Jikalau berbicara tentang prestasi, pencapaian, serta komitmen rezim pemerintah secara global, tentu akan banyak menimbulkan pro dan kontra,
like or dislike,
satisfied or no satisfied, namun tentu ada salah satu sektor yang cukup menarik untuk diangkat ke permukaan sebelum rezim ini mengakhiri kepemimpinan (diibaratkan pertandingan), yang sudah memasuki masa
injury time.
Penegakan Hukum Dalam Nawacita
Salah satu sektor tersebut juga termasuk dalam 9 (sembilan) agenda prioritas yang dirancang oleh Jokowi-JK di dalam nawacita, pada saat masa kampanye terdahulu, sebelum terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden ialah terkait dengan
law enforcement atau penegakan hukum, yang secara rigid tertuang di dalam point Ke-IV nawacita, yakni ‘menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya’.
Jikalau melihat realitas perjalanan bangsa saat ini, tentu akan sangat berbanding terbalik, ibarat jauh panggang daripada api, apabila ingin disesuaikan dengan apa yang digagas dalam program nawacita terdahulu.
Publik tentu harus bersikap kritis dan konstruktif, dalam melihat realitas faktual perjalanan bangsa saat ini, yang tentu sangatlah jauh dari apa yang dicita-citakan dan digaungkan di dalam nawacita, yang digagas untuk menunjukan prioritas jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkpribadian dalam kebudayaan. Terutama dalam sektor
law enforcement atau penegakan hukum, yang mana secara kasat mata dan awam dapat dilihat bahwa penegakan hukum dalam beberapa hal yang krusial dilakukan secara serampangan, amatiran dan tidak profesional.
Tentu selanjutnya tidak salah ketika di benak publik bertanya, apa kabar nawacita ? apa kabar reformasi hukum ?, sejatinya ketika melihat bagaimana konsistensi pemerintah dalam sektor law enforcement atau penegakan hukum, sebagaimana teraktualisasi di dalam point Ke-IV nawacita, sesungguhnya jikalau digeneralisir polemik dan permasalahan yang muncul dalam beberapa isu krusial, ialah dikarenakan lemahnya kewibawaan dan
spirit leadership dari puncuk pimpinanan negeri.
Ditambah lagi dengan tidak adanya penghayatan dan penjiwaan terhadap semangat penegakan hukum, yang berdasarkan pancasila dan konstitusi. Singkat kata, selain krisis kepemimpinan yang tidak tegas dan tidak berwibawa, beberapa polemik muncul dalam bidang
law enforcement atau penegakan hukum juga dikarenakan tidak adanya pemahaman yang cukup dari jajaran elit pemimpin negeri dalam mengelola yang nama-nya ‘negara’.
Batu Uji Sistem HukumSebelum merinci beberapa moment krusial dalam bidang penegakan hukum, yang disebabkan oleh tidak hadirnya ‘negara’ dalam persoalan tersebut, sangat relevan tentu sebagai batu uji untuk melihat referensi teoritik yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman (1996), yang mengkategorisasi 3 (tiga) bentuk sistem hukum, yakni substance (substansi), structure (struktur) dan legal culture (budaya).
Pertama, substance (substansi) sebagaimana yang dikemukakan oleh Friedman, pada prisnipnya merupakan produk peraturan perundang-undangan atau dengan kata lain sejauh mana undang – undang yang merupakan produk legislasi antara DPR dan Presiden dapat meminimalisir konflik (hukum) lintas sektoral yang ada, serta dapat mengcover permasalahan hukum ‘krusial’ yang terjadi, sehingga pada akhirnya undang-undang tersebut dapat mewujudkan tujuan hukum itu sendiri guna mewujudkan hukum yang berkeadilan.
Pada point ini tentu dapat kita lihat beberapa produk legislasi yang masih ‘jalan ditempat’, terkait dengan sektor law enforcement. Salah satu produk legislasi yang sebetulnya sangat dinanti guna perbaikan dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia ialah RKUHP dan RKUHAP, yang mana proses dan pembahasan yang dilakukan selalu menemui ‘deadlock’ bahkan seakan dibiarkan. Meskipun dalam beberapa tahun terakhir RKUHAP dan RKUHP masuk di dalam prolegnas prioritas, namun baik Presiden ataupun DPR tidaklah memiliki komitmen yang tegas dan lugas untuk sesegera (mungkin) menyelesaikan draft RKUHP dan RKUHAP.
Persoalan legislasi lainnya yang cukup mengemuka ketika rezim ini berkuasa, ialah terkait persoalan UU MD3 yang mana tak pelak menimbulkan persepsi miring dari publik, dimana output dari UU tersebut dirasa hanya untuk menjamin kepentingan para pihak (elite) penguasa, yakni DPR dan pemerintah.
Kedua, structure (struktur) atau yang berarti para aparatur penegak hukum. Artinya dapat dilihat sejauh mana peran aparatur penegak hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Advokat, dan para aparatur lainnya dalam menjalankan tata aturan sebagaimana yang ada di dalam peraturan perundang-undangan guna mewujudkan ketertiban hukum yang menjadi tujuan hukum itu sendiri.
Pada point ini, maka dapat dilihat dalam 2 (perspektif), yakni secara institusional maupun secara personal (non-institusional). Secara personal tentu harus ‘diinsyafi’ bahwa persoalan integritas dari aparatur penegak hukum masih sangatlah lemah, bahkan dapat dikatakan telah berada pada level titik nadir, mengapa demikian ? sebab, masih banyak aparatur penegak hukum yang terjerat masalah hukum, misalkan karena kasus suap (korupsi). Sudah menjadi pemandangan yang ‘lumrah’ dalam beberapa kasus korupsi, khususnya dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, para hakim, jaksa, advokat dan aparatur penegak hukum lainnya juga terjerat dan tersangkut korupsi.
Tentu ini merupakan salah satu persoalan serius, yang senyatanya sangat bertolak belakang dengan visi nawacita, persoalan integritas penegak hukum justru akan membuat negara lemah, khususnya di bidang penegakan hukum.
Tentunya secara singkat dalam menyikapi persoalan integritas aparatur penegak hukum, perlu dikembalikan lagi pada persoalan ‘hulu’ dalam proses rekruitment aparatur penegak hukum. Proses rekruitment yang fair, clean and clear harus menjadi prasyarat wajib dalam menseleksi aparatur penegak hukum.
Hal tersebut tentu tidak dapat ditawar menawar. Proses rekruitment yang dilandasi praktik nepotisme, dengan istilah membawa ‘gerbong kereta (keluarga)’ ataupun proses rekruitment yang didasari dengan indikasi suap – menyuap, sudah barang tentu akan memproduksi kualitas aparatur penegak hukum yang koruptif (tidak berintegritas) dan tidak capable.
Kemudian melihat aparatur penegak hukum secara institusional pada masa rezim pemerintahan saat ini, patutlah untuk diberikan catatan tersendiri, justifikasi untuk menyematkan ‘raport merah’ bagi institusi penegak hukum pada rezim pemerintahan kali ini rasanya sudah sangat wajar.
Dalam perjalanan rezim ini, sangat banyak persoalan hukum yang membuat kegaduhan dalam praktik penegakan hukum di tanah air. Hal ini tentu secara tidak langsung sangatlah dipengaruhi oleh besarnya aroma/tendensi politis yang mempengaruhi kebijakan penegakan hukum pada beberapa kasus krusial.
Sebagai referensi awal, dapat dilihat bagaimana kasus cicak vs buaya jilid III, antara KPK dan Polri kembali terjadi, lantaran dipicu penetapan status tersangka terhadap calon Kapolri pada waktu itu. Hal tersebut memicu kegaduhan dan ketegangan antar institusi penegak hukum, yang justru akan memperlemah negara dalam proses penegakan hukum.
Kemudian, polemik krusial lainnya, yang terjadi pada kasus Rs. Sumber Waras, diantara KPK, BPK, serta Pemrov DKI. Persoalan yang secara konkrit juga membuat ‘gaduh’ seisi negeri, dimana dipertontonkan arogansi serta disharmonisasi antar lembaga (institusi) negara.
Lebih lanjut, dapat dilihat kembali apa yang terjadi pada lembaga Kejaksaan, yang dalam beberap kasus hukum yang terjadi, lembaga ini sangat terkesan ‘ngotot’ tanpa dasar dan alasan hukum yang jelas.
Dapat dilihat bagaimana kasus yang terjadi pada La Nyala Mataliti, yang dalam 3 (tiga) kali waktu berhasil memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejaksaan. Namun dalam perkara ini Kejaksaan tetap saja ‘ngotot’ untuk kembali dan berulang (kembali) menetapkan status tersangka terhadap La Nyala Mataliti, meski pada akhirnya yang bersangkutan di vonis bebas oleh pengadilan.
Perkara serupa yang terjadi pada Edward Soerydjaya, yang telah memenangkan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan oleh Kejaksaaan, namun masih tetap ‘dipaksakan’ kembali oleh Kejaksaaan dengan menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka.
Khusus lembaga kejaksaan, memang masih banyak pula contoh kasus lainnya yang memang memperlihatkan proses penegakan hukum yang tidak dijalankan berdasarkan due process of law, yang sesungguhnya sangat jauh dari praktik penegakan hukum yang akuntabel, bermartabat dan terpecaya sebagaimana yang didalilkan dalam nawacita.
Begitupun hal-nya pada lembaga Kepolisian, yang mana beberapa persoalan krusial diantaranya ialah terkait dengan kriminalisasi yang dilakukan terhadap beberapa ulama, misalkan dalam kasus Habib Rizieq Shibab, ataupun dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta waktu itu, sehingga menimbulkan gelombang massa yang massive. Tentu, andaikan dari awal Kepolisian berjalan dan bersikap secara profesional, maka sudah barang tentu tidak perlu terjadi serangkaian aksi massive yang dilakukan oleh berbagai kalangan dari seluruh penjuru negeri.
Adapun salah satu hal yang kemudian cukup menyedot perhatian publik khusus terkait kasus hukum yang diproses kepolisian ialah terkait dengan kasus Novel Baswedan, penyidik KPK yang hingga hari ini tidak jelas sampai dimana proses-nya.
Kemudian terakhir, lembaga penegak hukum yang cukup ‘hangat’ untuk dibicarakan ialah KPK. Meskipun secara output KPK terus melakukan serangkain aksi pengungkapan perkara korupsi, baik melalui OTT, dsb namun KPK tetap saja memainkan lagu lama, yang secara kasat mata juga tidaklah lebih baik dari era kepemimpinan KPK sebelumnya. KPK tetap saja berjalan ‘one man show’, fungsi KPK untuk menstimulate lembaga penegak hukum lain agar terhindar dari praktik korupsi, nyatanya gagal total. Begitupun perbaikan internal KPK, yang seakan tetap bergejolak, namun seakan selalu defence akan kritik dari pihak eksternal, khususnya dalam beberapa isu krusial.
Tentu, dapat dilihat bagaimana sikap KPK, yang seakan ‘defensif’ akan suara minor dari pihak luar. KPK masih terkesan ‘anti’ akan fungsi control dari pihak diluar KPK, salah satunya dapat dilihat ketika ‘hak angket’ mencuat terhadap KPK, dalam permasalahan ini KPK sangatlah menunjukan arogansi-nya sebagai sebuah lembaga yang ingin terlepas dari fungsi control pihak eksternal. KPK seakan menutup mata, akan input guna perbaikan dan evaluasi bagi KPK sendiri.
Kemudian ketiga, adapun sistem hukum yang didalilkan oleh Friedman ialah legal culture atau budaya hukum. Artinya faktor law enforcement yang dipengaruhi oleh budaya hukum itu sendiri. Pada point ini tentu, dapatlah dilihat bahwa sejatinya, budaya hukum itu sendiri dari hari ke hari bukan menuju ke arah perbaikan yang lebih baik, namun malah sebaliknya. Dapat dilihat, beberapa contoh kasus (perkara) hukum sebelumnya, yang dilakukan oleh penegak hukum, baik secara personal maupun secara institusional, pada hakikatnya dilakukan secara serampangan, tidak berdasarkan prosedur dan tata aturan perundang-undangan.
Dapat dilihat secara kasat mata, lembaga penegak hukum yang seharusnya berjalan secara independent, mandiri serta berdasarkan Undang-Undang, justru lebih berat orientasi-nya terhadap perintah penguasa, terhadap sikap kemauan yang diinginkan oleh penguasa, inilah yang diperlihatkan baik oleh Kepolisian maupun Kejaksaan dalam beberapa persoalan krusial yang ada.
Begitupun dengan budaya hukum yang ada di lembaga yudikatif, yang juga semakin hari bukan semakin baik. Hal yang senada juga diperlihatkan oleh lembaga superbody KPK, yang justru sudah jauh keluar dari ruh-nya untuk menjalankan budaya hukum yang integratif dengan lembaga penegak hukum lain, bukan ‘one man show’ seperti yang saat ini dilakukan.
Nawacita: KontraproduktifSebelum mengakhiri tulisan singkat ini, tentu dapatlah dilihat bahwa dari realitas penegakan hukum yang ada pada rezim pemerintahan Jokowi-Jk, senyatanya sangat kontraproduktif dengan gagasan nawa cita, yang mungkin memang masih dicita – cita kan hingga saat ini, masih dalam angan – angan pada hari ini.
Praktik kebijakan penegakan hukum yang dalam beberapa persoalan krusial membuat kegaduhan, justru membuat negara lemah. Peran negara, yang dalam hal ini dilakukan oleh Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan tidak terlihat, bahkan terkesan membiarkan. Presiden tentu tidak pada tempatnya ketika dihadapkan pada beberapa persoalan hukum yang sensitif hanya mengatakan ‘biarkan aparatur penegak hukum yang bekerja’, ‘kita percayakan kepada mekanisme yang ada’, atau ‘Pemerintah tidak akan ikut campur, atau mengintervensi kasus hukum yang ada’. Inilah mantra yang selalu didalilkan oleh Presiden ketika berhadapan dengan kasus hukum yang krusial.
Publik tentu tidak mengharapkan intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan pada beberapa polemik krusial, namun sejatinya publik mengharapkan ketegasan dan kewibawaan dari seorang Presiden dalam menyikapi suatu persoalan hukum yang krusial.
Hal tersebut juga diperparah dengan agenda reformasi hukum yang senyatanya hanya ada pada kiasan ‘kata – kata’, tidak pernah terjadi dalam realita. Bahkan pemberantasan pungli yang digembar-gemborkan di awal dengan menerbitkan Peraturan Presiden No 86 tahun 2016 juga tidaklah secara significant dan berkelanjutan dijalankan. Pembentukan Tim Saber Pungli hingga ke daerah Provinsi dan Kabupaten /Kota juga terasa hanya sebagai pemenuhan (pencitraan) ekspektasi publik, tanpa menjangkau output (target & hasil akhir) dari pembentukan lembaga tersebut.
Dari serangkaian siklus penegakan hukum yang ada, jelaslah bahwa komitmen pemerintah dalam konteks penegakan hukum yang bermartabat dan terpercaya masih sangatlah lemah dan sangat jauh dari apa yang diharapkan. Diagram/grafik penegakan hukum yang statis serta cenderung negatif, dengan catatan banyaknya persoalan hukum krusial yang tidak terselesaikan secara bermartabat, transparan dan akuntabel, seperti apa yang didalilkan di dalam nawa cita justru sangat kontraproduktif dan menjadikan negara lemah.
Dapat dilihat selain dari ulasan case by case yang secara singkat sudah diurai sebelumnya, namun masih banyak lagi kasus perkara lainnya dalam konteks penegakan hukum yang belum terselesaikan dan memenuhi harapan, terlebih khusus dalam 3 (tiga) kejahatan luar biasa (
extra ordinary crime) yang ada, yakni korupsi, dapat dilihat bagaimana kasus korupsi perbankan century maupun BLBI, yang hingga hari ini masih tersimpan di dalam ‘kotak pandora’, begitupun dalam kasus narkoba, yang hanya terungkap pada level street crime, namun tidak menyentuh high level atau mengungkap jaringan gembong narkoba, sehingga menyebabkan penyalahgunaan narkoba masih massive dan tumbuh subur, begitupun dengan penanggulangan kasus terorisme.
Pada akhirnya sebagai catatan kritis pertama, perlu diinsyafi bahwa lembaga penegak hukum dalam konteks menjalankan fungsi dan kewenangan haruslah berjalan secara profesional, mandiri dan akuntabel, jangan sampai menjadi alat atau sarana kekuasaan guna ‘memberangus’ (membungkam) para pihak tertentu, khususnya yang menjadi opponet penguasa.
Yang kedua, patut pula menjadi perhatian bahwa praktik penegakan hukum harus berjalan secara proporsional, tidak pandang bulu, imparsial dan independent, jangan sampai praktik penegakan hukum sesuai dengan adagium ‘tajam ke bawah dan tumpul ke atas’. Hal mana yang menjadikan banyak negara di belahan dunia menjadi runtuh, dan menganggu eksistensi penyelenggaraan negara, ketika praktik penegakan hukum dimulai dengan hal-hal yang subjektif (parsial), memihak, dan sesuai dengan selera penguasa, bukan berdasarkan tata aturan perundang-undangan dalam konteks menjamin hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.
Terakhir, sebagai penutup dari sektor penegakan hukum, agar tidak kembali (lagi) menimbulkan kegaduhan yang menghabis-habiskan energi, mungkin perlu dipertimbangkan untuk menghadirkan seorang Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang memang benar-benar memahami substansi (persoalan pokok - fundamental bangsa), menjiwai (menghayati) konstitusi dan memiliki kewibawaan (style leadership) yang mumpuni, bukan sekedar retrotika, yang terkesan merakyat–sederhana, semoga !
Penulis adalah:Praktisi Hukum (Advokat)
Founder Pusat Pengkajian Peradaban Bangsa (P3B)
Anggota DPR RI Periode 2009 – 2014
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: