikelola dengan gratis sama saja Pemerintahan Jokowi-JK telah membiarkan PLN sebagai pembeli batubara dengan harga internasional atau harga khusus kepada pengusaha pemegang IUPK dengan masa 2 x 10 tahun. Maka sekaligus kebijakan itu sama saja Pemerintahan Jokowi-JK menutup pintu terhadap potensi besar menjaga ketahanan energi nasional yang sangat vital dan strategis bagi negara. [***]

Selamat hari Pahlawan.


Penulis Adalah Direktur Eksekutif CERI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA