Soalnya, bunyi nyaring kendaraan berknalpot modifikasi itu sangat mengganggu. Selain bisa menimbulkan kepanikan pengendara lain, bunyi tersebut memekakkan telinga. Terutama bila kendaraan tersebut melaju dengan kencang. Baik itu motor atau pun mobil.
Saya sebagai pengguna sepeda motor pun heran, mengapa pengguna sepeda motor atau mobil itu suka banget knalpot kendaraan mereka dimodif bersuara nyaring. Mereka seakan tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan. Padahal sepengetahuan saya, ada peraturan batasan modifikasi motor. Di antaranya, suara knalpot bising dan lampu belakang mika yang menyilaukan mata bakalan dikenakan denda.
Tapi, peraturan tersebut seakan sudah tidak ada yang memperdulikannya lagi. Pihak terkait semoga bisa segera melakukan razia atau penegakan hukum yang berlaku, guna terciptanya kenyamanan berkendara. Terimakasih.
Danu, 08138833xxx
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: