Kerja sama yang melibatkan 43 perguruan tinggi di lingkungan Muhammadiyah tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan di Prime Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Hotel Convention & Dormitory, Yogyakarta, Sabtu 31 Oktober 2026.
Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Yuhelson, menyampaikan komitmen organisasi untuk memperkuat pendidikan profesi advokat melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.
Dalam sambutan tertulisnya, Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa pendidikan advokat harus dibangun di atas tiga landasan utama, yakni penguasaan ilmu hukum, kecakapan menjalankan profesi, dan integritas pribadi.
“Kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh baiknya peraturan, tetapi juga oleh kualitas orang yang menjalankannya. Karena itu, pendidikan advokat harus membentuk keberanian moral, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap keadilan,” kata Harris Arthur Hedar yang dibacakan oleh Yuhelson.
Dia menekankan bahwa kerja sama dengan perguruan tinggi Muhammadiyah tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen. Kesepakatan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan program pendidikan yang terukur, pengajar yang kompeten, materi yang relevan dengan perkembangan hukum, serta pembinaan etika profesi yang konsisten.
“Saya menghendaki kerja sama ini menghasilkan langkah nyata. Ukuran keberhasilannya bukan banyaknya kegiatan atau jumlah peserta semata, melainkan kualitas lulusan dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat,” katanya.
Menurutnya, perguruan tinggi mempunyai peran penting dalam membangun cara berpikir kritis dan karakter calon advokat. Sementara itu, organisasi profesi bertanggung jawab mempertemukan landasan akademik dengan pengalaman praktik, disiplin profesi, dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
“Advokat yang baik bukan hanya yang mampu memenangkan perkara, melainkan yang tetap memegang teguh hukum dan etika ketika menghadapi tekanan kepentingan," tegasnya.
Sementara Ketua Fordek FH dan Ketua STIH PTM se-Indonesia, Dr. Faisal dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, menyambut baik kerja sama tersebut.
Ia menilai hubungan antara dunia akademik dan praktisi hukum perlu diperkuat agar pendidikan profesi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan praktik hukum.
“Kerja sama ini merupakan bentuk konkret penguatan hubungan antara praktisi hukum dan dunia kampus untuk mewujudkan advokat yang beretika, bermutu, dan berkarakter,” demikian Faisal.
BERITA TERKAIT: