Keabsahan Musda Forkabi Tangsel Dipertanyakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 14 September 2026, 12:13 WIB
Keabsahan Musda Forkabi Tangsel Dipertanyakan
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) periode 2021-2026 Fitria Octarina. (Foto: Dok. Pribadi)
Kecil Besar
rmol news logo  Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) periode 2021-2026 Fitria Octarina (Nina) mengecam pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Forkabi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu, 12 September 2026.

"Saya menilai persoalan ini bukan sekadar perbedaan pandangan ataupun dinamika biasa di dalam organisasi. Persoalan mendasarnya adalah menyangkut legalitas kepengurusan, kewenangan menyelenggarakan Musda, keabsahan forum, serta legitimasi keputusan yang dihasilkan," kata Nina melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Nina menekankan bahwa Forkabi merupakan organisasi yang mempunyai konstitusi, struktur kepengurusan dan mekanisme organisasi yang harus dihormati oleh seluruh kader.

Landasan yang menjadi pegangan anggota adalah AD/ART Forkabi serta administrasi badan hukum/perkumpulan sebagaimana Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000885.AH.01.08.TAHUN 2026, dengan kepemimpinan DPP Forkabi di bawah Ketua Umum Abdul Ghoni.

Dengan demikian, seluruh aktivitas yang menggunakan nama Forkabi, termasuk penyelenggaraan Musda dan pembentukan kepengurusan di daerah, semestinya memiliki dasar kewenangan yang jelas dan mengikuti mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART Forkabi yang sah.

"Musda yang diselenggarakan oleh kubu berbeda dipertanyakan keabsahannya," kata Nina.

Menurut Nina, yang menjadi persoalan mendasar dalam Musda VI Forkabi Tangerang Selatan adalah Musda tersebut dilaksanakan oleh pihak atau kubu yang berbeda dengan DPP Forkabi yang sah berdasarkan landasan organisasi.

"Jadi pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang hadir dan terpilih dalam Musda, melainkan siapa yang memberikan mandat untuk menyelenggarakan Musda tersebut," kata Nina.

"Apakah keputusan Musda tersebut dapat mempunyai legitimasi apabila forum yang melahirkannya tidak memperoleh kewenangan dari struktur DPP Forkabi yang sah?" sambungnya.

Atas dasar tersebut, Nina menilai pelaksanaan dan hasil Musda VI Forkabi Tangerang Selatan patut dinyatakan ilegal secara organisasi dan tidak memiliki legitimasi dalam struktur DPP Forkabi sah, sepanjang penyelenggaraannya memang tidak memperoleh mandat dan bertentangan dengan AD/ART Forkabi yang berlaku.

"Legalitas sebuah Musda dimulai dari legalitas pihak yang memanggil, memberikan mandat dan menyelenggarakan Musda tersebut," kata Nina.

Apabila kewenangan penyelenggaraannya tidak sah menurut AD/ART, lanjut Nina, maka seluruh keputusan yang lahir dari proses tersebut patut dipertanyakan keabsahan dan legitimasi organisasinya.

"Sikap ini bukan ditujukan untuk menyerang pribadi siapa pun yang terpilih dalam Musda VI tersebut. Siapa pun mempunyai hak untuk berorganisasi dan memperoleh kepercayaan sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar," kata Nina.

Ia mengingatkan seluruh pihak tidak membiarkan perbedaan kepengurusan berkembang menjadi dualisme berkepanjangan yang pada akhirnya merugikan keluarga besar Forkabi dan masyarakat Betawi.

"Forkabi harus mempunyai satu rujukan organisasi, satu konstitusi organisasi, dan kepastian mengenai kepengurusan yang mempunyai legitimasi," pungkas Nina.

Diketahui, dalam Musda Forkabi Tangerang Selatan, Ali Akbar terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Forkabi Kota Tangerang Selatan periode 2026-2031.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA