MUI menilai praktik penyadapan tanpa kewenangan hukum yang sah bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama dan nilai-nilai moral.
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, Islam secara tegas melarang tindakan memata-matai atau mencari-cari privasi orang lain tanpa alasan dan kewenangan yang
Menurutnya, tindakan tersebut termasuk kategori tajassus sebagaimana dilarang dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Hujurat ayat 12.
“Islam melarang tindakan penyadapan tanpa wewenang hukum yang sah. Perbuatan tersebut tergolong tajassus, yakni mencari-cari cela dan mengintai privasi orang lain. Setiap Muslim wajib menjaga kehormatan, kerahasiaan, serta hak privasi sesama manusia,” kata Zainut dalam keterangannya, Rabu 4 November 2026.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan dan kekuasaan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik di hadapan hukum maupun Tuhan. Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan tertentu tidak boleh ditoleransi.
Zainut menilai praktik
abuse of power bertentangan dengan prinsip kejujuran, integritas, dan moralitas yang semestinya menjadi landasan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di sisi lain, MUI menyampaikan apresiasi terhadap langkah Mabes Polri dalam menangani perkara tersebut, termasuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
MUI berharap proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih. Penanganan perkara ini, menurut Zainut, harus menjadi momentum pembenahan internal sekaligus pembuktian bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar diterapkan.
“Prinsip
equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum harus tetap dijunjung tinggi. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, terlebih jika menyangkut penyalahgunaan kewenangan,” kata Zainut.
Lebih jauh, MUI mengingatkan bahwa dugaan penyadapan yang menyasar kepala negara, pejabat publik, tokoh politik, media, hingga elemen masyarakat bukan persoalan sepele.
Jika tidak ditangani secara serius, perkara tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu stabilitas nasional.
Karena itu, MUI mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Motif, aktor yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain di balik praktik penyadapan tersebut harus diungkap secara menyeluruh.
“Penegak hukum harus membongkar motif utama dan mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai ada fakta yang ditutup-tutupi karena keterbukaan menjadi penting untuk mencegah berkembangnya prasangka dan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Zainut.
Meski demikian, MUI mengimbau masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh elemen bangsa agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang berkembang.
MUI meminta masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh penting di Indonesia.
Nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa prosedur hukum.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Irjen Eko Hadi Santoso). Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BERITA TERKAIT: