Saya tidak mengerti apa latar belakang Polantas memberlakukan aturan “buka tutup†seperti itu untuk motor. Sebelum ada busway, ruas jalan digunakan bersama-sama oleh pengendara mobil dan motor. Lalu, dibangunlah busway yang kemudian operasionalnya terkendala satu dan lain hal sehingga jalur itu tidak terpakai.
Lantas mengapa kini hanya mobil yang boleh lewat di sana? Seharusnya dikembalikan lagi fungsinya seperti semula. Jangan ada terjadi diskriminasi antara pengendara motor dan mobil.
Di sisi lain saya tidak mengharapkan jawaban Polantas seperti, “Motor harus berada di lajur kiri berdasarkan UU, sehingga dilarang menggunakan buswayâ€. Argumentasi seperti itu jelas keliru karena dengan adanya pembatas antara jalan biasa dan busway, maka motor yang masuk ke busway dapat dianggap berada di sebelah kiri ruas jalur bus Transjakarta yang tidak terpakai itu.
Saya mohon Polantas memberikan keterangan mengenai aturan “buka tutup†jalur bus Transjakarta untuk pengendara motor. Sebab, di tengah jalan Polantas tidak memberikan keterangan apa pun mengenai sikap diskriminatif tersebut.
DANU, 081388331xxx
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: