Berkaitan dengan hal tersebut secara hukum maka kita harus mengkaji UU 7/2017 sebagai aturan main yang sah, dimana UU tersebut merupakan wadah yang mengakomodir seluruh UU Pemilu sebelumnya seperti UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan pasal 170 ayat 1 UU 7/2017, pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya. Kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan Anggota MPR, Pimpinan dan Anggota DPR, Pimpinan dan Anggota DPD, Gubernur, Wakil gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Dalam pasal tersebut yang diberikan hak untuk tidak mengundurkan diri dari jabatannya bukan hanya Presiden, tapi Gubernur dan Wakil Gubernur pun memiliki hak yang sama begitupun dengan delapan jabatan lainnya. Hal ini menunjukan bahwa permasalahan mengundurkan diri atau cuti dari jabatan Presiden bukan merupakan persoalan hukum, melainkan persoalan etika dan strategi politik. Karena hal tersebut bukan merupakan persoalan hukum, maka pendapat Prof. Yusril Ihza Mahendra bahwa jika presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri maka akan terjadi kerumitan dan berimplikasi kepada stabilitas politik dan pemerintahan di Negara ini merupakan pendapat politis.
Permasalahannya saat ini terletak pada etika politik Joko Widodo sebagai Presiden, yang merupakan jabatan eksekutif dalam teori Trias Politika. Sebagai pejabat eksekutif tugas seorang Presiden adalah untuk menjalankan UU. Oleh karena itu seorang Presiden dituntut untuk mengetahui dan memahami setiap UU yang berlaku dalam menjalankan pemerintahan. Maka dalam hal Pemilu khususnya Pilpres 2019 bisa dikatakan tidak mundurnya Jokowi dari jabatannya sebagai Presiden merupakan langkah yang menjalankan UU (Pasal 170 ayat 1 UU 7/2017). Namun belum tentu hal tersebut dapat dibenarkan secara etika politik maupun etika hukum.
Ketika kita berbicara etika, maka kita berbicara mengenai nilai-nilai filosofis. Nilai-nilai filosofis dalam UU 7/2017 termaktub dalam pasal 2 juncto pasal 3. Kedua pasal ini merupakan aturan yang fundamental dalam UU tersebut. Oleh karena itu diletakkan di awal sebagai suatu pondasi dari pasal-pasal di bawahnya. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, kemudian ditegaskan dalam pasal 3 bahwa penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil dan seterusnya.
Prinsip adil dalam pasal 3 tentu merujuk pada asas equality before the law bahwa setiap orang wajib dipersamakan kedudukannya didepan hukum tanpa terkecuali. Hal ini kemudian merupakan suatu etika hukum yang secara tidak langsung mengikat Joko Widodo untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai seorang Presiden, dengan berkaca pada Cawapres Sandiaga Uno yang telah mengundurkan terlebih dahulu dari jabatannya sebagai seorang Wagub DKI Jakarta, dimana jabatannya juga merupakan jabatan yang dikecualikan dalam pasal 170 ayat 1 UU 7/2017.
Berdasarkan hal tersebut sebagai warga negara yang baik tentu kita harus sama-sama menghargai sikap Jokowi untuk tidak mengundurkan diri atau mengambil cuti dari jabatannya selaku Presiden, sebagai suatu strategi politik bukan sebagai langkah menjalankan UU. Sebab sikap tersebut tentu telah menciderai asas dan prinsip hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 2 dan 3 UU 17/2017.
[***]Zamzam Aqbil RaziqinAdvokat dan aktivis pada LBH Persis
BERITA TERKAIT: