Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar menyampaikan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 pada pasal 75 ayat 1 dijelaskan, presiden membentuk Komite Tapera paling lambat tiga bulan, terhitung sejak Undang Undang itu diundangkan.
"Jadi, seharusnya Komite Tapera sudah terbentuk palinglambat 24 Juni 2016. Pertanyaannya, apakah Komite Tapera tersebut sudah terbenÂtuk? Ternyata belum," ujarnya, di Jakarta.
Dengan kondisi ini, menuÂrut Timboel, ketentuan hanya tinggal ketentuan saja. Meski presiden sudah meneken Undang Undang Tapera, naÂmun presiden juga yang tidak konsisten dengan kebijakan yang dikeluarkannya.
"Kalau begini, ya presiden juga lah yang sengaja meÂlanggar Pasal 75 ayat 1 ini. Padahal, Komite Tapera ini sangat strategis perannya. Komite ini dibentuk dalam rangka pembinaan pengelolaan Tapera," ujarnya.
Timboel menjelaskan, adapun anggota Komite Tapera ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seorang dari unsur profeÂsional yang memahami bidang perumahan dan kawasan peÂmukiman.
"Saya mendapat informaÂsi, saat ini sedang dilakukan proses pemilihan dari unsur profesional," ujarnya.
Selanjutnya, jika sudah terbentuk dan bekerja, Komite Tapera diangkat dan diberÂhentikan oleh Presiden, serta bertanggungjawab kepada Presiden. "Masa jabatan komite ini 5 tahun," ujar Timboel.
Sesuai Undang-Undang Tapera, Komite Tapera membuat kebijakan umum yang harus dipatuhi oleh BP Tapera. Karenanya, lanjut Timboel, segala Kebijakan Operasional yang dibuat BP Tapera harus sesuai dengan kebijakan umum dari Komite Tapera.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan, sesuai UU Tapera, komite nantinya akan diisi oleh bagian keuangan dengan tenaga kerÂja berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan pemimpin komite akan diisi oleh satu profesional.
"Saat ini kami sedang dalam proses mencari yang profesional, pokoknya dia harus ahli dalam bidang perumahan bisa dari kalangan mana saja bahÂkan dari perguruan tinggi," katanya di Jakarta. ***
BERITA TERKAIT: